Connect with us

Daerah

GPS Minta Wujudkan Keadilan Bagi Korban Kekerasan Seksual

Published

on

Penulis: Filo Karundeng
Manado – Sorotan tajam dilayangkan sejumlah organisasi dan lembaga yang bergerak dalam rumah bersama Gerakan Perempuan Sulawesi Utara (GPS). Kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang ibu dengan nomor perkara 149/Paid.B/2025/PN, jadi titik sasar. Aparat penegak hukum (APH) diminta melakukan proses peradilan yang seadil-adilnya. Komisi Nasional (Komnas Perempuan) diminta turut memberi perhatian serius. Seluruh elemen masyarakat di Bumi Nyiur Melambai juga diajak untuk mengawasi proses hukum yang tengah berlangsung. Koordinator GPS, Ruth Wangkai, meminta pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) khusus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “GPS sebagai gabungan dari sejumlah badan atau organisasi dan individu yang concern pada isu kekerasan terhadap perempuan dan anak, mendukung dan mendesak proses peradilan yang seadil-adilnya bagi LI, korban kekerasan seksual, berdasarkan undang-undang khusus Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman maksimal dalam dakwaan pasal 6a dan 6c,” kata Wangkai, 18 September 2025, di Manado. Dijelaskan, kekerasan seksual yang dilakukan oleh para terdakwa, AT dan JT yang merupakan pengacara, telah menimbulkan dampak yang merugikan bagi korban. Baik secara fisik, psikologi, dan ekonomi. “Sebagai orang tua tunggal yang bertanggung jawab atas kehidupan anak, kasus kekerasan seksual ini secara langsung telah membatasi bahkan meniadakan peran pencari nafkah bagi pihak korban,” tegas Pendeta Ruth. Dua akademisi vokal yang merupakan anggota GPS, Gifliyani Nayoan dan Kamerlin Ondang, menyebutkan jika GPS sebagai koalisi yang concern pada isu kekerasan terhadap perempuan, memandang bahwa perlindungan terhadap LI sebagai korban kekerasan seksual sudah seharusnya diupayakan oleh berbagai pihak. Terutama oleh aparat penegak hukum. “Untuk itu, GPS mendukung dan mengapresiasi jaksa dan hakim yang berkomitmen memastikan proses peradilan berjalan seadil-adilnya bagi korban,” ucap Najoan. “Hakim diharapkan bisa juga melihat penderitaan baik fisik, tekanan psikologis, dan kerentanan ekonomi yang dialami korban sebagai orang tua tunggal. Jadi, tidak hanya melihat fakta persidangan,” sambung Ondang, aktivis perempuan dari Karema. GPS melihat, layanan perlindungan hukum yang ditunjukkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dukungan Komnas Perempuan serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) kepada korban LI dan anaknya, menunjukkan paling tidak ada upaya bagi korban kekerasan seksual untuk dilindungi hak-haknya selama proses peradilan berjalan di Pengadilan Negeri Manado. Nurhasanah, anggota GPS dari Swara Parangpuan mengatakan, GPS memandang penting prinsip mengedepankan perspektif korban, yakni dengan mendorong pemenuhan hak-hak korban dan anaknya selama proses hukum sedang berjalan. Baik hak atas perlindungan prosedural, maupun pemulihan korban. Sebagai bagian dari komponen masyarakat di Sulawesi Utara yang memiliki concern terhadap pewujudan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksualsekaligus mendorong perwujudan keadilan melalui proses hukum yang seadil-adilnya bagi korban kekerasan seksual yang dialami LI, maka GPS menyatakan sejumlah sikap. Pertama, mendukung dan mendesak jaksa dan hakim dalam menjalankan proses peradilan yang seadil-adilnya bagi korban kekerasan seksual LI sebagaimana mandat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kedua, GPS mendorong LPSK, Komnas Perempuan, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memantau proses peradilan yang sedang berjalan. Demi memastikan pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mencakup hak atas pendampingan hukum dan psikologis, pemulihan fisik dan mental, restitusi dan kompensasi, serta perlindungan dari stigma, diskriminasi, dan reviktimisasi sepanjang proses hukum maupun setelahnya. “Ketiga, GPS mendorong semua elemen masyarakat untuk ikut mengawal dan mendukung secara aktif jalannya proses peradilan dengan memberikan surat dukungan yang dikirimkan langsung ke Pengadilan Negeri Manado,” ujar Nurhasanah.
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *