Published
1 year agoon
13 November 2023
Penulis: Hendro Karundeng
AMUARANG, Kelung.id – Polemik pertambangan tak kunjung usai terdengar di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Daerah lingkar tambang PT Sumber Energi Jaya (SEJ), jadid titik sasar publik. Banyak keluhan meletup dari masyarakat hingga pemerintah setempat. Perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah mereka disebut banyak ingkar janji.
Salah satu perjanjian yang pernah dilayangkan pihak perusahaan, dibeber Camat Motoling Timur, Syultje M. Mamarimbing. Ia menjelaskan tentang sebuah perjanjian untuk pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang akan ditanggung penuh pihak SEJ.
“Ini yang banyak masyarakat keluhkan. Sebenarnya pajak itu kan dibayarkan oleh pihak SEJ, tapi mulai tahun (2022) lalu sudah tidak lagi,” kata Mamarimbing, Senin, 30 Oktober 2023.
Menurutnya, sejumlah tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat juga sudah tidak lagi diberikan.
“Sejak saya menjabat Camat Motoling Timur, sudah tidak ada lagi CSR (Corporate Social Responsibility) dari pihak SEJ yang diberikan ke desa Karimbow raya dan Tokin, karena alasan menurut mereka sudah tidak beroperasi,” jelas Mamarimbing.
PT SEJ yang mulai hadir sekirat tahun 2010 di wilayah Kabupaten Minsel, sempat jadi harapan warga desa lingkar tambang untuk jadi pondasi dalam mensejahterakan masyarakat. Faktanya, masyarakat harus menerima pil pahit dalam penantian janji yang tak kunjung terwujud.
“Pajak saja sekarang banyak yang belum seratus persen, karena banyak yang menyuarakan untuk tanyakan kepada SEJ. Sebab setahu mereka pihak SEJ yang membayarkan pajak mereka,” ujar Mamarimbing yang juga warga asli Desa Karimbow.
Mamarimbing mendesah berat. Menguak kisah awal kehadiran perusahaan itu di wilayah mereka. Pemerintah setempat sebenarnya sempat menolak kehadiran perusahaan pertambangan itu.
“Awalnya kan ada penolakan masyarakat terhadap perusahaan yang masuk, tapi ya begitu. Kita juga di sini kan daerah butuh investor. Apalagi perizinannya waktu itu kan dari pemerintah yang di atas, pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Karena tidak ada dinas pertambangan di pemerintah kabupaten, hanya ada di provinsi,” ujarnya.
Mamarimbing juga menjelaskan kenyataan yang terjadi di lingkungan masyarakat lingkar tambang tak sesuai dengan kesepakatan yang diambil dengan pihak PT SEJ.
“Jadi begini, mereka tidak melaksanakan sesuai dengan kesepakatan, karena mereka bilang mau mendirikan rumah sakit lah, sedangkan dana-dana duka saja yang sakit di lingkar tambang tak pernah mereka berikan. Cuma di awal saja mereka memberikan beasiswa untuk anak-anak yang berprestasi. Saat Covid-19 saja tidak dapat apa-apa masyarakat, padahal zaman pandemi,” paparnya.
Nada keluh yang sama mengalir dari Pemerintah Desa Karimbow Talikuran, Kecamatan Motoling Timur. Salah satu desa di lingkar tambang PT SEJ ini merasakan banyak janji perusahaan yang tak kunjung terwujud hingga kini.
“Dulu mereka bilang mau dapat beasiswa dari sekolah dasar (SD) sampai kuliah (perguruan tinggi), nyatanya tidak ada. Gereja minta bantuan, mereka tolak. Sedangkan SD dulu pernah mengajukan proposal untuk drum band, mereka hanya memberikan lima ratus ribu,” kata Djoly Runtunuwu, Hukum Tua (Kepala Desa) Karimbow Talikuran, Senin, 30 Oktober 2023.
Apa yang diberikan pihak perusahaan, dipastikan tidak sebanding dengan dampak negatif yang ditimbulkan PT SEJ. Secara khusus masyarakat Desa Karimbow Talikuran menerima banyak kerugian terkait pengrusakan lingkungan. Selain dampak ekologi, kondisi itu diakui ikut memukul perekonomian masyarakat yang banyak menggantungkan hidup dari lahan pertanian.
“Banyak pengrusakan lingkungan yang mereka lakukan. Selain jalan, ada juga kebun kelapa di lokasi pertambangan sana sudah tidak berbuah. Itu karena pengeboman yang mereka lakukan. Banyak lahan masyarakat yang kena dampak karena getaran-getaran, sehingga buah-buahnya jatuh semua,” ungkap Runtunuwu.
Masalah janji pembebasan pajak bumi dan bangunan juga terdengar dari Picuan. Desa di lingkar tambang yang sempat berkonflik hebat dengan PT SEJ pada tahun 2011 yang lalu.
“Tahun 2022 lalu, pajak dari delapan desa di lingkar tambang ini perusahaan yang bayar. Cuma mulai tahun yang lalu, sesuai penyampaian dari pihak SEJ, mereka sudah tidak berproduksi jadi pajak mereka sudah kembalikan ke masyarakat,” ujar Delly Marentek, Hukum Tua Picuan, Senin 30 Oktober 2023.
Marentek membeberkan, ke delapan desa lingkar tambang SEJ kemudian melakukan pertemuan demi membahas permasalahan pajak, serta pengajuan lahan tambang untuk masyarakat.
“Dari situ kami delapan Hukum Tua melakukan pertemuan untuk membahas hal itu. Karena kan masyarakat juga harus membayar, sedangkan setengah mati harus bekerja. Sehingga kami mengajukan untuk memberikan lokasi atau wilayah pertambangan untuk masyarakat. Dengan catatan ketika menambang tidak menyebabkan hal yang merugikan. Kami terus anjurkan untuk jaga keamanan, karena kami juga paham bahwa masyarakat butuh untuk membayar pajak karena ini mata pencharian mereka,” jelasnya.
Sampai sekarang masyarakat desa lingkar tambang SEJ di Kabupaten Minsel terus berharap akan ada pembebasan lahan tambang untuk masyarakat. Selain itu, mereka tetap menuntut pertanggungjawaban dari pihak PT SEJ terhadap sejumlah janji dan persoalan yang ditimbulkan di wilayah mereka.
Film Mariara: Pertarungan Interpretasi Iman dan Ancaman Penghayat Kepercayaan
Menjadi Penjaga Tradisi di Era Disrupsi, Refleksi Syukur Pinaesaan ne Kawasaran
Rezim Jokowi Berakhir, Masyarakat Adat Kembali Nyatakan Sikap
Melahirkan Kader Marhaenis di Wale Mapantik
Arnold Baramuli dan Bumi Beringin
Memulung Hikmat di Kobong Om Tani Langowan