Daerah
Pengadilan Gagal Berpihak Pada Lingkungan Hidup, Waraga Tuminting Ajukan Banding

4 November 2025
“Putusan ini tidak berpihak terhadap nelayan, karena mata pencaharian kami akan terancam akibat proyek reklamasi.”
Penulis: Filo Karundeng
PUTUSAN Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado terhadap gugatan kelayakan lingkungan hidup reklamasi Manado utara menunjukan kegagalan negara untuk berpihak pada lingkungan hidup. Pernyataan itu dilayangkan Koalisi Advokasi Peduli Lingkungan Hidup dan Pesisir Sulawesi Utara bersama sejumlah lembaga dan komunitas yang memberi perhatian khusus pada persoalan ini, Minggu, 26 Oktober 2025.
Diketahui, dalam putusan perkara Nomor 10/G/LH/2025/PTUN.MDO tanggal 22 Oktober 2025, majelis hakim menolak gugatan masyarakat nelayan di Kecamatan Tuminting, Manado, yang dilayangkan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Sulawesi Utara dan pengembang reklamasi yaitu PT Manado Utara Perkasa.
“Kami menilai bahwa putusan tersebut bertentangan dengan prinsip penyelesaian perkara perlindungan lingkungan hidup, karena dibuat berdasarkan pertimbangan yang meragukan. Dalam putusannya, pengadilan menimbang ‘Bahwa meskipun pengadilan menolak seluruh dalil para penggugat, namun dalam rangka mewujudkan rasa keadilan terhadap perlindungan lingkungan hidup yang lestari, pengadilan memandang perlu memberikan perhatian khusus kepada pemrakarsa.’”
Koalisi Advokasi Peduli Lingkungan Hidup dan Pesisir Sulawesi Utara dan jaringan melalui aktivis LBH Manado, Henly Rahman, menilai kutipan putusan ini menunjukan majelis hakim tidak bulat hati atau masih ragu dalam menyatakan kelayakan lingkungan hidup reklamasi telah selaras dengan prinsip kehati-hatian dan prinsip keadilan lingkungan hidup. Majelis hakim justru mengakui bahwa reklamasi dapat mengancam keberlangsungan kehidupan nelayan yang menggantungkan hidup di wilayah pesisir Tuminting, serta dapat menghilangkan tambatan perahu nelayan dan tradisi lokal ‘soma dampar’.
Atas keragu-raguan tersebut, seharusnya pengadilan membuat putusan yang mengedepankan perlindungan lingkungan hidup dengan membatalkan keputusan kelayakan lingkungan hidup reklamasi. Hal ini sejalan dengan doktrin yang mendasari penyelesaian perkara lingkungan hidup yaitu ‘in dubio pro natura’, “Jika terdapat keragu-raguan, hakim harus membuat putusan yang paling menguntungkan lingkungan hidup.”
Akan tetapi, majelis hakim pada PTUN Manado justru membiarkan reklamasi berjalan meskipun memiliki potensi dampak lingkungan hidup yang diakuinya sendiri.
Koalisi Advokasi Peduli Lingkungan Hidup dan Pesisir Sulawesi Utara menegaskan, secara keseluruhan, putusan ini mengabaikan sejumlah fakta persidangan dan prinsip lingkungan hidup.
Pertama, majelis hakim mengabaikan prinsip partisipasi bermakna dari masyarakat terdampak, termasuk kelompok nelayan dalam pembuatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) reklamasi. Fakta persidangan mengungkap, pemrakarsa hanya melibatkan masyarakat yang mendukung reklamasi dan dengan sengaja membatasi akses informasi yang dipersyaratkan menurut Permen LHK No. 17 Tahun 2012 tentang Pelibatan Masyarakat.
Kedua, majelis hakim mengabaikan prinsip Amdal yang komprehensif dan holistik. Faktanya, reklamasi seluas 90 hektar di wilayah pesisir utara Manado dapat menghilangkan fungsi terumbu karang, memengaruhi ekosistem Taman Nasional Bunaken, serta menghilangkan habitat satwa yang dilindungi yaitu penyu di Pantai Tuminting.
Selain itu, reklamasi dapat memiskinkan nelayan, serta meningkatkan ancaman banjir dan badai rob akibat perubahan iklim, yang mana wilayah pesisir Tuminting merupakan wilayah dengan tingkat kerentanan yang tinggi.
Ditegaskan lagi, putusan pengadilan yang tidak berpihak pada lingkungan hidup sejatinya bertentangan dengan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD NRI 1945, UU No. 39/1999 tentang HAM, UU No. 32/2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Atas dasar tersebut, Koalisi Advokasi Lingkungan Hidup dan Pesisir Sulawesi Utara bersama Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Tolak Reklamasi, Yayasan LBH Indonesia, KIARA Indonesia, WALHI Indonesia, WALHI Sulut, Perkumpulan KELOLA, Aliansi Nelayan Tradisional (Antara) Sulut, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulut, PMII Cabang Metro Manado dan We Organizer Independent menyatakan bahwa: negara gagal menjalankan kewajibannya dalam memenuhi hak asasi manusia, khususnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat nelayan di Tuminting. Kedua, PTUN Manado gagal menjalankan kewajibannya dalam memperkuat upaya perlindungan terhadap lingkungan hidup. Ketiga, menuntut Pemerintah Daerah Sulawesi Utara untuk mencabut Kelayakan Lingkungan Hidup reklamasi wilayah pesisir utara Manado. Keempat, meminta Badan Pengawasan MA RI untuk mengambil tindakan pengawasan terhadap majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.
Warga Pesisir Lakukan Banding
Senin, 3 November 2025, para penggugat yang merupakan warga pesisir Tuminting, mengajukan upaya banding atas Putusan Majelis Hakim PTUN Manado dalam perkara nomor: 10/G/LH/2025/PTUN.Mdo, pada Rabu, tanggal 22 Oktober 2025. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terkait dengan gugatan reklamasi.
Adapun yang menjadi objek sengketa yakni Surat Kelayakan Lingkungan Hidup yang dikeluarkan oleh Kepala DPMPTSP Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 503/DPMPTSPD/SKKL/262/XII/2020 tentang Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup kegiatan Pembangunan Kawasan Pusat Bisnis di Kecamatan Tuminting, Kota Manado kepada pemrakarsa PT Manado Utara Perkasa. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Warga penggugat berpendapat, dalam pertimbangannya Majelis Hakim mengesampingkan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup. Di antaranya hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Sebagaimana diketahui public, di Pantai Karangria telah mendarat penyu yang merupakan satwa lindung berdasarkan peraturan perundang-undangan, akan tetapi Majelis Hakim tidak sekalipun mempertimbangkan fakta persidangan.
Tidak hanya itu pengadilan juga mengabaikan hasil riset lapangan oleh Manado Scientific Exploration Team (MSET) yang dengan jelas menerangkan bahwa pantai terakhir di Manado utara masih terdapat terumbu karang, baik yang masih hidup maupun yang sudah rusak.
Fatmawati Amelia, salah satu penggugat dalam perkara nomor: 10/G/LH/2025/PTUN.Mdo, mengaku kecewa dengan hasil Majelis Hakim yang mengadili perkara.
“Putusan ini tidak berpihak terhadap nelayan, karena mata pencaharian nelayan akan terancam akibat proyek reklamasi,” ujarnya.
Fatmawati berharap, ke depan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi TUN Manado yang akan menerima dan mengadili perkara kiranya memberikan putusan yang berpihak terhadap lingkungan hidup dan ruang hidup nelayan.












