Published
12 months agoon
21 Desember 2023
“Soal dampak keberadaan perusahaan tambang, kalau hal negatif itu sangat nyata. Tetapi hal positif tidak nyata sampai sekarang.”
Penulis: Hendra Mokorowu
KEBERADAAN perusahaan tambang emas di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, dinilai belum menunjukkan daya guna bagi masyarakat dan pemerintah di sekitar wilayah tambang. Belum tampak efek positifnya, baik untuk pembangunan desa-desa sekitar maupun perekonomian warga.
Tingkat perekonomian masyarakat di kecamatan Ratatotok memang berada di atas rata-rata. Kondisi ini dipengaruhi oleh keberadaan tambang emas yang dikelola oleh rakyat. Banyak warga dari 15 desa se-Kecamatan Ratatotok, berprofesi sebagai penambang. Usaha bekerja di tambang rakyat itu telah ditekuni masyarakat secara turun temurun, bahkan sejak era kolonial. Fakta itu dituturkan Camat Ratatotok, Calvin Rawis, ketika bersua wartawan, Jumat, 27 November 2023.
Dijelaskan, wilayah tambangan di kecamatan Ratatotok, ada di daerah desa Ratatotok, desa Ratatotok Satu dan desa Ratatotok Selatan. Selain wilayah perusahaan tambang, ada juga lokasi tambang yang dikelola rakyat. Kesejahteraan masyarakat, banyak yang bergantung di tambang rakyat. Sementara, keberadaan perusahaan sepertinya tidak ada efek berarti bagi kesejahteraan masyarakat kecamatan Ratatotok.
“Jadi bukan karena ada perusahaan tambang, lantas ekonomi masyarakat terjaga. Tidak ada pengaruh perusahaan terhadap naiknya daya beli warga. Ekonomi masyarakat justru lebih banyak didongkrak oleh warga yang berprofesi sebagai penambang. Hanya sebagian kecil saja warga yang menjadi karyawan perusahaan tambang,” ungkap Rawis.
Diketahuinya, ada tiga perusahaan tambang yang sudah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah ini. Dua perusahaan sedang berproduksi, yaitu PT Sumber Energi Jaya (SEJ) dan PT Hakian Wellem Rumamsi (HWR). Sementara, PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) sudah mendirikan kantor tapi belum beroperasi. Disentil soal Corporate Social Responsibility (CSR), hingga kini pihak kecamatan Ratatotok belum mendapatkan informasi.
“Soal CSR atau program pemberdayaan masyarakat (PPM), saya kurang tahu kalau itu sudah sampai di masyarakat. Yang pasti masyarakat sangat mengharapkan PPM dari perusahaan tambang direalisasikan. Untuk lebih jelasnya, silakan konfirmasi ke para Hukum Tua (kepada Desa),” sebutnya.
Pemerintah Kecamatan Ratatotok mengharapkan, perusahaan hendaknya bisa menyalurkan bantuan-bantuan langsung ke masyarakat.
Diakui, perusahaan tambang dalam kegiatan eksploitasinya, tentu menimbulkan kerusakan lingkungan. Selanjutnya, bila kontrak karyanya telah selesai, perusahaan wajib melakukan reboisasi.
“Kewajiban itu pasti sudah tertuang dalam perizinan yang dikeluarkan pemerintah,” tutup Rawis.
Hukum Tua Desa Ratatotok Selatan, Markus Korua, berbagi cerita tentang perusahaan tambang di wilayahnya. Sekira dua tahun lalu, ada persoalan yang mengemuka. Itu terkait aktivitas pemboman atau blasting PT SEJ. Imbasnya, tanah perkebunan warga mengalami pergeseran. Kala itu perusahaan bersedia mendatangkan tim ahli dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, untuk melakukan kajian dan penelitian. Hasilnya, pergeseran tanah memang disebabkan kegiatan blasting. Masalah itu pun telah diselesaikan pihak perusahaan.
Terkini, aktivitas PT SEJ di Ratatotok Selatan masih dikeluhkan warga. Disebutkan Hukum Tua, di wilayah IUP perusahaan, ada masyarakat yang sedang berkebun. Kegiatan blasting ini sangat mengganggu warga di kebun. Apalagi, tanah perkebunan retak-retak.
“Persoalan ini, belum semuanya beres. Masih ada kebun warga yang rusak, tapi belum diselesaikan perusahaan. Blasting itu besar dampak negatifnya. Selain kerusakan lahan, penggarap atau pemilik lahan ketakutan bertani,” beber Korua.
Terkait tenaga kerja, kata dia, ada puluhan warganya bekerja di PT SEJ. Setidaknya, ada lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Tetapi masih banyak pekerja dari luar desa Ratatotok, termasuk sejumlah tenaga kerja asing.
“Ini juga menjadi salah satu keluhan kami,” tuturnya.
Menurutnya, PT SEJ sudah beroperasi bertahun-tahun, tapi tanggung jawab sosial belum dilaksanakan. Padahal, CSR adalah kewajiban perusahaan yang harus dilaksanakan. Pihaknya berharap, ke depan, ketika kontrak karya selesai, perusahaan bisa bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang. Semisal, melakukan reboisasi.
“Itu (reboisasi, red) harus. Jangan hanya mengambil hasil tambang, tapi tidak mengadakan reboisasi,” tegas Korua.
Hukum Tua Desa Ratatotok Muara, Hidajat Bantu, menuturkan kehadiran perusahaan tambang justru memantik banyak keluhan. Ditegaskan, sekitar lima tahun beroperasi, tidak ada efek positif bagi masyarakat desanya.
“Soal dampak keberadaan perusahaan tambang, kalau hal negatif itu sangat nyata. Tetapi hal positif tidak nyata sampai sekarang,” aku Hidajat.
Soal tenaga kerja, ia memiliki harapan agar warganya bisa menjadi prioritas untuk dipekerjakan. Akan tetapi, hingga kini, yang direkrut justru kebanyakan tenaga dari luar Ratatotok. Diungkapnya, satu kali kantor desanya mendapat bantuan meja kantor dari perusahaan. Pernah juga perusahaan meminjamkan alat berat untuk kerja bakti untuk kebersihan lingkungan desa. Hanya itu saja. Namun, selama lima tahun ini, pihaknya tidak menerima CSR atau PPM dari perusahaan.
“Pernah dilakukan konsultasi publik dan kepala-kepala desa diundang. Waktu itu dijanjikan adalah CSR, tapi sampai sekarang tidak pernah direalisasikan PT SEJ. Pemerintah kecamatan saja mau minta bantuan ke perusahaan agak susah, apalagi kami hanya pemerintah desa,” sesalnya.
Belum lagi soal limbah tambang. Pihak perusahaan terkesan tertutup. Mengenai pengolahan limbah, tidak pernah disosialisasikan.
“Mekanisme pembuangan limbah dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi sekarang ini tidak jelas. Hal ini tidak pernah disosialisasikan kepada kami sebagai pemerintah di desa Ratatotok raya,” kunci Hidajat. (*)
Film Mariara: Pertarungan Interpretasi Iman dan Ancaman Penghayat Kepercayaan
Menjadi Penjaga Tradisi di Era Disrupsi, Refleksi Syukur Pinaesaan ne Kawasaran
Rezim Jokowi Berakhir, Masyarakat Adat Kembali Nyatakan Sikap
Melahirkan Kader Marhaenis di Wale Mapantik
Arnold Baramuli dan Bumi Beringin
Memulung Hikmat di Kobong Om Tani Langowan