OPINI
Menyoal Transmigrasi di Papua
Published
6 years agoon
By
philipsmarx17 Februari 2019
Oleh: Andre Barahamin
Antropolog, Penulis, Jurnalis
DI INDONESIA, SETIAP 12 Desember akan dirayakan sebagai Hari Transmigrasi Nasional. Ini hari yang digunakan oleh pemerintah untuk mengenang bagaimana negara secara resmi memindahkan sebagian warga negaranya dari tempat asal ke tempat baru. Alasan pemindahan (migrasi) ini bisa bermacam-macam. Namun akar persoalannya adalah soal densitas (kepadatan) penduduk. Kepadatan penduduk di sebuah wilayah dianggap menjadi biang kerok dari kemiskinan, pengangguran, meningkatnya angka kriminalitas.
Mengurangi kepadatan penduduk dengan memindahkan warga negara tanpa tanah (landless citizens) ke areal baru dianggap lebih praktis dan hemat biaya. Transmigrasi jauh lebih murah dan mudah dilakukan ketimbang mengurai benang kusut kemiskinan. Ini solusi instan yang dilakukan oleh banyak rezim di banyak negara.
Areal baru yang akan menjadi tujuan transmigrasi diklaim oleh negara sebagai hak milik-nya. Meski realitasnya, lokasi lahan transmigrasi di banyak tempat terbukti melahirkan konflik dengan pemilik hak ulayat di tempat tersebut.
Di tahun 1986, sebuah surat protes dari puluhan lembaga internasional dilayangkan kepada Bank Dunia. Lembaga keuangan internasional tersebut dituduh sebagai biang kerok pendanaan atas berlangsungnya kejahatan negara terhadap masyarakat adat dalam bentuk program transmigrasi di Indonesia.
Surat tersebut menyoroti bahwa dukungan finansial Bank Dunia telah dengan sengaja digunakan oleh pemerintahan militer di Jakarta untuk melakukan kejahatan kemanusiaan terhadap masyarakat adat, terutama di Papua. Meski begitu, Bank Dunia sendiri sebagai institusi terbukti mendiamkan dan menutup mata terhadap fakta bahwa suku-suku asli menjadi korban program transmigrasi.
Surat tersebut diedarkan luas, didukung dan ditandatangani oleh puluhan lembaga internasional yang bergerak di isu hak asasi manusia dan pemenuhan hak-hak masyarakat tribal. Puluhan akademisi lain juga ikut membubuhkan tanda tangan sebelum akhirnya surat itu dipublikasikan kembali oleh jurnal The Ecologist di akhir tahun tersebut.
Di Indonesia, menurut Carmel Budiarjo dalam The Ecologist, Vol.16, No.2/3, 1986, transmigrasi dipromosikan oleh rezim militer di Jakarta sebagai cara untuk menguatkan model “pembangunan atas-bawah” yang dijalankan pemerintah. Transmigrasi secara politis dipandang sebagai cara paling efektif dan efisien untuk memaksimalkan kontrol terhadap daerah-daerah terpencil dan “daerah-daerah yang memiliki potensi masalah”. Sehingga transmigrasi menurut Budiarjo tidak bisa dipahami sebagai aksi humanitarian.
Sebaliknya, ia adalah strategi politik yang sejak awal didedikasikan untuk “menjaga keamanan nasional” dan tentu saja menghancurkan perbedaan pendapat yang mungkin hadir.
Dalam jurnal edisi yang sama, Mariel Otten dalam risetnya menemukan bahwa transmigrasi pada awalnya dipromosikan rezim Soeharto sebagai cara untuk meningkatkan standar hidup para petani yang berasal dari Jawa dan Bali. Meskipun pada kenyataannya menurut Otten, program transmigrasi justru lebih banyak membawa efek buruk yang sebelumnya luput diprediksi. Semisal bencana kelaparan di periode awal migrasi yang berujung pada malnutrisi anak-anak, deforestasi dalam skala luas karena pembukaan lahan secara ekstensif, serta segregasi sosial yang tidak terhindarkan dan berlangsung di rentang waktu yang cukup panjang antara penduduk asli pemilik tanah dan para transmigran.
Dua poin terakhir memiliki efek turunan yang hingga kini masih bisa kita rasakan. Terutama, di Papua.
Menurut Survival International, hingga tahun 1990, sekitar 4,3 juta hektar hutan tropis telah dihancurkan untuk kepentingan pembukaan pemukiman dan kebun bagi para transmigran. Pembukaan lahan tersebut secara sembrono dilakukan tanpa studi tentang kelayakan lingkungan yang semestinya dan terbukti mengabaikan daya dukung ekologis. Menurut laporan yang sama, sekitar 1 juta hektar bahkan menyasar hutan-hutan penyangga di bantaran sungai yang mengakibatkan pendangkalan, penyempitan hingga pencemaran air minum dan degradasi lingkungan secara ekstrim.
Sementara segregasi sosial antara penduduk migran dengan Orang Asli Papua, dipicu sejak awal oleh konsep yang mendasari transmigrasi itu sendiri. Transmigrasi berangkat dari asumsi dasar bahwa daerah-daerah tujuan migrasi merupakan wilayah “berpenduduk kurang,” “tertinggal dari segi pembangunan” dan “daerah yang patut dibuka”.
Meski faktanya, daerah-daerah tujuan migrasi semisal Papua sebenarnya merupakan rumah bagi beragam komunitas suku asli yang memiliki hak kelola atas lahan atau areal tersebut. Sebagai kelompok masyarakat tribal, transmigrasi juga menyebabkan pergeseran geografis yang membawa pengaruh serius terhadap kehidupan Orang Asli Papua yang masih sangat bergantung kepada hutan. Hutan yang menjadi sumber pangan (sagu dan hewan buruan) kemudian diubah menjadi pemukiman dalam waktu singkat.
Perubahan atau alih fungsi lahan dalam waktu yang sangat cepat membuat banyak komunitas adat Orang Asli Papua kesulitan untuk beradaptasi -terutama dengan jalur perlintasan hewan buruan.
Belum lagi menyoal tentang pembukaan lahan transmigrasi di Papua yang dilakukan dengan pengingkaran dan pengabaian terhadap hak ulayat dari suku-suku asli. Laporan Cultural Survival di tahun 1993 menemukan bahwa lebih dari 80% kasus pemilihan dan pembukaan lokasi migrasi dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan dari komunitas asli pemilik hak ulayat. Masyarakat tribal sebagai komunitas yang terlebih dahulu mendiami lokasi yang dijadikan target transmigrasi kemudian harus tersingkir.
Di beberapa tempat -seperti Merauke dan Keerom- pengambilalihan lahan untuk transmigrasi dilakukan pihak militer dengan ancaman senjata. Beberapa kasus lain melibatkan suap terhadap para Kepala Suku dalam bentuk uang dan jasa prostitusi.
Selain itu, jumlah kompensasi yang ditawarkan sangat kecil dan tidak sebanding dengan efek yang harus ditanggung komunitas Orang Asli Papua. Penetapan jumlah ganti rugi sering dilakukan dengan melibatkan ancaman oleh militer, dan stigmatisasi soal separatisme. Menolak memberikan tanah ulayat dan tidak sepakat dengan nominal uang yang diusulkan pemerintah sebagai ganti rugi, artinya menentang Indonesia dan mendukung Papua Merdeka.
Transmigrasi juga dianggap sebagai penyebab etnosida. Yaitu sebuah upaya jahat untuk memusnahkan etnis tertentu, yang dalam kasus ini menyasar Orang Asli Papua.
Paling mutakhir yang bisa dijadikan rujukan misalnya adalah studi yang ditulis oleh Jim Elmslie dan dipublikasikan oleh The Asia Pacific Journal pada Januari 2017. Riset tersebut menemukan bahwa di enam kota besar di Papua, jumlah Orang Asli Papua semakin menurun jumlahnya. Studi ini merangkum perjalanan transmigrasi di Papua sejak dekade 1970-an.
Menurut Elmslie, salah satu faktor penyebab timpangnya jumlah penduduk Orang Asli Papua dengan pendatang adalah diskriminasi di sektor kesehatan. Para penduduk migran lebih memiliki akses terhadap infrastruktur dan layanan medis. Hal yang berbanding terbalik dengan kondisi di kampung-kampung Orang Asli Papua. Kelalaian negara dalam menyediakan tenaga medis dan bantuan obat-obatan menjadi salah satu sebab tingginya angka kematian ibu dan anak di provinsi Papua Barat dan provinsi Papua.
Itu mengapa, merayakan Hari Transmigrasi Nasional di Papua setiap 12 Desember seharusnya adalah upaya reflektif sekaligus upaya hukum, dalam satu hentakan.
Bagi Orang Asli Papua, Hari Transmigrasi Nasional mesti dikritisi dan menjadi momentum bagi komunitas-komunitas suku asli di Papua untuk memeriksa kembali narasi transmigrasi yang berlangsung sejak akhir dekade 1970-an. Melihat kembali bagaimana pengingkaran dan pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat dilakukan secara telanjang di masa lalu, sekaligus mendorong upaya pemulihan oleh negara sebagai pihak yang bertanggungjawab.
Menggugat kembali pelanggaran yang dilakukan oleh negara yang dengan sengaja sejak awal dilangsungkannya transmigrasi dan sikap tutup mata oleh pemerintah terhadap akibat-akibat yang mesti dipikul oleh komunitas-komunitas pemilik tanah ulayat di Papua.
Upaya mempertanyakan, menggugat dan meminta negara bertanggungjawab atas semua kerusakan sosial, budaya dan lingkungan yang dialami Orang Asli Papua karena transmigrasi, adalah hal yang penting dan wajib dilakukan. Setidaknya menurut saya, mempersoalkan narasi transmigrasi yang dilakukan Jakarta kepada Papua adalah salah satu indikator yang bisa diajukan untuk mengukur seberapa serius komitmen Indonesia untuk mengakui dan menegakkan hak asasi warga negaranya.
Terutama, hak asasi dari mereka yang puluhan tahun dilanggar, diabaikan dan menjadi korban di Papua.
Editor: Gratia Karundeng