Connect with us

CULTURAL

Atas Nama Tanah

Published

on

18 Desember 2025


“Yang paling melukai rakyat bukan semata-mata kehilangan penghasilan, melainkan perasaan bahwa hak-hak mereka sebagai bangsa dan sebagai manusia diabaikan.”


Penulis: Denni Pinontoan


PADA suatu pagi berkabut di dataran Minahasa abad ke-19, masih hidup dalam ingatan rakyatnya: tanah adalah janji leluhur dan sebagai penyangga hidup. Namun, di meja-meja administrasi kolonial yang jauh di Batavia dan Den Haag, tanah warisan semesta dan leluhur ini sudah dan sedang diubah menjadi baris angka, pasal hukum, dan klaim kedaulatan. Dari benturan inilah sebuah luka panjang tercipta: luka yang ditulis atas nama hukum, atas nama negara, dan akhirnya atas nama tanah.

 

Sekutu atau Taklukan?

Minahasa menempati posisi unik dalam politik kolonial Hindia Belanda. Tidak seperti banyak wilayah lain di Nusantara, Minahasa bukan hasil penaklukan militer langsung. Sejak abad ke-17, hubungan antara para kepala Minahasa dan pemerintah Belanda dibangun melalui kontrak-kontrak persekutuan. Dalam arsip kolonial, Minahasa disebut sebagai bondgenoot—sekutu. Status ini terutama adalah dasar moral-politik yang selama dua abad dijadikan fondasi loyalitas timbal balik.

Namun pada abad ke-19 semuanya berubah. Ketika negara kolonial memasuki fase kapitalisme agraria modern, tanah menjadi pusat kebijakan. Minahasa, dengan tanah vulkaniknya yang subur, dipandang sebagai wilayah ideal bagi produksi komoditas ekspor, terutama kopi. Tanam paksa kopi diperkenalkan dan diperluas. Kebun-kebun dibuka di lereng-lereng, tenaga kerja dikerahkan secara wajib, dan hasilnya disetor kepada pemerintah kolonial dengan harga yang ditentukan sepihak.

“Selama bertahun-tahun digiring ke kebun kopi tanpa pembayaran, tanpa makanan, dan tanpa upah”, demikian  Zutphensche Courant edisi 7 Oktober 1892 menggambarkan kondisi rakyat Minahasa waktu itu. 

Tekanan ekonomi ini berjalan beriringan dengan perubahan hukum agraria kolonial. Pada 1870, Belanda mengesahkan Agrarische Wet, yang memuat asas domeinverklaring: semua tanah yang tidak dapat dibuktikan sebagai milik seseorang dianggap sebagai milik negara.

Kebijakan ini mulanya diterapkan di Jawa, lalu diperluas ke luar Jawa. Pada 1877, domeinverklaring resmi diberlakukan di Minahasa. Tanah yang selama berabad-abad dikelola secara adat sebagai milik rakyat dan distrik, kini dinyatakan sebagai tanah pemerintah. Akibatnya, loyalitas para kepala Minahasa yang dimulai sejak Verbond 1679, mulai retak.

Kritik paling tajam terhadap kebijakan ini datang dari dalam parlemen Belanda sendiri, melalui suara Hendrik van Kol, politikus sosialis yang dikenal sebagai pengamat kritis kebijakan kolonial. Dalam Uit Onze Koloniën (1903), Van Kol menyebut domeinverklaring sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum adat Minahasa.

“Domeinverklaring tahun 1877 adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum kepemilikan Indonesia; suatu tindakan yang bertentangan dengan adat. Tidak seorang pun yang sungguh-sungguh mempelajari masalah ini dapat menyangkalnya,” tulis Van Kol.

Bagi Van Kol, tanah di Minahasa adalah milik komunal distrik dan marga, dengan hak guna individual yang lahir dari pembukaan lahan (ontginning), bukan milik negara kolonial. Ia menegaskan bahwa Belanda tidak pernah bertindak sebagai penakluk di Minahasa.

“Di Minahasa kami tidak bertindak sebagai pengganti para raja, melainkan sebagai sekutu rakyat. Justru karena itu, kebiasaan dan hak-hak tanah setempat seharusnya dihormati, sesuatu yang tidak dilakukan oleh domeinverklaring,” tegas Van Kol.

Van Kol juga mengecam doktrin administrasi kolonial yang menganggap adat otomatis gugur ketika negara menetapkan hukum modern. Menurutnya, ajaran bahwa ‘ketika suatu urusan diatur secara hukum, adat kehilangan kekuatannya’, dapat menjadi sumber kesewenang-wenangan dan tirani.”

Bagi Van Kol, tujuan tujuan laten kebijakan ini adalah membuka jalan bagi sistem erfpacht yang menguntungkan modal asing. “Jelas bahwa yang dikehendaki adalah penerapan sistem erfpacht demi kepentingan orang-orang asing berkulit putih; karena itu tanah diambil dari distrik dan hak rakyat dipersempit,” tulisnya.

Akibat dari kebijakan tersebut, rakyat Minahasa terancam kehilangan jaminan hidup dan terjerumus ke dalam proletarisasi.

Namun Van Kol juga mencatat bahwa orang Minahasa bukan korban pasif. Dalam suatu pertemuan di Tondano pada tahun 1902 dengan para kepala Minahasa, ia mendengar suara yang tegas: “Tanah untuk rakyat; tidak ada orang asing di tengah kami.” Sebuah kesadaran hukum dan politik lokal yang, sayangnya, diabaikan negara kolonial.

 

Ketika Para Kepala Menyatakan Sikap

31 Maret 1877. Di tengah tekanan tanam paksa, kerja rodi, dan deklarasi tanah pemerintah, para kepala Minahasa memilih jalan yang mereka anggap paling terhormat: menyatakan petisi. Mereka menyusun sebuah petisi panjang yang dikirimkan ke Tweede Kamer Parlemen Belanda. Para kepala atau rakyat Minahasa umumnya memilih jalan yang lebih diplomati: bukan dengan senjata melainkan dengan pena yang menyatakan gugatan hukum dan moral.

Petisi itu dibuka dengan bahasa hormat, tetapi isinya tajam. Sebagaimana dikutip Zutphensche Courant, para kepala bertanya, “Atas dasar apa, atau karena alasan apa, atau kesalahan apa yang telah kami dan rakyat kami lakukan, sehingga pemerintah memutuskan—tanpa bertanya atau mendengar kami—untuk membatalkan kontrak leluhur kami dan menyatakan tanah Minahasa sebagai tanah pemerintah?”

Pertanyaan ini berangkat dari ingatan sejarah. Mereka menyebut satu per satu kontrak lama: 1679, 1699, 1790, 1791, hingga masa pemerintahan Inggris. Para kepala rupanya hendak mau menyatakan bukti bahwa Minahasa tidak pernah ditaklukkan. Hubungan mereka dengan Belanda adalah hubungan persekutuan.

Dalam terjemahan petisi yang dimuat De Locomotief (29 April 1879), para kepala memohon agar kontrak-kontrak tersebut diperbarui atau dibiarkan tetap berlaku.

“Supaya tanah Minahasa tidak dijadikan tanah pemerintah, melainkan tetap menjadi tanah kami dan rakyat kami seperti dahulu, dengan tetap menghormati hak-hak dan adat istiadat kami menurut hukum adat negeri kami, sebagaimana juga tercantum dalam kontrak para leluhur kami,” demikian salah satu pokok petisi para kepala tersebut.

Jawaban pemerintah kolonial singkat dan dingin: permohonan itu tidak dapat dipertimbangkan karena bertentangan dengan ordonansi agraria terbaru. Sejarah, adat, dan loyalitas kalah oleh satu kalimat administratif.

Sejumlah tokoh Eropa mengkritik sikap ini. O. Bosscher menyebut domeinverklaring sebagai “ketidakadilan besar”. Seorang penulis anonim menegaskan bahwa “perasaan malu, sedih, dan sakit hati seharusnya berada di pihak orang Belanda.” Namun kebijakan tetap berjalan.

 

Tanah sebagai Kehidupan

Ingatan terhadap tanah bagi orang-orang Minahasa mencakup hal-hal yang prinsipil. Tanah seolah menjadi urusan hidup atau mati. Oleh sebab itu, meskipun Verbond 10 Januari 1679 dan beberapa kontrak yang lain menegaskan kesetiaan orang-orang Minahasa terhadap Belanda, tapi itu ternyata bersyarat. Di atas kesetian pada selembar kertas adalah kesetian pada tanah warisan leluhur.

L. Waworuntu, dalam De Minahasa en het Minahasavolk 1679–1917 yang dimuat dalam De Indische Gids tahun 1918 menjelaskan, sejak awal hubungan Minahasa dengan pemerintah Belanda dibangun sebagai hubungan persekutuan, bukan penaklukan. Oleh karena itu, tanah Minahasa tidak pernah dipahami sebagai tanah tak bertuan atau milik negara penjajah.

Secara adat, tanah merupakan bagian dari pusaka, sesuatu yang diwariskan dan dijaga dan tidak untuk dipindahtangankan secara sewenang-wenang.

Kontrak-kontrak lama yang oleh orang Minahasa dipandang sebagai pusaka yang suci itu selalu dihormati dan dijunjung tinggi,” tulis Waworuntu.

Makna tanah sebagai pusaka leluhur berkaitan langsung dengan struktur sosial Minahasa. Tanah-tanah tertentu dipahami sebagai milik bersama komunitas distrik atau negeri yang penggunaannya diatur oleh adat. Tanah adalah basis keberlangsungan kolektif, bukan milik negara yang bebas diambil alih. Oleh sebab itu Waworuntu menolak keras anggapan bahwa tanah-tanah tersebut dapat dianggap sebagai tanah kosong. “Apa yang oleh pemerintah disebut tanah ‘woeste gronden’ pada kenyataannya adalah tanah persekutuan yang sejak dahulu diperuntukkan bagi kepentingan bersama,” tulis Waworuntu.

Keyakinan Waworuntu, tanah berkaitan erat dengan harga diri dan pengakuan, yaitu sebagai sumber martabat dan jaminan hidup rakyat Minahasa. Kehilangan tanah berarti kehilangan kemampuan untuk bertahan hidup secara mandiri. Ia menulis bahwa kerugian terbesar yang dirasakan rakyat Minahasa bukan hanya bersifat material, tetapi juga menyentuh perasaan terdalam mereka.

Yang paling melukai rakyat bukan semata-mata kehilangan penghasilan, melainkan perasaan bahwa hak-hak mereka sebagai bangsa dan sebagai manusia diabaikan,” tulis Waworuntu. 

Dalam posisi itulah Waworuntu memandang kebijakan domeinverklaring sebagai bentuk ketidakadilan struktural. Ketika tanah dinyatakan sebagai milik negara, relasi historis antara manusia Minahasa dan tanahnya diputus secara sepihak. Ia mengingatkan bahwa perubahan hukum tidak serta-merta menghapus kesadaran adat. “Sekalipun suatu peraturan baru ditetapkan, adat dan perasaan hukum rakyat tidak dengan sendirinya lenyap,” tulis Waworuntu.

Makna tanah juga berkaitan dengan loyalitas politik orang Minahasa. Waworuntu mencatat bahwa kesetiaan kepada Belanda justru dibangun di atas keyakinan bahwa tanah dan adat mereka dihormati. Oleh sebab itu, ketika tanah diambil alih, loyalitas itu diguncang. “Rasa malu, sedih, dan sakit hati timbul justru karena perlakuan ini bertentangan dengan semangat persekutuan yang sejak lama dipegang oleh orang Minahasa,” tulis Waworuntu.

Dengan demikian, dalam pemikiran Waworuntu, tanah bagi orang Minahasa memiliki makna berlapis: sebagai pusaka leluhur, ruang hidup kolektif, sumber penghidupan, dasar martabat, dan simbol keadilan politik. Reduksi tanah menjadi sekadar objek hukum kolonial bukan hanya kesalahan administratif, tetapi pengingkaran terhadap cara orang Minahasa memahami dirinya sendiri di dunia. Tanah bukan benda mati; ia adalah bagian dari kehidupan, sejarah, dan jiwa Minahasa.

Senada dengan Waworuntu, Dr. G. S. S. J. Ratu Langie, dalam De Kalakeran-gronden in de Minahassa (1930) menegaskan hubungan historis-sosiologis orang-orang Minahasa dengan tanah yang mesti diingat.

“Suatu kajian tentang tanah-tanah kalakeran di Minahasa, tanpa memperhitungkan hubungan historis-sosiologis masyarakatnya, niscaya akan menghasilkan pandangan yang keliru,” tegas Ratoe Langie.

Ia menjelaskan bahwa kalakeran berasal dari kata laker, yang berarti “banyak orang”. “Kelakeran dapat berarti ‘kepunyaan banyak orang’ atau ‘milik bersama’, dan dalam pengertian inilah istilah tana kalakeran dipakai,” jelas Ratoe Langie.

Dari sini, ia membedakan tanah keluarga (kelakeran ’n taranak), tanah distrik (kelakeran ’m banoea atau pekasaan), dan tanah individu (tana pasini). Tentang tanah distrik, ia menulis: “Kelakeran pekasaan adalah tanah milik persekutuan hukum, dan karena sifatnya itu, tanah ini pada hakikatnya tidak dapat dibagi.” Tanah ini adalah wilayah pemerintahan adat, bukan milik privat. Kesalahan kolonial, tegasnya, adalah mengubah wilayah pemerintahan adat menjadi eigendom Barat. Kesalahan yang lebih fatal adalah menghapus distrik adat itu sendiri, sehingga tanah menjadi “milik tanpa pemilik”.

“Penjualan atau pemecahan tanah-tanah kelakeran pada saat ini hanya akan menambah satu kesalahan lagi, dan kali ini kesalahan yang tidak dapat diperbaiki,” demikian Ratu Langie memperingatkan.

Di sinilah tragedi domeinverklaring menemukan maknanya. Negara kolonial memandang tanah sebagai objek hokum, bagi orang Minahasa memandangnya sebagai relasi hidup. Dua pandangan yang tak pernah benar-benar bertemu.

 

Bagaimana Sekarang?

Ironisnya, di abad ke-21 ini, kuasa kolonial atas tanah melalui domainverklaring tidak mati bersama kolonialisme, tetapi hidup dalam konsep hak menguasai negara pascakemerdekaan. Ahmad Dhiaulhaq dan Ward Berenschot dalam “A 150-year old obstacle to land rights”, terbit di Inside Indonesia,  18 September 2020 menegaskan, domeinverklaring adalah fondasi dari konflik agraria modern Indonesia.

Domein verklaring tidak pernah benar-benar pergi; ia hanya berganti pakaian dan cara bertutur. Dhiaulhaq dan Berenschot menjelaskan, ketika Belanda dipaksa angkat kaki pada 1945, banyak orang mengira bersama itu pula lenyaplah seluruh warisan hukum kolonial tentang tanah. Namun sejarah memilih jalan yang lebih berliku. Pemerintahan yang baru lahir justru mempertahankan kendali negara atas bumi, air, dan segala yang terkandung di dalamnya. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dirumuskan sebagai penegasan moral dan politik: sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. Di situlah lahir konsep baru yang disebut “hak negara untuk menguasai”, sebuah dasar hukum yang memberi legitimasi bagi negara untuk mengatur, menentukan, dan mengendalikan tanah serta sumber daya alam.

Harapan akan perubahan yang lebih adil sempat menguat pada 1960, ketika Undang-Undang Pokok Agraria disahkan. Undang-undang ini dirancang sebagai koreksi atas ketimpangan yang diwariskan hukum kolonial. Ia berbicara tentang keadilan, tentang pengakuan hak-hak adat, tentang upaya membongkar struktur lama yang meminggirkan masyarakat. Pada momen itu, domein verklaring seolah hendak ditutup rapat, dikuburkan sebagai bagian dari masa lalu yang tidak ingin diulangi.

Namun waktu kembali berputar dengan arah yang berbeda. Sejak pertengahan 1960-an, rezim Orde Baru mengubah nada dan orientasi kebijakan agraria. Negara kembali tampil sebagai pemegang kendali utama atas tanah, sementara hak-hak masyarakat adat dan pedesaan didorong ke pinggir. Prinsip “hak menguasai negara” diperkuat dan ditafsirkan secara sentralistik, dengan dalih bahwa tanah harus digunakan demi “kesejahteraan bangsa”. Di bawah kepemimpinan Suharto, negara menegaskan kembali perannya sebagai pengatur tunggal ruang hidup rakyat.

Puncak dari perubahan arah itu tampak jelas pada 1967, ketika undang-undang kehutanan baru diberlakukan. Melalui regulasi ini, sekitar 143 juta hektar—hampir tiga perempat wilayah Indonesia—ditetapkan sebagai kawasan hutan. Tanah seluas itu dinyatakan berada di bawah kendali negara melalui Kementerian Kehutanan dan, secara prinsip, tidak dapat dimiliki oleh warga negara. Di sini, semangat domein verklaring muncul kembali, meski dengan istilah dan legitimasi yang berbeda.

Tahun-tahun berlalu, rezim berganti, tetapi pola itu tidak sepenuhnya berubah. Hingga kini, meskipun luasnya berkurang, sekitar 63 persen wilayah Indonesia masih ditetapkan sebagai kawasan hutan. Seperti pada masa kolonial, kendali negara atas lahan ini digunakan untuk memberikan konsesi, terutama kepada perusahaan. Data pemerintah hingga 2017 menunjukkan ketimpangan yang mencolok: hampir seluruh konsesi hutan, lebih dari 95 persen dialokasikan kepada korporasi, sementara masyarakat hanya memperoleh bagian yang sangat kecil. Konsesi-konsesi itu memberi dasar hukum bagi perusahaan untuk mengambil alih lahan yang selama ini dihuni dan dikelola oleh penduduk setempat.

“Dalam hal ini, prinsip domein verklaring masih berlaku,” tegas  Dhiaulhaq dan Berenschot.

Maka petisi Maret 1877 mestinya tidak sekadar arsip. Ia adalah suara yang melampaui zamannya. Para kepala Minahasa menulis bukan hanya untuk tanah mereka hari itu, tetapi untuk masa depan. Petisi para kepala Minahasa mewariskan pengetahuan yang berharga bagi generasinya hari ini, di abad ke-21 ini: tanah bukan milik negara, melainkan milik kehidupan.***

 

Gambar:  “Di Jalan menuju Tondano: Angkutan Roda Sapi dan Lanskap Pedalaman Minahasa, abad ke-19. Sumber: The Cruise of the Marchesa to Kamschatka & New Guinea (1866).