Daerah
Galian C Ilegal (Masih) Subur di Tomohon

25 Oktober 2025
“Galian C tak berizin menyebabkan kerugian negara dari tidak adanya retribusi dan pajak daerah. Hal krusial, bisa menimbulkan kerusakan lingkungan dan berakibat erosi, banjir, longsor, pencemaran air dan udara. Bahkan dapat mengancam kelangsungan habitat alam, termasuk manusia.”
Penulis: Hendra Mokorowu
PERTAMBANGAN non logam, batu untuk bahan konstruksi bangunan di kota Tomohon tidak hanya ada di kawasan Gunung Api Lokon. Ternyata, pekerjaan tambang galian C, juga berlangsung di wilayah Kasuang, tepatnya di wilayah Rokrok atau belakangnya kampus Akademi Fisioterapi Tomohon, Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah. Terpantau pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekira 10 alat berat dan kurang lebih 20 unit dump truck sementara beraktivitas di lokasi Rokrok.
Ditengarai, kegiatan penggalian material batu di wilayah Rokrok itu sudah selama bertahun-tahun dilakukan. Tuturan salah satu warga, dirinya pernah memesan bahan konstruksi bangunan berupa batu. Itu sudah sekitar sembilan tahun lalu. Ia pun ditawari bahan dari tambang batu Kasuang, dengan alasan kualitas lebih baik dari material dari galian C di kawasan Gunung Lokon.
“Waktu itu, sekitar tahun 2016, saya sedang membutuhkan bahan bangunan berupa batu untuk digunakan sebagai pondasi rumah. Ketika mencari informasi tentang harga batu satu dump truck, saya ditawari untuk membeli batu dari Kasuang,” ungkap warga kecamatan Tomohon Selatan, yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Terkonfirmasi, aktivitas di lokasi yang dekat dengan Jalan Raya Tomohon-Tondano ini, merupakan galian C tidak legal menurut peraturan. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Fransiscus Maindoka, melalui Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Satu, Marthen H. Kandou, membenarkan hal ini. Menurutnya, galian C di Tomohon, hanya di kawasan Gunung Lokon. Kalau ada di tempat lain, itu berarti ilegal.

Pihak Dinas ESDM Sulut pada September 2025, sudah melakukan pemantauan lokasi. Penggalian batu tanpa izin diduga dilakukan di perbatasan antara kota Tomohon dan kabupaten Minahasa itu. Di Rokrok Kasuang dan ada juga lokasi tambang yang sudah masuk wilayah kabupaten Minahasa. Saat pemantauan di lapangan, memang didapatinya ada sekelompok orang sedang membelah batu. Saat dihampiri, ternyata memang ada aktivitas galian C di Rokrok Kasuang, baik yang dilakukan secara manual maupun menggunakan alat berat eskavator.
“Waktu itu kami menyampaikan bahwa tidak bisa melakukan aktivitas galian karena tak ada izin pertambangan di lokasi tersebut. Meskipun lokasi tanahnya merupakan milik dari masyarakat, tetap tidak bisa karena itu bukan lokasi galian C,” ujar Kandou saat dihubungi wartawan via aplikasi whatsapp baru-baru ini.
Ia menegaskan, lokasi galian C Tomohon, hanya berada di wilayah Kakaskasen dan Kinilow, kecamatan Tomohon Utara. Dijelaskan, hanya ada enam perusahaan yang legal melakukan eksploitasi sumber daya alam (SDA) di galian C Lokon. Artinya, keenam perusahaan dimaksud telah mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Sulut.
Keenam perusahaan itu, yakni Perseroan Terbatas (PT) Sekar Jaya Esa, beroperasi di Kakaskasen Dua. PT Bentara Prima beraktivitas di Kakaskasen Satu. PT Dayana Cipta beroperasi di Kakaskasen Satu. PT Cahaya Abadi Lestari berada di Kakaskasen Satu. PT Marga Dwitaguna menambang di Kakaskasen Satu. PT Kinilow Material Abadi, lokasinya di Kinilow.
“Enam perusahaan yang punya izin itu, hanya yang berlokasi di kawasan kaki Gunung Lokon, yaitu wilayah Kakaskasen dan Kinilow, kecamatan Tomohon Utara. Kalau lokasi galian C bukan di Kakaskasen dan Kinilow, itu berarti ilegal. Sebab, pasti tidak punya ada izin,” tegas Kandou.
Terkait hal ini, tentu soal penindakan, kata dia bukan kewenangan dari Dinas ESDM. Kandou mengatakan, pihaknya hanya sebatas pemantauan sampai memberi teguran kepada perusahaan atau pelaku galian C ilegal. Akan tetapi, aparat penegak hukumlah yang menjadi harapannya agar bisa menghentikan aktivitas galian C ilegal di Rokrok Kasuang.
“Kami sudah menyampaikan hal ini langsung kepada Kabag Ops Polres Tomohon ketika bertemu dalam forum sosialisasi mitigasi bencana yang dilaksanakan Badan Geologi Sulut belum lama ini. Untuk menindak keberadaan pertambangan ilegal itu adalah kewenangan dari instansi penegakan hukum, yaitu Polres Tomohon,” kata Kandou.
Mengenai letak geografis, Rokrok Kasuang merupakan wilayah administratif Pemerintah Kota Tomohon. Ini berdasarkan keterangan resmi dari Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Nyoman Yosi Andhika Nirmala, Jumat, 17 Oktober 2025. Diungkapkan, penentuan tapal batas antara kota Tomohon dan kabupaten Minahasa sudah selesai. Itu melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2018.
“Batas wilayah Tomohon dan Minahasa itu ada di antara gedung Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa dan tempat retret umat Katolik di Kasuang. Kalau Rokrok atau kampus Fisioterapi, itu masih berada di wilayah kota Tomohon,” beber Nyoman.
Selanjutnya, soal penataan ruang kota Tomohon, daerah Rokrok Kasuang bukan wilayah pertambangan galian C. Ini seperti dikatakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Kota Tomohon, Royke Tangkawarouw, melalui Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan, Fernando Supit.
“Ia, Rokrok Kasuang itu bukan lokasi tambang. Sesuai Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor Enam Tahun 2013, lokasi tambang galian C itu hanya ada di Kakaskasen Dua sampai Kinilow,” singkat Supit.

Masyarakat Minta Polres Tomohon Tindak Tegas
Aktivitas galian C ilegal Rokrok Kasuang pun menuai sorotan publik. Catatan kritis datang dari organisasi investigasi Sulut dan sejumlah tokoh di Kota Sejuk. Salah satunya datang dari Komite Investigasi Negara (KIN) Daerah Nyiur Melambai. Kepala KIN Daerah (Kakinda) Sulut, Wily Wongkar pun menyoroti kegiatan galian C ilegal di Tomohon.
Data yang dipegangnya, ada galian C ilegal sedang beroperasi di lokasi kecamatan Tomohon Tengah. Sejumlah pengusaha sampai oknum yang diduga wakil rakyat, melakukan penambangan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah. Atas data tersebut, Kakinda Sulut meminta APH, dalam hal ini Polres Tomohon, segera menindak galian C ilegal dimaksud.
“Sesuai dengan data, ada sejumlah tambang galian C beroperasi tanpa izin di wilayah hukum Polres Tomohon. Baik di Tombariri maupun di kecamatan Tomohon Tengah. Saya minta kepolisian segera menindak tegas galian-galian C ilegal tersebut,” kata Wongkar dengan nada ketus, Kamis 9 Oktober 2025, dilansir dari manadozone.com.
Menurutnya, melakukan penambangan galian C tanpa izin merupakan tindakan melanggar hukum. Ganjaran hukumnya sangat jelas bagi penambangan galian C yang tidak berizin. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp100.000.000.000,00. Selain itu, berbagai dampak negatif bisa ditimbulkan akibat galian C ilegal.
“Galian C tak berizin menyebabkan kerugian negara dari tidak adanya retribusi dan pajak daerah. Hal krusial, bisa menimbulkan kerusakan lingkungan dan berakibat erosi, banjir, longsor, pencemaran air dan udara. Bahkan dapat mengancam kelangsungan habitat alam, termasuk manusia,” urai Wongkar.
Nada kritis datang dari tokoh masyarakat Tomohon, Danni Tular. Dirinya mengkhawatirkan, penggalian batu dan tanah di Rokrok Kasuang, jika dilakukan terus-menerus, bisa mengakibatkan berbagai dampak negatif. Misalnya bencana alam, banjir, tanah longsor. Termasuk berkurangnya debit air yang telah puluhan tahun dinikmati masyarakat Tataaran, Tondano.
“Sejumlah mata air dipastikan akan mati kalau wilayah Kasuang terus digali. Hal ini pun sudah pernah kami sampaikan dua bulan lalu. Apalagi ini sudah masuk musim penghujan, takutnya kalau terjadi banjir,” ucap Tular.
Tokoh pemuda kota Tomohon, Gerard Belt Tiwow menambahkan, kebutuhan bahan bangunan berupa material batu, memang akan diperlukan. Entah sebagai pondasi bangunan atau dijadikan kerikil. Utamanya digunakan pada pembangunan, baik rumah pribadi maupun gedung-gedung pemerintah. Kebutuhan ini tak hanya berlaku di kota Tomohon, justru lebih luas di provinsi Sulut. Namun di sisi lain, pembangunan fisik pada akhirnya mengorbankan lingkungan. Hal ini justru menjadi sorotan publik.
Tiwow sendiri tak mau ambil pusing, apakah galian C itu legal atau ilegal, namanya tambang, pasti merusak alam hutan. Di balik eksploitasi SDA yang dilakukan, perusahaan galian C mestinya memikirkan juga tentang keberlanjutan alam itu sendiri. Setelah dikeruk, tanah lokasi galian C jangan dibiarkan begitu saja. Pengusaha hendaknya langsung menanam kembali pepohonan di lokasi yang sudah digali. Sebab ini menyangkut masa depan alam yang di dalamnya ada generasi manusia.
“Sebagai pemuda, kami menyayangkan jika alam hutan atau pepohonan di Rokrok Kasuang yang diperkirakan berumur ratusan tahun akan hancur percuma dalam waktu singkat. Kami menyarankan, perusahaan galian C untuk melakukan reboisasi di titik-titik yang tanahnya sudah dibongkar. Setidaknya ada upaya memperpanjang usia bumi, khususnya alam di Tomohon,” tandas Tiwow, Selasa, 21 Oktober 2025.













