Published
6 years agoon
By
philipsmarxo4 Februari 2019
Oleh: Febriani Sumual
kelung.com – Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) mengajak umat Khonghucu se-Indonesia untuk merayakan Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili sebagaimana mestinya, bukan dengan pesta pora. Pentingnya merayakan tahun Imlek dengan sederhana mengingat tahun ini Indonesia sedang bersiap untuk melaksanakan Pemilu pada 17 April 2019 nanti. Tahun Baru Imlek 2570 jatuh pada Selasa, 5 Februari besok.
Demikian disampaikan Matakin dalam seruan Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili seperti dikutip dari situs Matakin. Seruan ini ditandangani oleh Ws. Budi S. Tanuwibowo, Ketua Umum Dewan Rohaniwan/Pimpinan Pusat dan Js. Budi Suniarto, Ketua Harian Dewan Rohaniwan/Pimpinan Pusat MATAKIN.
Matakin mengajak umat untuk menjadikan Tahun Baru Imlek sebagai momen reflektif, bagi pribadi, sosial maupun sebagai umat Tuhan.
“Itulah sebabnya untuk merayakannya ada serangkaian acara ritual yang perlu kita lakukan, yang dimulai seminggu sebelum Tahun Baru Imlek dan berakhir dua minggu setelahnya pada saat perayaan Capgomeh,” demikian ajakan Matakin.
Pada perayaan Imlek ini, rangkaiannya adalah, seminggu sebelum Tahun Baru Imlek, umat Khonghcu melaksanakan ibadah Er Shi Sheng An/Ji Si Siang An untuk memanjatkan Puji Syukur atas keselamatan yang telah diterima selama satu tahun. Juga atas berkah yang telah Tian limpahkan. Kepada sesama umat Khonghucu wajib membantu sanak-saudara yang kurang mampu agar bisa merayakan Tahun Baru Imlek bersama-sama. Maka tanggal 24 bulan 12 Kongzili dinamakan pula Hari Persaudaraan.
Malam menjelang pergantian Tahun Baru Imlek, satu ibadah wajib bagi umat Khonghucu adalah ibadah Zhu Xi, yaitu sebagai sebagai doa di ujung tahun atau doa penutup tahun. Ibadah ini dilakukan di depan meja abu leluhur masing masing keluarga, sebagai wujud laku bakti pada para leluhur, sebagaimana yang menjadi inti ajaran Khonghucu.
Pagi harinya umat bersembahyang ke Hadirat Tian, seraya berjanji hidup lebih baik di tahun berjalan. Kemudian setelahnya memberikan selamat dan memohon restu kepada orangtua atau yang dituakan, serta sampai dua minggu berikutnya saling bersilaturahmi memberikan ucapan selamat serta saling mendoakan kebahagiaan dan kesejahteraan di tahun yang baru.
Di puncak malam tanggal 8 bulan 1 penanggalan Imlek, antara jam 23.00-01.00, seluruh Umat Khonghucu melakukan Sembahyang Besar ke Hadirat Tian, Jing Tian Gong/Keng Thi Kong, berprasetya untuk hidup lurus sepanjang tahun.
Akhirnya dua minggu setelah tahun baru, seluruh Umat merayakan Capgomeh, bergembira bersama di bawah naungan sinar bulan purnama pertama.
Dari serangkaian upacara tersebut, MATAKIN mengingatkan kembali bahwa Tahun Baru Imlek bukan sekedar pergantian tahun biasa yang cuma dirayakan dengan pesta-pora belaka.
“Tahun Baru Imlek adalah momen refleksi diri kita sebagai pribadi, makhluk sosial dan insan Tuhan. Momen untuk memperbaharui diri dan merawatnya setiap hari, agar senantiasa baharu,” demikian MATAKIN menghimbau.
Perayaan Tahun Baru Imlek Nasional 2570 Kongzili kali ini akan mengusung tema, “Penimbunan kekayaan akan menimbulkan perpecahan di antara rakyat, tersebarnya kekayaan akan menyatukan rakyat”. Tema ini untuk mengingatkan semua ornag betapa persoalan keadilan, terutama yang terkait dengan kesejahteraan, amatlah penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut MATAKIN, jika sampai lalai, akibatnya amat mahal.
“Rayakanlah Tahun Baru Imlek sesuai ajaran agama Khonghucu, tidak melenceng dan mengkait-kaitkan dengan agenda dan atau tujuan lain, diluar yang diajarkan agama Khonghucu,” pesan Matakin.
Selama berpuluh-puluh tahun umat Khonghucu di Indonesia tidak dapat merayakan Imlek. Sejak tahun 1968, pemerintah melarang perayaan Imlek. Larangan itu berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967. Selain Imlek, segala hal yang bernuansa budaya Tionghoa juga dilarang oleh pemerintah rezim Orde Baru.
Nanti ketika pada tahun 2000, di masa Presiden Abdurrahman Wahid, Imlek baru dapat dirayakan lagi. Pada tahun 2000 Presiden Abdurrahman Wahid mencabut Inpres Nomor 14/1967, lalu mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor19/2001 tertanggal 9 April 2001 yang meresmikan Imlek sebagai hari libur fakultatif (hanya berlaku bagi mereka yang merayakannya). Nanti di zaman Presiden Megawati Soekarnoputri, tahun2002, Imlek resmi dinyatakan sebagai salah satu hari libur nasional. Pelaksanaannya dimulai tahun 2003. (*)
Editor: Denni Pinontoan