Connect with us

REVIEW

Katu: Sebuah Tempat yang Hidup

Published

on

4 April 2019


Oleh Denni Pinontoan


 

Buku “Kopi, Adat dan Modal: Teritorialisasi dan Identitas Adat di Taman Nasional Lore Lindu Sulawesi Tengah” karya Claudia F. D’Andrea

MULANYA BUKU ini adalah hasil penelitian untuk disertasi pada Jurusan Environmental Science, Policy and Management di Universitas California, Berkeley, tahun 2003. Tahun 2013 Sajogyo Institute, Tanah Air Beta dan Yayasan Tanah Merdeka, menerbitkannya dengan judul, Kopi, Adat dan Modal: Teritorialisasi dan Identitas Adat di Taman Nasional Lore Lindu Sulawesi Tengah. Penulisnya adalah Claudia F. D’Andrea.

Claudia pernah aktif di Wahana Lingkungan Indonesia (WALHI) tahun 1988 hingga 1992.

Studi ekologi politik Claudia  ini menggunakan pendekatan etnografis. Ia meneliti tentang kisah orang-orang Katu, sebuah komunitas adat di Sulawesi Tengah yang hidup di tengah Taman Nasional Lore Lindu.

Fokus bahasan Claudia pada bukunya ini terutama pada dinamika, strategi, metode dan kesadaran yang ada pada masyarakat itu dalam mengatur, menata dan mendefinisikan ulang identitas pasca pengakuan yang diberikan oleh Kepala Taman Nasional Lore Lindu tahun 1999. Penelitian dilakukan pada awal tahun 2000-an atau tidak lama setelah Reformasi 1998.

Pengakuan oleh Kepala Taman Nasional atas hak masyarakat Katu untuk hidup dan mengolah sumber daya di tanah yang diyakini sebagai warisan leluhur mereka, oleh para aktivis, ornop (nasional dan interasional) dianggap sebagai kemenangan masyarakat adat melawan teritorialisasi negara melalui Taman Nasional dan The Nature Conservacy (TNC), sebuah lembaga global yang mengkomodifikasi ‘keperawanan alam”, yang memang menjadi bagian penting dari Taman Nasional itu.

Pengakuan itu adalah kemenangan terhadap hak atas tanah, ruang atau tempat melangsungkan kehidukan orang-orang Katu setelah sebelumnya sejak tahun 1980 hingga tahun 1997 oleh negara dan kemudian Asian Development Bank (ADB) masyarakat ini terus didesak untuk pindah (relokasi) demi kepentigan negara menggolkan penetapan Taman Nasional dan proyek konservasi di dalamnya.

Pengakuan oleh kepala Taman Nasional tersebut menjadi titik berangkat penelitian Claudia untuk selanjutnya melihat bagaimana masyarakat Katu dengan bantuan aktivis-aktivis atau organisasi non pemerintah bernegosisasi dan berdialog dengan isu-isu global mengenai indigenous people rights: hak-hak politik dan ekonomi. Dalam proses negosiasi dan dialog tersebut, yang dilakukan antara lain adalah  melawan teritorialitas yang diwariskan sejak zaman kolonial, negara Indonesia dan oleh TNC dengan membuat teritorialisasi sendiri berdasarkan sejarah, mitologi dan pengetahuan-pengetahuan yang mereka punyai.

Di sini Claudia menunjukkan bagaimana sebuah komunitas adat melawan teknologi berupa GPS (Global Positioning System) yang dipakai oleh TNC sebagai alat bantu melakukan teritorialisasi dengan sumber daya yang dimiliki oleh masyarakat berupa ingatan kolektif, warisan sejarah, pengetahuan, mitologi dan semangat hidup serta komitmen pada tanah mereka (melalui sumpah tahun 1959).

Claudia dalam buku ini juga menunjukkan kepada kita bagaimana kemampuan yang dimiliki oleh sebuah masyarakat adat mengorganisir diri, melakukan reinterpretasi demi revitalisasi identitas dengan menetapkan aturan-aturan adat baru. Termasuk, meskipun terkesan agak terpaksa, tapi rupanya itu yang dipilih adalah kemampuan mereka ‘memodernisasi’ cara bertani dengan menerima jenis tanaman-tanaman baru, termasuk cara atau sistem kerjanya, misalnya berupa orientasi pada akumulasi modal. Semua itu adalah untuk menegaskan bahwa Katu adalah tempat yang hidup: kreatif, dinamis dan penuh semangat. Hak atas tanah yang diperjuangkan tidak berakhir setelah ada pengakuan, tapi ia harus “dihidupkan” didayagunakan untuk menopang kehidupan komunitas.

Perebutan kekuasaan ke dalam, perubahan hubungan kekerabatan, perubahan cara hidup tak terelakan dalam proses dialog dan negoisasi dengan wacana-wacana global atau dengan masalah-masalah yang merupakan turunan dari persoalan teritorialisasi dan kontrol oleh Asian Development Bank, TNC termasuk negara yang kesemuannya itu berhubungan atau saling memanfatkan kepentingan dengan keberadaan Taman Nasional.

Claudia, melalui penelitian dan bukunya berhasil mengungkap  bagaimana  sebuah komunitas adat mampu mempengaruhi wacana serta kebijakan negara (melalui Kepala Taman Nasional) dalam memahami keberadaan sebuah komunitas, bagaimana mereka mampu menghubungkan wacana lokal dengan wacana global kepada pemerintah nasional dan daerah menjadi sebuah kekuatan untuk menegaskann identitas dan hak atas tanah sebagai ruang hidup. Termasuk bagaimana mereka merekonstruksi definisi dan wacana “masyarakat adat” yang diproduksi oleh, baik negara maupun global sebagai identitas untuk perjuangan.

Sebagai peminat isu-isu ‘adat’ dan lebih luas kebudayaan, saya suka dengan temuan penting Claudia dengan penelitiannya ini, yaitu mengenai definisi ‘adat’. Ketika saya mengecek di Kamus Besar Bahasa Indonesia,’adat’ diartikan: 1 aturan (perbuatan dsb) yg lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala; 2 cara (kelakuan dsb) yg sudah menjadi kebiasaan; kebiasaan; 3 wujud gagasan kebudayaan yg terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yg satu dng lainnya berkaitan menjadi suatu sistem. Secara etimologis, seperti yang ditunjukkan oleh Claudia, kata ini berasal dari bahasa Arab “Adda” yang berarti “dia menghitung, membilang/menganggap’.

Oleh kolonial, kata “adat” disejajarkan dengan “recht” yang berarti “hukum” yang bermakna ‘keadilan’ atau ‘hak.’ Entah bagaimana sehingga kemudian kata ‘adat’ ini dalam kamus diartikan seperti yang saya kutip di atas. Dan, rupanya definisi “masyarakat adat” yang sebenarnya tidak dapat diterjemahkan dengan indigenous people, dalam penggunaan umum untuk gerakan kultural beberapa unsurnya seperti yang ada di dalam definisi Kamus Besar Bahasa Indonesia itu. Definisi masyarakat adat oleh Aliansi Masyarakat Nusantara (AMAN/ sebuah oraganisasi yang menghimpun kelompok-kelompok masyarakat adat se- Indonesia) adalah: “… sekelompok penduduk yang hidup berdasarkan asal usul leluhur dalam suatu wilayah geografis tertentu, memiliki sistem nilai dan sosial budaya yang khas, berdaulat atas tanah dan kekayaan alamnya serta mengatur dan mengurus keberlanjutan kehidupannya dengan hukum dan kelembagaan adat.”   

Selain memberi catatan kritis atas definisi-definisi yang sering digunakan oleh aktivis dan ornop-ornop mengenai “masyarakat adat”, Claudia kemudian menyebutkan tiga mitos adat: 1. Bahwa tanah adat secara tradisional dimiliki dan dikelola bersama dan adat statis. Menurut Claudia, tidak selamanya anggapan itu benar. Benar ada tanah desa yang dikelola secara komunal, namun tanah keluarga dimiliki dan dikelola secara individu. 2. Bahwa adat sepenuhnya merupakan upaya mempertahankan ekonomi subsisten. Menurut Claudia berdasarkan penelitiannya, “…komunitas adat berminat dan mampu memproduksi tanaman yang menghasilkan uang, mereka pun secara aktif meminati beragam tanaman komoditas baru dan lama.” 3. Bahwa adat adalah sebuah proses yang demokratis.

Menurut Claudia, pada kenyatannya, praktek adat seringkali memiliki akar feodal, memaksakan sistem kasta dan merestui perbudakan. Sebagai aturan, adat tidak pernah dimaksudkan sebagai proses pengambilan keputusan yang demokratik untuk kesejahteraan komunitas, tapi lebih merupakan cara untuk mengatur dan menegakkan aturan tentang perbatasan, hak milik, penggunaan sumber daya, tata krama sosial, dan upacara.  

Mitos-mitos tersebut diproduksi oleh setiap rezim kekuasaan. Mulai dari kolonial hingga Indonesia merdeka. Maksudnya adalah untuk memberi label, memberi citra dan untuk merekonstruksi kesadaran baru demi kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, dll.


Beberapa Catatan

Buku ini mengkaji kisah perjuangan masyarakat Katu, yang tentu berbeda dengan pembahasan masyarakat Katu dari data yang diperoleh sendiri, yang dengannya kita bisa memperoleh kisah mereka dari sudut pandang mereka. Artinya, gambaran masyarakat Katu yang kita bahas melalui buku ini adalah apa yang digambarkan oleh seorang peneliti. Ini pembahasan “tentang” masyarakat Katu di dalam teks yang direkonstruksi melalui paradigma, metodologi dan bahasa seorang peneliti. Hal ini mestinya mempengeruhi cara kita memahami masyarakat Katu, identitas dan persoalan yang dihadapi mereka.

Dengan demikian, buku ini tentu memiliki batasan ruang dan waktu. Ruang cakupan, terutama hanya berkisar pada bagaimana masyarakat Katu menafsir dan merekonstruksi serta merepresentasi identitasnya secara baru hasil dari dialog dan negoisasi dengan masalah yang dihadapinya, wacana global, baik ia bersifat destruktif maupun konstruktif, sebagai sebuah metode atau strategi menegaskan identitas. Waktunya, terbatas pada beberapa tahun, terutama sejak mereka mendapat pengakuan. Pendekatan yang dipakainya adalah etnografi dalam studi ekologi politik.

Dengannya, bisa saja peneliti atau penulis buku ini tidak memberi perhatian lebih pada, misalnya mitologi tentang tanah atau sejenisnya. Contoh, sumpah mereka tahun 1959, yang menurut saya secara kultural memiliki peran besar dalam hal kesadaran yang membuat mereka berjuang mati-matian bertahan di tanah itu. Ini semacam keyakinan yang memberi dasar bagi perjuangan mereka. Sudut pandang Claudia justru membatasi analisisnya terhadap dasar bagi masyarakat Katu bertahan di atas tanahnya. Dengan demikian, analisis terhadap peran mitos serta simbol-simbol kultural/adat lainya dapat melengkapi analisis mengenai kekuatan ‘peta buatan tangan’ melawan teritorialisasi negara dan TNC yang menggunakan perangkat canggih, GPS.

Namun buku ini secara luar biasa mengungkap bagaimana baik wacana maupun praktek kekuatan hegemoni global bekerja bersama kekuatan nasional dan lokal menyerang komunitas Katu. Berbalikan dengan itu, diungkap juga bagaimana wacana global dan solidaritasnya bekerja bersama aktivis nasional dan lokal diolah oleh masyarakat Katu menjadi kekuatan untuk melawan. Hasilnya, mereka berhasil melawan kebijakan relokasi negara, desakan ADB dan TNC, menghasilkan perangkat dan sistem nilai adat yang baru. Terpenting pula, mampu mengubah cara pandang siapapun terhadap mereka, sebagai komunitas adat dan identitasnya, serta ke dalam memberi wawasan baru untuk merevitalisasi adat.

Bagi para aktivis organisasi non pemerintah yang melakukan kerja-kerja pembelaan hak-hak masyarakat adat, buku ini memberi sumbangan dalam hal paradigma advokasi. Berjejaring, demonstrasi, kampanye hingga dokumentasi penting dalam kerja-kerja advokasi, namun, seperti ditunjukkan oleh Claudia belajar dari kasus Katu, bahwa dasar dari semua itu adalah paradigma yang memandang masyarakat yang diadvokasi sebagai subjek, bukan objek. Dengan demikian penting mengembangkan sikap empati, belajar tentang karakter, kultur, sistem sosial, politik, ekonomi, kepercayaan dan harapan-harapan mereka.(*)


Editor: Andre Barahamin


Komitmen dan misi kami adalah menghadirkan media dengan mutu jurnalisme yang baik. Menurut pendapat kami, salah satu syarat penting untuk mencapai hal itu adalah indepedensi.
Sejak awal, kami telah menetapkan bahwa KELUNG adalah media independen. Sebagai media independen, KELUNG hadir untuk melayani pembaca dengan laporan, artikel atau tulisan yang disajikan secara naratif, mendalam, lengkap dengan konteks. Kami mengajak anda untuk memasuki setiap gejala dan isu untuk menemukan informasi, inspirasi, makna dan pengetahuan.
KELUNG independen oleh karena kami sendiri yang menentukan tema atau isu untuk disajikan. KELUNG bebas dari intervensi penguasa atau pemilik modal. KELUNG independen dari intervensi ideologi agama atau ideologi apapun.
KELUNG independen, karena bebas berpihak kepada kelompok minoritas, kelompok marginal dan lemah secara akses suara ke publik. KELUNG juga akan terus berupaya mengembangkan diri, meningkatkan mutu isi dan penyajian.
Pembaca adalah kunci dari harapan kami ini. Dukungan pembaca berupa donasi, sangat berarti bagi kami dalam upaya pengembangan dan peningkatan mutu jurnalisme yang independen. Kami mengundang pembaca untuk bersama-sama mencapai komitmen dan misi kami ini.
Mari bantu KELUNG dengan cara berdonasi…. selengkapnya

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *