Published
6 years agoon
By
philipsmarx11 Januari 2019
Oleh: Gratia Karundeng
kelung.com – Praktek union busting (pemberangusan atau pembatasan kebebasan berserikat buruh oleh pihak perusahaan) diduga dilakukan oleh Sinar Mas melalui anak perusahaannya, PT. Sawit Mas Sejahtera. Aksi ini menimpa Fauzi Anwar yang merupakan ketua serikat buruh tingkat pabrik yang berafiliasi dengan Serikat Buruh Perkebunan Kelapa Sawit (SBPKS). Anwar menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dari manajemen tertanggal 8 Januari 2019. Surat bernomor 001/SKME/PHK/I/2019 ditandatangani oleh Heriyanto selaku Manajer Perkebunan PT. Sawit Mas Sejahtera. Dalam surat tersebut, alasan pemecatan Anwar adalah “menimbang untuk kebutuhan operasional perusahaan”.
Dalam rilis dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), sebelum di-PHK Fauzi Anwar telah berkali-kali mendapatkan tekanan karena advokasi dan kegiatan berserikat yang dilakukannya. Ia berkali-kali dimutasi dan mengalami demosi (penurunan jabatan).
Kasus yang menimpa Anwar bukan yang pertama. PT. Sawit Mas Sejahtera sebelumnya juga melakukan PHK terhadap empat orang pimpinan SBPKS-GSBI dengan alasan efisiensi. Kasus ini menimpa Azwar (menjabat sebagai Bendaraha), Sech Nurahman (menjabat sebagai Wakil Ketua), Koni (menjabat sebagai Wakil Ketua) dan Iskandar Dinata (menjabat sebagai Sekretaris Umum).
PT. Sawit Mas Sejahtera yang berkantor di Palembang, Sumatera Selatan, merupakan perusahaan pengelola kebun kelapa sawit yang bernaung di bawah PT. Purimas Sasmita. Bisnis utama PT. Purimas Sasmita adalah produksi kelapa sawit melalui anak-anak perusahaannya. Purimas Sasmita berdiri sejak tahun 1989, berkantor di Jakarta dan merupakan anak perusahaan dari Golden Agri-Resources (GAR) Ltd. GAR yang berdiri sejak tahun 1996 adalah produsen terbesar minyak kelapa sawit di Indonesia dan mengelola lebih dari satu juta hektar lahan kelapa sawit yang tersebar dari Sumatera hingga Papua.
SBPKS sendiri merupakan salah satu serikat buruh yang merupakan bagian dari GSBI, dan Fauzi Anwar menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GSBI di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. PHK terhadap Fauzi Anwar diduga kuat merupakan upaya balas dendam manajemen setelah yang bersangkutan ikut menandatangani sebuah surat terbuka yang mempersoalkan mengenai efek buruk dari perkebunan kelapa sawit.
Surat tersebut merupakan respon dari koalisi organisasi masyarakat sipil, serikat buruh, komunitas masyarakat adat dan akademisi atas tuduhan kampanye hitam oleh berbagai lembaga swadaya masyarakat terkait sawit di Indonesia. Pernyataan terbuka yang dialamatkan kepada Presiden Republik Indonesia, Presiden Dewan Uni Eropa dan Para Pemimpin Negara Anggota Uni Eropa tersebut menggarisbawahi berbagai pernyataan kontradiktif yang mengabaikan permasalahan dampak industri minyak kelapa sawit.
Surat terbuka sepanjang empat belas halaman yang ditandatangani oleh 236 perwakilan komunitas, organisasi masyarakat sipil dan serikat buruh, menyodorkan fakta tentang deforestasi, perampasan tanah, pelanggaran HAM, eksploitasi buruh, korupsi, masalah sosial ekonomi, politik dan masalah ekologis lainnya sebagai akibat langsung dari industri perkebunan kelapa sawit.
Koalisi masyarakat sipil, komunitas masyarakat adat, petani dan berbagai serikat buruh telah sejak lama melakukan kritik terhadap industri kelapa sawit yang merusak dan menghilangkan hutan dalam skala luas. Perkebunan-perkebunan kelapa sawit terbukti merusak hutan dan lahan gambut, mengusir warga dari atas tanah mereka, hilangnya sumber pangan lokal, sumber mata pencaharian, sumber obat-obatan herbal, termasuk musnahnya berbagai jenis tanaman langka dan plasma nutfah.
Industri kelapa sawit juga dituduh sebagai pelaku aktif pelanggaran hak asasi manusia (HAM), pengabaian hak-hak buruh, penyebab kebakaran hutan, tercemarnya sungai dan penyebab kekeringan dan beragam bencana ekologis lain.(*)
Editor: Andre Barahamin