Connect with us

BERITA

APK Ditertibkan, Takaliuang  Nyatakan Keberatan

Published

on

26 Januari 2019


Oleh: Juan Y. Ratu


 

kelung.com – Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Jull Takaliuang nyatakan keberatan atas penertiban alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa. Kepada Kelung.com baru-baru ini, Takaliuang mengatakan, salah satu APK yang ditertibkan di ruas Jalan Boulevard Tondano adalah miliknya.

Pada 22 Januari lalu, Bawaslu berkordinasi dengan Polres, Satpol PP  dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Minahasa menertibkan APK di sejumlah titik.

“Saya keberatan karena tidak ada pemberitahuan. Memang ada foto-foto, tapi tidak ada pemberitahuan dari Bawaslu, bahwa  APK saya melanggar. Memang ada pemberitahuan tapi kepada caleg-caleg lain, yang mereka (Bawaslu) sudah nilai itu melanggar. Nah, kalau saya tidak, tidak terima sama sekali,” ujar Takaliuang.

Takaliuang menambahkan APK miliknya tidak masuk ke dalam daftar APK yang dikategorikan melanggar sesuai Peratuan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 tahun 2018.

“Kemudian saya lihat di daftarnya dari KPU, APK yang akan ditertibkan saya punya baliho tidak termasuk untuk ditertibkan. Kemarin sore pas saya berkunjung di Tondano, tim di sana telepon ke saya, mereka bilang bahwa baliho saya sudah tidak ada,” ungkapnya.

Setelah mendapatkan kabar dari tim suksesnya, Takaliuang mengatakan dirinya telah mendatangi kantor Bawaslu Minahasa dan melihat kenyataan bahwa APK miliknya dalam keadaan rusak.

“Ketika kami datang di Bawaslu, saya lihat baliho saya di sana sudah dalam kondisi robek-robek, kayunya sudah tak ada. Tapi dari keterangan Bawaslu bukan ulah mereka. Karena sewaktu mereka pulang tugas semuanya katanya aman terkendali,” terangnya.

Takaliuang mengatakan saat mencecar pertanyaan ke pihak terkait. Bawaslu menyalahkan pihak Satpol PP. “Jadi yang melakukan penertiban, yang melakukan bertindak menurunkan, itu Satpol PP. Jadi, menurut mereka itu memang sudah ada di situ. Sepertinya mereka mau cuci tangan bahwa itu dilakukan oleh Satpol PP,” ujar Takaliuang.

Menurut Bawaslu, kata Takaliuang, bukan perintah pihaknya yang mengakibatkan kerusakan APK yang adalah bantuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Menurut Bawaslu kerusakan baliho ini bukan perintah mereka, saat saya temui di Bawaslu, mereka punya keputusan mengenai baliho saya, itu tidak salah, justru ketika mereka sudah selesai kerja, Satpol PP yang kase turun, saya tidak tau mereka berkordinasi dengan siapa, tapi kenapa dirusak. Nah ini kan bantuan dari KPU yang  kami pasang, kemudian ini dipasang sesuai dengan tempat yang ditentukan KPU,” jelasnya.

Menurut Takaliuang, alasan yang dikemukakan pihak Bawaslu menurunkan APK miliknya kurang jelas, dan lewat proses hukum baginya penyelesaian yang tepat bila Bawaslu maupu Satpol PP tidak ada indikasi untuk ganti rugi.

“Bagi saya alasan diturunkan baliho ini kurang jelas. Saya akan tuntut. Saya ingin kalau pun balihonya dipindahkan, terus kayunya mana? Seharusnya jangan dirusak. Tapi masalahnya sekarang sudah rusak. Kalau tidak ganti rugi saya akan proses hukum Bawaslu maupun Satpol PP karena pengrusakan,” katanya.

Di tempat terpisah, saat dimintai keterangan, Ketua Bawaslu Minahasa, Rendy Umboh mengatakan bahwa kegiatan ini sudah menjadi tugas Bawaslu dengan berkordinasi dengan aparat terkait.

“Dalam pengawasan kan torang melakukan penertiban karena memang itu melanggar ketentuan dan kita sudah mengagendakan bersama. Karena di situ melibatkan Satpol PP Minahasa. Berkoordinasi dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kasatlantas Polres Minahasa,” tutur Umboh.

Umboh mengatakan lagi, pihaknya menginginkan semua unsur pelaksana kampanye untuk berpedoman dengan aturan yang ada.

“Torang mau, seluruh pelaksana kampanye maupun tim kampanye, itu sebenarnya mematuhi aturan yang ada, terkait dengan Alat Peraga Kampanye, jadi kan termasuk caleg-caleg masuk dalam pelaksana kampanye. Jadi,  Peserta pemilu tidak boleh melanggar ketentuan khususnya dalam kaitan dengan APK. Jadi, Tidak boleh memasang APK di luar zona yang ditetapkan KPU, lokasi yang ditetapkan KPU, diluar itu tidak boleh,” ujarnya.

Umboh menambahkan APK yang digunakan harus menaati kaidah sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017  tentang Pemilu, bila tidak harus diturunkan.

“Kemudian APK yang dipasang itu harus sesuai dengan desain yang  telah disetujui, dimasukan dan diverifikasi oleh KPU bersama Bawaslu. jadi kami melakukan verifikasi bersama, KPU dan Bawaslu. Kalo di luar standar verifikasi itu tidak boleh, itu berarti APK ilegal, artinya tidak sesuai dengan ketentuan. Nah, itu semua harus diturunkan,” tambahnya.

Kata Umboh,  APK yang dirazia diamankan ke kantor Bawaslu dan ke kantor Satpol PP.

“Torang kan sebelumnya sudah menghimbau, yang diturunkan itu yang melanggar. kalo torang angka kan nda enak toh kase tinggal di jalan, kan itu mengganggu atau merusak estetika. Jadi itu diamankan semua di kantor Bawaslu. Dan ada sebagian yang dibawa ke kantor Satpol PP, artinya itu sudah ditertibkan atau dibersihkan,” ungkap Umboh.

Bawaslu dalam kapasitas ini mengatakan bahwa penertiban APK yang tidak sesuai koridor akan tetap berlangsung, tapi sebelumnya pihak Bawaslu akan mendata lebih luas seperti pemasangan di tempat yang tidak diperbolehkan, branding di angkutan umum dan desain yang menyalahi aturan yang berlaku.

“Nah sekarang tahap pertama torang baru menurunkan di lokasi-lokasi yang tidak ditetapkan, branding di angkot, di halaman rumah sekalipun kalau dia tidak sesuai dengan desain dan berada di lokasi berada yang tidak ditetapkan, itu torang kase tertibkan juga. Tapi torang lagi mendata, melengkapi data nanti torang akan rekomendasi ke KPU, setelah itu kita melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban.” Kata Umboh.(*)

 


Editor: Denni Pinontoan

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *