Connect with us

BERITA

Mendengar Tantangan Pantarlih di Tomohon

Published

on

Penulis: Belarmino Lapong


Tomohon – Tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sedang bergulir. Di Kota Tomohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajaran penyelenggara lainnya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) harus menghadapi sederet agenda secara bersamaan. Seperti verifikasi faktual (verfak) pada pendukung yang memenuhi syarat administrasi sebagai dukungan bakal calon perseorangan yang harus dijalani bersamaan dengan proses Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (coklit).

Pemandangan itu terlihat di wilayah Kecamatan Tomohon Selatan, Rabu, 26 Juni 2024. Ketua PPK Tomohon Selatan, Leontius Montolalu, mengatakan mereka sudah memasuki hari ke enam dalam melaksanaan verifikasi faktual dan juga telah melaksanakan coklit pada hari ke tiga.

”Saat ini hari ke enam pelaksanaan verifikasi faktual dan hari ke tiga coklit. Berjalan baik dan lancar sesuai tahapan,” kata Montolalu, saat turun lapangan memonitoring.

“Semua harus berjalan sesuai tahapan, dan kami sebagai PPK selalu memonitoring langsung kegiatan di lapangan, sehingga semua bisa terkontrol dengan baik,” sambungnya.

Meskipun cuaca saat ini kurang bersahabat, diakui PPS dan Pantarlih tetap melaksanakan tugasnya.

“Tadi memang cuaca agak tidak mendukung, karena hujan. Tapi teman-teman PPS dan Pantarlih tetap melaksanakan verfak dan coklit, dengan tetap mengedepankan keselamatan kerja,” ujar Montolalu.

Ia menjelaskan, PPK Tomohon Selatan selalu berkoordinasi dengan stakeholder di kecamatan dalam melaksanakan tahapan di lapangan.

”Kami juga selalu berkoordinasi terus dengan pimpinan komisioner KPU Kota Tomohon, dengan Panwascam dan PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) dalam pelaksanaan di lapangan” ungkapnya.

Montolalu menegaskan, suksesnya Pilkada Tomohon 2024 membutuhkan sinergitas antar stakeholder dan seluruh masyarakat.

”Suksesnya Pilkada Kota Tomohon tahun dua ribu dua puluh empat, tentunya perlu sinergitas semua stakeholder yang ada. Terlebih masyarakat kota Tomohon yang ada di kecamatan Tomohon Selatan,” tegas Montolalu.

Sebulan berjalan ini, PPS dan Pantarlih sedang melaksanakan amanat undang-undang. Ia mengimbau, masyarakat jangan takut atau kaget karena akan di-verfak dan coklit.

”Jangan kaget atau jangan takut untuk kehadiran Pantarlih dan PPS di rumah masyarakat, karena mereka melaksanakan amanat undang-undang,” tandasnya.

Hadapi Sejumlah Tantangan

Kamis (27/6/2024), hari keempat coklit, ada kisah dari Fransisca Lontoh dan Alfrets Rumagit, Pantarlih Tempat Pemungutan Suara (TPS) 4 Kelurahan Kolongan, Kecamatan Tomohon Tengah. Suaca sedang hujan, namun mereka tetap melakukan coklit.

“Kendala utama saat ini memang cuaca yang sering hujan. Walau demikian, kami tetap menjalankan tugas untuk melakukan coklit,” kata Rumagit dan Lontoh, .

“Coklit sudah memasuki hari keempat. Sejak kami dilantik hari Senin awal pekan ini, langsung turun coklit. Biasanya kami baru mulai tengah hari sesudah makan siang, sampai pukul delapan malam,” ungkap keduanya.

Jumlah pemilih di TPS 4 kelurahan Kolongan, tercatat ada 485 orang. Sehari Rumagit dan Lontoh mampu melakukan coklit lebih 50 orang.

“Jadi kalua rata-rata lima puluh sesuai target kerja kami, sepuluh hari maksimal sudah selesai coklit. Target kerja dari KPU sebenarnya selama dua minggu, namun saya sendiri akan berupaya sudah tuntas hari Sabtu pekan ini,” sambung Rumagit.

Selain persoalan cuaca, kendala lain yang mereka temui biasanya orang yang akan di-coklit tidak berada di rumah. “Jadi kami biasanya jalan mengikuti deretan rumah, kalau ada yang tidak berada di rumah, kami lewati dulu. Tapi jika kami balik kemudian keluarga yang bersangkutan sudah ada, langsung kami singgah kembali dan lakukan coklit,” terang Rumagit.

Mereka mengakui, ada satu kendala yang dinilai paling sulit selama ini, saat berhadapan dengan masyarakat yang bermasalah dengan identitas, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK).

“Menurut kami, kendala paling sulit kalau ada keluarga yang kehilangan KK atau KTP. Tapi kasus yang kami dapati, ada keluarga memiliki rumah di Kolongan, warga Kolongan, tapi tinggal di perum yang ada di kelurahan lain.  Saat di-coklit di Kolongan, KTP dan KK mereka ada di perum. Jadi kami harus balik hari berikutnya,” terang Rumagit.

Kasus lain yang mereka alami, ada orang yang sudah lama meninggal, tapi masih ada di daftar pemilih. “Opa sudah lama meninggal, tapi kami tanya akte kematian sebagai bukti bahwa sudah meninggal dunia, kata keluarga sudah tidak ada. Sebab beberapa waktu lalu rumah mereka terbakar,” kata Lontoh.

“Kami akhirnya harus meminta petunjuk PPS (Panitia Pemungutan Suara). Mereka sampaikan, biar saja. Kan semua orang memang sudah tahu opa itu sudah lama meninggal dunia dan rumah mereka belum lama kebakaran,” jelasnya.

Persoalan lain lagi yang mereka alami, ada warga yang terdaftar di buku daftar pemilih menggunakan KTP atau KK lama, namun kondisi keluarga kini telah berubah.

“Misalnya ada keluarga yang meninggal dunia, mereka ganti KK baru. Biasanya NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau nomor KK sudah berbeda dengan data Model A-Daftar Pemilih yang kami bawa sebagai panduan. Itu biar agak lama, tetap perlu ikut instrumen. Jadi kalau tidak cocok, sesuaikan dengan data baru dan itu yang disalin di formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar. Itu bukti coklit,” papar keduanya.

Walau demikian, Lontoh dan Rumagit menegaskan jika sesungguhnya tidak ada kendala berarti yang mereka hadapi. Selama ini, semuanya bisa teratasi dengan baik.

“Kemudahan kami, rumah dekat-dekat, tidak ada yang jauh,” tutur Rumagit dan Lontoh dengan wajah senyum.

Diketahui, daftar pemilih atau data Model A-Daftar Pemilih yang dipakai Pantarlih sebagai dasar melakukan coklit adalah data pemilih yang disusun oleh KPU kabupaten/kota berdasarkan hasil penyandingan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan atau sumber data lain yang dimutakhirkan untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran.

Jadi, DP4 berisi data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih dalam Pemilihan. Coklit kemudian dilakukan untuk mencocokkan kembali data itu dengan fakta terkini di lapangan. Kalau didapati ada nama yang tercatat di dalam data Model A-Daftar Pemilih sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maka akan di-TMS-kan. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *