Published
6 years agoon
By
philipsmarx29 Januari 2019
Oleh: Gratia Karundeng
kelung.com – Lembaga studi dan advokasi masyarakat (ELSAM) Jakarta, melakukan kunjungan ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada hari Jumat (25/01). Pertemuan itu ditujukan untuk menjajaki kemungkinan kerjasama terkait pemulihan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) akibat kegiatan korporasi. Kunjungan ELSAM diterima langsung oleh Ketua LPSK yang baru saja dilantik, Hasto Atmojo. Ikut menemani Hasto adalah jajaran Komisioner LPSK seperti Livia Istania, DF Iskandar, Susilaningtyas, dan Antonius Prijadi Soesilo Wibowo.
Pertemuan tersebut merupakan audiensi awal sekaligus usaha ELSAM menggandeng LPSK dalam menjajaki pemulihan bagi korban terdampak kegiatan korporasi yang tidak menghormati HAM. Ada dua aktivitas penting dalam audiensi ini, yakni penyampaian rencana tawaran ELSAM untuk melakukan kerjasama dan tanya jawab dengan jajaran LPSK seputar prospek tindak lanjut kerjasama terssebut.
“Kami menyambut baik ajakan ELSAM dan berharap ke depan dapat lebih erat bekerjasama dengan Masyarakat Sipil demi memastikan pemulihan untuk korban,” ujar Hasto Atmojo.
Rencana kerja sama pemulihan didasari beberapa pertimbangan. Jumlah laporan masyarakat yang masuk ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sepanjang 2016 menunjukkan korporasi berada dalam tiga besar institusi yang paling banyak dilaporkan.
Dari total 7.188 laporan yang diterima Komnas HAM, Kepolisian menempati urutan pertama dengan 2.290 berkas pengaduan. Di posisi berikut disusul korporasi dan pemerintah daerah dengan masing-masing mencatat 1.030 pengaduan dan 931 pengaduan.
Para korban biasanya juga menghadapi sejumlah kendala dalam mengajukan gugatan terhadap korporasi. Hambatan-hambatan yang dihadapi misalnya seperti adanya kesenjangan norma, yurisdiksi, dan perbedaan hukum acara serta mekanisme hukum.
Kendala lain adalah terkait sulitnya mendapat informasi yang utuh tentang perusahaan sebagai akibat kompleksnya struktur perusahaan yang bermasalah. Tidak adanya peraturan dan hukum yang efektif bagi korban untuk mendapat keadilan dan restitusi menambah panjang daftar masalah yang dihadapi korban. Di sisi lain, kapasitas Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan organisasi bantuan hukum yang mencoba mewakili para korban dalam mengupayakan pemulihan masih terbatas.
Dalam kriminologi, kejahatan korporasi diartikan sebagai bentuk-bentuk kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan atau individu yang bertindak atas nama perusahaan. Bentuk-bentuk kejahatan korporasi adalah korupsi, pelanggaran HAM, manipulasi, deregulasi, perang dan terorisme.
Kejahatan korporasi dapat terjadi karena berhasil memanfaatkan negara. Negara dapat dimanfaatkan oleh korporasi melalui lobi, suap, gratifikasi dan konsesi.
Editor: Andre Barahamin