Connect with us

BERITA

Dishub Kota Manado Tertibkan Kendaraan yang Parkir Sembarangan

Published

on

25 Januari 2019


Oleh: Juan Y. Ratu


 

kelung.com – Sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat di Manado kena razia parkir. Tindakan yang diambil oleh para petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado terhadap kendaraan-kendaraan tersebut adalah pengempsan ban. Menurut pihak Dishub, penertiban ini dilakukan demi menjamin hak pejalan kaki dan juga untuk mengatasi kemacetan.

“Kegiatan dari Dinas Perhubungan Kota Manado ini dimaksud sebagai penegasan untuk jalur hijau, dan penindakan parkir liar yang mengakibatkan kemacetan,” kata Tommy Egam, salah satu petugas Dishub Kota Manado yang sedang melakukan razia kepada kelung.com, Rabu (23/01) di Manado.

Egam mengatakan, penertiban dilakukan pada kendaraan-kendaraan yang telah melanggar aturan, yaitu parkir bukan pada tempatnya. Penertiban tidak berlaku pada kendaraan yang dalam keadaan berhenti sementara.

“Kami menyasar ke kendaraan yang dengan syarat sudah tidak ada orang, bila masih ada orangnya di dalam mobil itu belum dikategorikan parkir, tapi masih berhenti sejenak,” jelas Egam.

Terlebih, lanjutnya, yang dikenai tindakan adalah kendaraan yang terparkir di trotoar sebagai jalur hijau bagi pejalan kaki. Apalagi kendaraan yang diparkir di jalur dilarang parkir. Penertiban dilakukan sejak pagi.

“Sasarannya adalah yang parkir di trotoar dan parkir di tempat larangan parkir, kami tindak siapa saja, tidak memilih siapa pun, langsung kami tindak,” Lanjut Egam.

Egam mengatakan, kali ini sasaran razia adalah  sepanjang One Way Traffic (Jalur Satu Arah), yang meliputi Jalan Piere Tendean, sebagian Jalan Samratulangi, Jalan Ahmad Yani.

“Razia yang kami laksanakan dari tugu Wolter Mongisidi Malalayang, ke Boulevard Sampai Samrat, Masuk Sario ke Jalan Ahmad Yani. Penindakan dari pagi hari,” tutur Egam.

Sukri Gobel warga Bolaang Mongondow Timur yang kendaraannya kena razia mengatakan, ketika memarkir mobil, dia mengikuti pengendara lain sudah lebih dulu parkir di tepi jalan itu. Karena tidak ada peringatan, maka dia anggap tidak masalah memarkir kendaraan di tempat itu.

“Nintau kalo ada razia. Karena awalnya tadi pe sampe samua kwa so parkir di sini, torang ba iko karna kegiatan so mulai, kong so cepat-cepat iko kegiatan di hotel. Masalah ini torang nda tau, nda ada pemberitahuan kwa sebelumnya. Deng lagi  baru sampe dari Boltim. Pas orang hotel bilang, kemari jo dorang so kase kempes tu ban,” ujar Gobel.

Salah Satu warga Manado yang ditemui di sekitar lokasi kejadian, Melisa Tarandung mengatakan, program yang dilaksanakan Dishub sudah bagus karena bisa mengurai kemacetan.

“Bagus sih sikap dari dinas perhubungan yang merazia parkir liar di sepanjang one way traffic ini, karena dapat memilimalisir kemacetan,” ujar Tarandung.

Menurut Tarandung, selain kemacetan yang menjenuhkan, hak sebagai pengguna jalan dikorupsi oleh parkir liar kendaraan di jalur hijau pejalan kaki.

“Sering kami pengguna jalan merasa jenuh di perjalanan karena macet yang diakibatkan pinggiran jalan sudah dijadikan tempat parkir, dan ruang bagi pejalan kaki terbatas,” ujar Tarandung.

Tarandung berharap ke depannya pemerintah lebih giat dan memperluas lingkup razia, agar dapat memicu efek jerah pada masyarakat.

“Tindakan ini sudah bagus, semoga ke depan lebih sering melakukan razia agar tobat mereka yang parkir liar di sekitar jalan boulevard ini, harapannya juga lebih meluas ke tempat lain di Kota Manado untuk kegiatan razia seperti ini,” harap Tarandung.

Kebijakan menertibkan kendaraan parkir sembarangan dan mengganggu kenyamanan publik di atur dalam Peraturan Wali Kota Manado (Perwako) No 4 tahun 2018 tentang penataan dan penindakan parkir di kota Manado. Kebijakan ini sudah dilakukan sejak tahun 2018 lalu.

 

Mobil Membludak, Parkir tak Tersedia

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Manado, Harke Tulenan, kepada Warta Ekonomi pada Januari 2018 mengatakan, target PAD Manado dari pajak parkir pada induk APBD adalah sebesar Rp7,7 miliar, namun pada perubahan menjadi Rp8,2 miliar, dan terealisasi Rp. 9,44 miliar.

Di tahun 2018, semester pertama, pajak parkir menyumbang total hingga Rp5,64 miliar untuk kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Manado. Realisasi tersebut mencapai hingga 61,40% dari target yang ditetapkan. Ditargetkan, hingga akhir tahun 2018, PAD dari setor pajak parkir dapat mencapai Rp. 9,2 milyar.

Tulenan mengatakan, pajak parkir menjadi salah satu sumber pendapatan daerah, yang dikelola pihak ketiga dan setiap bulannya disetorkan ke kas daerah melalui BP2RD Manado. Sumber-sumber pajak parkir tersebut, dipungut dari pihak ketiga yang mengelola parkir di kawasan-kawasan bisnis seperti pusat perdagangan Mega Mas, Manado Town Square, kawasan perdagangan Lippo di Kairagi, serta wilayah lainnya di Manado.

Pajak parkir tersebut, ditagih menurut ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2, tahun 2011 tentang pajak dan retribusi. Namun besaran PAD dari sektor pajak parkir, berbanding terbalik dengan ketersediaan lahan parkir dan pesatnya pertumbuhan jumlah kendaraan beroda empat di Manado.

Sebuah penelitian tentang pertumbuhan mobil pribadi di Kota Manado tahun 2016 merekomendasikan, agar pemerintah membatasi mutasi mobil masuk ke kota Manado serta membatasi pembelian atau kepemilikan mobil untuk setiap keluarga di kota ini. Hal ini berangkat dari hasil kajian terhadap jumlah mobil, terutama berplat nomor hitam atau kendaraan milik pribadi saja yang sejak tahun 2010 terus meningkat. Tahun 2014 jumlah mobil milik pribadi sebanyak 18.485 dan tahun 2015 berjumlah 17.975.

Data dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulut per September 2017, seperti dikutip dari Indobrita.com, setiap bulan sebanyak 2.000 unit kendaraan bertambah di Sulut. Hingga bulan Agustus 2017 jumlah total kendaraan mencapai 1.085.987 unit. Sebanyak 40% dari jumlah total itu terdaftar di Kota Manado, sedangkan lainnya terdaftar di 13 Samsat Kabupaten/Kota.
Sebanyak 836.087 unit di antaranya adalah kendaraan roda dua.

Jumlah kendaraan yang terus bertambah telah berdampak pada kemacetan, kesemrawutan lalu lintas, termasuk munculnya kebiasaan memarkir kendaraan sembarangan. Bagi warga, solusi untuk masalah itu bukan hanya dengan razia dan pengempisan namun penyedian tempat parkir. Bagi pelaku usaha rumah makan, razia oleh Dishub tersebut justru berpengaruh pada jumlah pelanggan yang berkunjung.

“Kalo dirazia begini susah, kalo dilarang parkir di sini kan banyak rumah makan. Pengaruh yah buat jumlah pelanggan yang datang,” kata Iyal pengusaha warung makan di bagian ITCenter Manado. menyayangkan razia yang dilakukan Dishub Manado karena mempengaruhi mata pencaharian pedagang yang ada.

Harapan Iyal, pihak pemerintah kota Manado seharusnya bukan sekedar memberi penegasan dengan cara pengempesan, tapi harus mencari solusi tempat parkir bagi pelanggan yang ada, “Harapannya pemerintah cari solusi, carikan tempat parkir,” harap Iyal.(*)

 


Editor: Andre Barahamin

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *