OPINI
Perdagangan Karbon dan Omong Kosong Korporasi
Published
6 years agoon
By
philipsmarx6 Februari 2019
Oleh: Andre Barahamin
Antropolog, Penulis, Jurnalis
28 MARET 1995. Perwakilan dari berbagai negara datang berkumpul di Berlin, Jerman.
Sebuah rangkaian panjang dari berbagai pertemuan yang dipenuhi diskusi, perdebatan dan negosiasi. Topik utama pembicaraan itu adalah menyangkut kondisi bumi yang memburuk; degradasi lingkungan, pencemaran udara dan kekhawatiran artifisial menyangkut masa depan umat manusia. Pertemuan ini diberi nama The United Nations Climate Change Conference (UNCCC). Ini adalah perjumpaan formal dari pihak-pihak yang terlibat dalam the United Nations Framework Convention on Climate Change. Pertemuan yang berlangsung hingga 7 April tersebut juga disebut Conference of the Parties (COP) di kemudian hari. Sebabnya, ini adalah arena delegasi di mana semua pihak yang merasa berkepentingan dengan isu perubahan iklim hadir dan ikut merumuskan gagasannya.
Berlin menjadi penanda dimulainya pertemuan rutin tahunan mengenai krisis iklim global.
Rangkai temu COP diawali dari Konferensi Tingkat Tinggi KTT Bumi tahun 1992 di Rio de Janeiro, Brazil dipandang sebagai cara untuk mendorong upaya mereduksi emisi gas rumah kaca. Pada COP 3 tahun 1997 di Jepang, disahkan sebuah aturan yang mengikat negara-negara industri untuk mengurangi emisi gas masing-masing yang dikenal dengan nama Protokol Kyoto. Namun sebagaimana biasanya, segala ketetapan yang lahir dari jejak panjang forum iklim global hingga COP 21 di Prancis yang menghasilkan Paris Agreement justru pada kenyataannya semakin menjauh dari kampanye awalnya. Pada akhirnya, pertemuan-pertemuan tersebut terbukti tidak pernah bertujuan untuk mengurangi emisi karbon, melainkan justru memapankan mekanisme manipulatif yang penuh dengan kalkulasi-kalkulasi profit bernama: perdagangan karbon.
Karbon memainkan fungsi yang teramat penting dalam perubahan iklim dewasa ini.
Berawal dari sebuah senyawa yang dianggap berbahaya bagi atmosfir, karbon kini telah berhasil ditransformasikan menjadi sebuah produk yang memiliki nilai ekonomi penting dalam neraca perdagangan dewasa ini. Dengan karbon, dalih penyelamatan lingkungan digunakan negara dan korporasi dalam memanipulasi persoalan mengenai krisis iklim. Karbon menjadi alat tawar dan alat barter baru, setelah periode saling mengancam dengan moncong nuklir dianggap tidak etis lagi.
Perdagangan karbon secara sederhana dapat diartikan sebagai sebuah konsep yang menginkorporasikan perubahan iklim ke dalam mekanisme pasar. Ini dilakukan dengan mengakomodasi kepentingan kapital untuk menguasai sumberdaya alam.
Skema-skema global yang hanya layak disebut sebagai bisnis lingkungan. Skema-skema tersebut misalnya adalah Joint Implement, Clean Mechanism Development (CMD), dan Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD) -dan alih rupa REDD yang dikenal dengan nama REDD+.
Bagaimana skema-skema ini difungsikan?
Pada skema Joint Implementation, perusahaan-perusahaan di negara-negara industri yang terikat kewajiban tersebut dapat saling bekerjasama melalui jual beli karbon. Bila jatah emisi suatu perusahaan telah habis sedangkan ia masih perlu untuk memproduksi emisi -yang merupakan hasil akhir dari aktivitas industri luar biasa dan tanpa kontrol- maka kekurangannya dapat dibeli dari perusahaan lain yang berada dalam satu kawasan negara atau yang berada di negara lain.
Mekanisme ini misalnya dijalankan oleh negara-negara di Uni Eropa.
Contohnya adalah program efisiensi energi di Polandia yang didanai oleh perusahaan-perusahaan raksasa di Inggris. Korporasi-korporasi ini menekan -melalui skema Joint Implementation- Polandia melakukan pengetatan dalam produksi emisi karbon agar berada di bawah ambang batas yang telah disepakati. Selisih antara hasil produksi emisi dan ambang batas tersebut kemudian dibeli oleh perusahaan-perusahaan Inggris yang melewati ambang batas produksi karbon. Semacam subsisi silang.
Sementara skema Clean Mechanism Development (CDM) adalah jenis program bantuan kepada negara berkembang untuk memperbaiki kualitas udara mereka.
Program CDM kemudian meluas menjadi proyek investasi yang dijalankan negara atau perusahaan dengan membuka atau membiayai proyek pengembangan alih teknologi. Hasil dari beragam jenis pengembangan ini akan diganjar sertifikat pengurangan emisi (Certified Emission Reduction). Sertifikat ini merupakan surat sakti yang kemudian dapat dapat dijual kepada perusahaan-perusahaan yang memerlukannya.
Di Indonesia, CDM dipahami sebagai salah satu ‘fleksibilitas’ mekanisme termasuk dalam skema Protokol Kyoto.
Hal ini memungkinkan negara-negara dengan gas rumah kaca (GRK) yang memiliki komitmen pembatasan emisi dan komitmen pengurangan dari negara-negara Annex B, untuk terlibat dalam kegiatan berbasis proyek di negara-negara berkembang. Tujuannya untuk melipatgandakan bantuan kepada negara-negara berkembang untuk mencapai pembangunan berkelanjutan dan membantu negara-negara Annex B untuk memenuhi target pengurangan emisi mereka. Dalam laporan berjudul State Ministry for Environment, National Strategic Study on the Clean Mechanism in Indonesia terbitan Bank Dunia (2001), proyek CDM dipandang dapat membantu pengurangan emisi gas rumah kaca (Green House Gas – GHG) yang kemudian disahkan dalam bentuk emisi bersertifikat (Certified Emission Reduction – CER) yang nanti harus diverifikasi dan disahkan oleh lembaga sertifikasi independen.
Proyek-proyek CDM yang telah berjalan di beberapa negara seperti India, Cina, Guatemala dan Ekuador membuka jalan investasi bagi pembangunan infrastruktur dan pengembangan teknologi berwajah lingkungan yang dikuasai oleh bandit-bandit kaya dan perusahaan-perusahaan multinasional. Stanley Morgan misalnya, perusahaan keuangan dunia ini berinvestasi dengan membangun turbin angin di China dan bendungan hydropower di Ekuador.
Dan pola yang ketiga adalah REDD. Mekanisme ini memberikan ijin bagi negara atau korporasiuntuk dapat menyimpan CO2 di hutan milik negara-negara berkembang dengan memelihara atau menanami hutan yang rusak (reforestasi). Perusahaan yang melakukan proyek ini akan diberi tambahan jatah atau kredit karbon bagi industri mereka, sedang negara yang menjalankan akan mendapatkan bantuan dana dari pengelolaan hutannya.
REDD melalui dukungan pendanaannya secara sengaja mendorong fasisme lingkungan (eco-fascism) dengan jubah perlindungan hutan. Fasisme lingkungan ini tampak dalam bentukpembatasan akses siapapun -termasuk masyarakat ulayat di sekitar hutan- untuk mengelola, mengambil manfaat dari hutan-hutan yang dikonservasi. Pencegahan pemanfaatan hutan oleh tentu saja dimaksudkan agar tidak ada produksi emisi karbon yang dihasilkan, misalnya melalui penggunaan kayu bakar. Dengan begitu, kuota emisi yang berhasil ditekan melalui konservasi hutan- memberikan jatah tambahan bagi perusahaan-perusahaan multinasional yang tidak dapat mengontrol emisi karbonnya
Di Indonesia, Perjanjian Jual Beli Karbon untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi telah dikembangkan oleh PLN di beberapa daerah dengan bantuan pendanaan dari World Bank dan Japan Carbon Fund. Agnes Safford dalam Low Carbon Finance Initiative in Indonesia (Greenworks Asia, 2011) menyebutkan bahwa keuntungan yang ditangguk PLN dari proyek-proyek ini diperkirakan mencapai 40 milyar rupiah di tahun 2010. Kita belum menyebut berbagai jenis proyek pengembangan energi alternatif seperti biomassa atau biofuel yang jumlahnya mencapai 4.00 jenis proyek di seluruh Indonesia.
Dalam skema REDD, korporasi memandang jutaan hektar hutan sebagai ladang karbon yang mampu menghasilkan milyaran dolar. Beberapa negara industri menjalankan program ini, seperti UN-REDD yang menjalankan proyeknya di sembilan negara atau juga The Forest Carbon Partnership Facility yang didanai oleh World Bank dan dioperasikan di 47 negara.
Negara-negara tersebutlah yang menjadi penyerap emisi bagi aktivitas industri di negara maju. Penyerapan yang dilakukan oleh negara-negara tersebut kemudian kompensasi finansial sebagai imbalan jasa ekologis dalam menekan produksi karbon seminimal mungkin. Di titik ini, negara berperan sebagai aktor penengah (middle man) yang membantu perusahaan-perusahaan multinasional mendapatkan tabungan karbonnya.
Safford mencatat bahwa sejak 2008 hingga 2010 misalnya, Indonesia menjual karbon -melalui konservasi hutan yang fasis, berhasil memberikan keuntungan hingga Rp 34 triliun dari potensi penyerapan karbon dari pengelolaan hutan. Bahkan untuk melegalkan proyek-proyek tersebut, negara memaksimalkan otoritasnya dengan mengeluarkan berbagai aturan untuk memuluskan skema perdagangan karbon ini.
Sedangkan bagi negara-negara industri, perdagangan karbon yang dilakukan dengan negara miskin dan berkembang juga memberikan keuntungan yang tidak sedikit.
Eropa misalnya, omzet yang diperoleh mencapai 63 milyar dollar di tahun 2010. Secara global jumlah total perdagangan karbon dunia di tahun 2010 bahkan berhasil meraup keuntungan hingga 125 milyar dollar, naik 83% dari tahun sebelumnya. Keuntungan ini kemudian meningkat menjadi 150 milyar dollar di tahun 2012. Melalui Chicago Climate Exchange (CCX), karbon dapat diperdagangkan melintasi batas-batas administratif sebuah negara. Dalam laporan CCX di tahun 2014 yang berjudul Commodity and Certified Stock Reports, saat ini diperkirakan tersedia 90 juta ton karbon di negara-negara pemilik hutan hujan tropis yang bernilai hingga 1 milyar dollar.
Mekanisme ini kemudian sedikit didandani dengan munculnya skema turunan yang dikenal sebagai REDD+.
Namun seperti skema-skema mitigasi krisis iklim yang hadir sebelumnya, REDD+ tidaklah menyentuh problem utama dari deforestasi. Yaitu penumpukan (akumulasi) keuntungan yang menjadi cita-cita tunggal perusahaan-perusahaan multinasional dengan mengorbankan bumi. REDD dan REDD+ misalnya gagal menginventarisir aktor-aktor utama yang menjadi penyumbang terbesar dalam krisis iklim melalui produksi emisi yang melebihi ambang batas.
Skema-skema di atas sejak awal telah didesain secara politis dan disepakati melalui forum-forum iklim internasional yang tidak lain adalah celah bagi korporasi-korporasi seperti Rio Tinto, Shell, Exxon dan lembaga-lembaga keuangan internasional untuk berunding mengenai pembagian kontrol dan monopoli keuntungan bumi. Hampir di seluruh dunia sumber kekayaan bumi telah dikuasai korporasi yang bergandengan tangan dengan lembaga-lembaga keuangan dunia seperti World Bank, dan lembaga-lembaga swadaya internasional seperti The Greenhouse Office, Winrock International, World Resource Institute (WRI), Ecosecurities, The Nature Conservancy, World Wide Fund for Nature (WWF), dan lain sebagainya.
Sawit Sebagai Kunci!
Untuk meningkatkan produksi minyak sawit mentah (Crude Palm Oil – CPO), Indonesia selalu menargetkan perluasan areal perkebunan kelapa sawit. Perluasan ini tentu saja dilakukan dengan pemberian ijin konsesi skala luas kepada korporasi tertentu. Pemberian ijin perkebunan sawit skala luas adalah bentuk konsolidasi modal yang merupakan bentuk monopoli terhadap sumber daya alam sekaligus menjadi biang dari kemiskinan luas.
Perkebunan sawit di Indonesia sejarahnya dimulai pada zaman kolonial Belanda.
Sekitar abad ke-19, perkebunan kelapa sawit pertama mulai dirintis di wilayah Deli (Sumatera Utara). Pembukaan perkebunan sawit tersebut tidak bisa lepas dari fakta bahwa terjadi peningkatan permintaan minyak nabati untuk kebutuhan industri. Publikasi Down to Earth di tahun 2011 berjudul Seabad Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia, menyebutkan bahwa perkebunan kelapa sawit pertama berlokasi di Pantai Timur Sumatera dan Aceh dengan luas areal 5.123 hektar (ha). Pada awalnya, perkebunan-perkebunan sawit hanya terdapat di wilayah Afrika.
Di kemudian hari, setelah Indonesia merdeka, perkebunan-perkebunan sawit ini diambil alih oleh negara.
Semasa Soeharto berkuasa, industri kelapa sawit kembali bergeliat. Di tahun 1980, luas perkebunan kelapa sawit telah mencapai 294.560 ha dengan kemampuan memproduksi CPO hingga 721.172 ton. Besarnya ceruk pasar dan permintaan industri yang terus meningkat, Soeharto terus secara intensif memberikan ijin untuk melakukan perluasan kebun kelapa sawit. Di tahun 2007, Indonesia telah memiliki 6,7 juta ha, lahan sawit produktif. Rejim Soeharto mengeluarkan kebijakan yakni program Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan (PIR-BUN) sebagai usaha mengonsolidasikan perkebunan rakyat ke dalam kontrol negara. Saat itu, sasaran ekspor minyak sawit mentah adalah Belanda, India, Jerman serta China. Sedangkan untuk palm kernel oil (PKO) atau minyak inti sawit diekspor ke Belanda, Amerika Serikat dan Brazil.
Untuk mengoperasikan perkebunan-perkebunan besar tersebut, negara dan korporasi bersekongkol dengan menyediakan buruh murah. Tenaga kerja ini umumnya didatangkan dari luar daerah. Selain itu, untuk negara juga menyediakan tenaga pengelola dengan cara mengakali para transmigran yang ikut dalam program pemerintah sebagai pemilik “kebun plasma” dengan luas lahan kurang dari dua hektar. Kebun-kebun plasma ini menjadi tiang-tiang penunjang “kebun inti” yang dikuasai oleh perusahaan. Para pemilik “kebun plasma” ini kemudian terjerat hutang (kredit bank) karena seluruh pembiayaan -mulai dari pembukaan lahan, pengolahan awal, penanaman hingga pemeliharaan- dibebankan kepada para petani. Selain itu, para petani plasma diwajibkan menjual seluruh hasil kebun sawitnya kepada perusahaan yang menjadi induk semangnya.
Itu mengapa tidaklah mengherankan jika perkebunan-perkebunan kelapa sawit di Indonesia mayoritas dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar dengan seijin negara melalui mekanisme Hak Guna Usaha (HGU).
Total HGU yang telah dirilis pemerintah hingga saat ini mencapai 29 juta hektar. Dari luas tersebut, sekitar 14.8 juta hektar telah ditanami sawit dan mulai berproduksi. Perkebunan-perkebunan tersebut umumnya tersebar di tiga pulau besar: Sumatera, Kalimantan dan Papua.
Y.L Franky dan Selwyn Morgan dalam Atlas Sawit Papua: Di Bawah Kendali Penguasa Modal membeberkan bahwa di Papua misalnya, total lahan sawit yang sedang beroperasi mencapai 2.4 juta hektar. Kalimantan merupakan pulau yang memiliki luas HGU terbesar dengan total cakupan lahan mencapai 10 juta hektar. Dari luasan tersebut, 2,5 juta hektar telah ditanami dan berproduksi. Beberapa perkebunan kelapa sawit raksasa di Indonesia besar dikuasai oleh tiga grup besar yakni Sinar Mas Group, Wilmar Group, Bentoel Group.
Perusahaan negara hanya menguasai sekitar 750 ribu hektar dari total seluruh luas lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Luasnya kekuasaan lahan perkebunan sawit tentu saja berimplikasi pada besarnya keuntungan yang dapat diraih. Sebagai contoh, salah satu laporan tahunan Golden Agri Resources bertajuk Partner of Choice: Annual Report 2015, Sinar Mas Grup dengan wilayah kuasa HGU seluas sekitar enam juta hektar mampu meraup keuntungan bersih hingga 221 juta dolar.
Mengapa komoditi sawit menjadi penting dalam komodifikasi penyelamatan lingkungan?
Yang harus dipahami terlebih dahulu adalah fakta bahwa ekspansi perkebunan kelapa sawit tidak lepas dari dukungan aktif negara dan korporasi melalui kampanye “ekonomi hijau”.
Ekonomi hijau yang dimaksud di sini adalah upaya untuk melegitimasi perampasan tanah secara luas dengan mempromosikan sawit sebagai bagian dari program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Perkebunan-perkebunan sawit kemudian didandani lalu diperkenalkan sebagai jenis tanaman yang dapat melestarikan lingkungan, walau kenyataannya sawit adalah salah satu perusak aktif lahan gambut dan hutan serta menghabiskan cadangan air dalam jumlah yang besar. Untuk melegalkan kebohongan tersebut, pemerintah dan korporasi kemudian melabeli sawit dengan sertifikat tanaman yang memiliki High Conservation Value (HCV).
Kebohongan lainnya, adalah mempropagandakan bahwa sawit dapat dikelola secara berkelanjutan.
Hal ini menutupi fakta bahwa tanah bekas perkebunan sawit adalah tanah yang tidak sehat dan membutuhkan waktu lama untuk kemudian diperbaiki. Kandungan hara dalam tanah yang diserap sawit membuat tingkat kerekatan tanah menjadi berkurang drastis dan dalam banyak kasus mengakibatkan longsor.
Tidak cukup dengan itu, pemerintah dan korporasi transnasional membayar lembaga-lembaga konsultan dunia dan International Finance Corporation (IFC), sebuah institusi di bawah World Bank, untuk membenarkan tindakan mereka yang melibatkan perusahaan-perusahaan perusak lingkungan tersebut ke dalam skema perdagangan karbon. Pembenaran yang disodorkan kepada publik adalah dengan menyatakan bahwa sawit merupakan jenis tanaman yang dapat menyerap karbon sehingga itu berarti dapat mengurangi emisi.
Dusta lain adalah dengan mengatakan bahwa perluasan perkebunan sawit adalah bentuk lain dari reboisasi yang dengan demikian berarti telah ikut berkontribusi pada perbaikan lahan-lahan kritis.
Masyarakat juga kemudian diajarkan untuk menggantungkan dirinya pada produk-produk turunan sawit, yang berarti terus menjaga besarnya pasar permintaan. Minyak goreng, sabun mandi, shampoo dan masih banyak lagi, diintegrasikan ke dalam alam bawah sadar publik bahwa barang-barang kebutuhan tersebut tidak akan mungkin tersedia tanpa produksi kelapa sawit yang masif dan meluas. Di saat yang bersamaan, kelapa (cocos nucifera) yang dapat menjadi alternatif yang lebih sehat dibanding sawit kemudian ditelantarkan, diacuhkan atau bahkan secara perlahan dipersulit untuk dibiarkan menguap dengan sendirinya.
Bukti lain bahwa sawit memegang peranan penting dapat dilacak dari terbitnya jaminan keamanan bagi perkebunan skala besar yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perindustrian No. 466/M-IND/Kep/8/2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perindustrian No. 620/M-IND/Kep/12/2012 mengenai Obyek Vital Nasional Sektor Industri.
Peraturan Menteri ini menetapkan bahwa perkebunan sawit termasuk dalam objek vital negara yang membuatnya tidak dapat disentuh oleh aksi protes seperti demonstrasi. Mengalamatkan aksi massa ke objek vital negara dinilai oleh negara sebagai ancaman terhadap keamanan negara. Terancamnya negara secara langsung membuat pemerintah dapat mengerahkan tenaga keamanan untuk menghalau mereka yang dianggap mengganggu. Itu mengapa saat ini menjadi lumrah bagi perusahaan untuk bersembunyi di balik kekuasaan represif negara melalui penggunaan tenaga polisi dan militer untuk melindungi perkebunan sawit.
Setidaknya, menurut data yang dikumpulkan dari berbagai sumber, hingga hari ini terdapat sembilan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dijadikan Objek Vital Negara (OVN), yang salah satunya adalah anak perusahaan Sinar Mas bernama PT. Smart Tbk.
Landasan hukum tersebut mengacuhkan fakta bahwa konflik tanah telah menjadi bagian integral dari usaha perkebunan kelapa sawit.
Sejauh ini, ada dua poin utama yang selalu mengemuka. Pertama adalah soal penyerobotan tanah-tanah ulayat dalam perluasan perkebunan sawit. Kedua adalah soal bentuk dan besaran uang pengganti yang selama ini merugikan masyarakat yang tanahnya dikonversi menjadi perkebunan sawit.
Korporasi perkebunan sawit dan pemerintah pada kenyataannya selalu mengacuhkan dan tidak menghormati hak-hak ulayat atas tanah. Di Papua, Yayasan PUSAKA menemukan bahwa perkebunan-perkebunan sawit melakukan pembukaan lahan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan dari komunitas ulayat sebagai pemegang hak atas tanah. Argumentasi masyarakat ini sering dibenturkan pada soal administratif mengenai tiadanya sertifikat kepemilikan tanah oleh komunitas-komunitas ulayat. Meski sebenarnya telah jelas diketahui bahwa upaya sertifikasi dan legalisasi wilayah ulayat selalu terbentur pada akses yang minim, birokrasi yang rumit, rendahnya inisiatif negara, ketiadaan fasilitas pendukung serta narasi ekstraktif yang menjadi ciri ekonomi korporasi dan negara.
Argumentasi terakhir yang sering digunakan negara dan korporasi untuk membela perkebunan sawit, adalah dengan menyodorkan statistik spekulatif bahwa ada banyak orang yang bergantung kehidupannya pada industri ini. Mereka mengingkari fakta bahwa petani sawit mandiri hanya menguasai kurang dari 5% dari total luas lahan sawit produktif di Indonesia.
TuK Indonesia dalam riset berjudul Kuasa Taipan Kelapa Sawit di Indonesia, menemukan bahwa 62% lahan sawit di Kalimantan hanya dikuasai oleh lima grup saja, yaitu Sinar Mas, Salim, Jardine Matheson, Wilmar dan Surya Dumai. Lima taipan ini juga menguasai 32% lahan sawit di Sumatera.
Menolak Perdagangan Karbon
Setidaknya ada enam argumentasi utama yang dapat disodorkan untuk menolak perdagangan karbon.
Pertama, yang harus benar-benar dipahami bahwa perdagangan karbon mengarah pada sasaran yang salah. Model ini sama sekali tidak bertujuan untuk mengatasi pemanasan global. Sebaliknya, perdagangan karbon didedikasikan untuk menjaga sirkulasi konsumsi energi berbahan bakar fosil. Perdagangan karbon pada kenyataannya adalah strategi murah hati agar perusahaan-perusahaan industri penghasil karbon dapat menentukan standar yang longgar dan murah. Semua ini tentu saja untuk memastikan bisnis tetap berlangsung seperti biasanya dan akumulasi keuntungan tidak terganggu.
Kita mesti memahami dengan benar bahwa sebab persoalan krisis iklim juga disumbang oleh penggunaan energi fosil yang berlebihan sejak masa Revolusi Industri. Pemanasan global yang terjadi hari ini merupakan akibat dari konsumsi energi fosil untuk kepentingan bisnis skala raksasa. Hal ini tidak disentuh oleh skema perdagangan karbon. Sebab ini berarti mensyaratkan reorganisasi konsumsi energi, sistem transportasi dan sistem perumahan yang menjadi corak masyarakat post-Fordisme. Reorganisasi semacam ini tentu saja dihindarai oleh neoliberalisme. Sebab itu berarti, akan terjadi reorganisasi struktur sosial yang dapat mengancam sistem ekonomi itu sendiri.
Perdagangan karbon semata-mata adalah cara neoliberalisme bekerja dengan mengeksploitasi bumi secara maksimal namun membebankan tanggung jawab mengenai penyelamatan bumi, pengurangan emisi karbon kepada penduduk di negara-negara miskin dan berkembang. Masyarakat post-Fordis di negara-negara maju yang sejatinya menjadi kontributor utama polusi udara, dapat dengan mudah mengalihkan beban mereka dengan membayar sejumlah kompensasi finansial.
Kampanye-kampanye mengenai penghematan energi yang dipropagandakan untuk mendukung skema perdagangan karbon tidak lain merupakan kamuflase. Mengalihkan perhatian dari siapa sebenarnya aktor yang paling bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan dan menjadikannya sekedar persoalan moral semata.
Kedua, yang lebih buruk dari poin pertama di atas adalah kita justru berupaya keras untuk menyelamatkan bumi dengan basis berpikir yang jungkir balik.
Tekanan dan kemarahan publik mengenai krisis iklim hari ini menjadi tidak berguna karena ia berjalan di rel yang salah. Banyak orang terlibat penanaman pohon, bersepeda, mengurangi plastik atau melakukan diet organik tanpa pernah mengetahui bahwa aksi-aksi tersebut memang dipopulerkan untuk membuat semua orang merasa takut dengan dirinya sendiri hingga kemudian lupa terhadap problem pokok yang sejati.
Mematikan lampu ketika tidak digunakan namun gagal memahami bahwa sumber energi listrik berasal dari batu bara dan minyak bumi yang menjadi penyebab serius memanasnya bumi. Berbicara tentang penyelamatan hiu, orang utan, harimau, gajah dan hutan namun terjebak dalam model fasisme lingkungan yang menggusur masyarakat adat yang selama bergenerasi mengelola hutan secara lebih arif.
Orang-orang meminta perusahaan-perusahaan pelaku kejahatan lingkungan diperiksa, disertifikasi dan menaati norma-norma tertentu. Namun lupa bahwa semua standar operasional tesebut ditulis oleh lembaga-lembaga konsultan yang dibayar dari uang hasil perdagangan karbon.
Banyak orang berpikir bahwa mereka sedang menyelamatkan lingkungan. Padahal kenyataan berbicara sebaliknya.
Poin ketiga, banyak dari kita yang tidak tahu bahwa perdagangan karbon tidak pernah jujur.
Publik luas yang tidak dilengkapi pengetahuan mengenai model penghitungan emisi gas rumah kaca, dengan mudah mempercayai kanal-kanal berita yang telah dibayar oleh korporasi dan negara. Banyak orang dengan mudah percaya bahwa jika satu juta hektar hutan dapat diselamatkan, itu berarti telah ikut mencegah bumi terdegradasi semakin buruk. Namun, kita tidak menyadari bahwa di saat yang bersamaan polusi industri yang dihasilkan pabrik-pabrik manufaktur, pembangkit listrik, sistem transportasi dan berbagai jenis peralatan penunjang kehidupan menghasilkan emisi yang jauh lebih buruk dari yang dapat diperkirakan.
Kita tidak pernah tahu bagaimana pemotongan emisi oleh sebuah perusahaan dapat dilakukan, dan bagaimana mekanisme pertanggungjawaban serta hukuman yang akan ditimpakan kepada perusahaan-perusahaan perusak lingkungan.
Berikutnya, kita mesti menyadari bahwa perdagangan karbon adalah praktek anti demokrasi.
Sebabnya, dalam mekanisme perdagangan karbon, pembeli dan penjual memiliki keistimewaan untuk menyembunyikan dari publik apakah komitmen pengurangan emisi benar-benar dilakukan atau tidak. Dengan keistimewaan tersebut, para pembeli karbon dapat bertindak curang dengan membeli hak karbon berharga murah, sementara di sisi lain pihak penjual karbon dapat mengambil keuntungan dari sikap curang tersebut.
Kita tidak pernah tahu dan tidak akan pernah tahu. Dalam model transaksi tertutup semacam ini, kita hanya disuguhkan statistik-statistik yang tidak pernah diverifikasi dan divalidasi untuk kemudian memiliki konsekuensi hukum -dalam level yang paling minimal- jika terjadi pelanggaran.
Hingga hari ini juga masyarakat dunia tidak pernah tahu atau memiliki kejelasan soal siapa yang kemudian akan bertindak sebagai wasit dalam perdagangan karbon yang tidak adil ini. Apakah PBB? Atau lembaga-lembaga khusus yang dibentuk untuk menjalankan mandat tersebut?
Ketika demokrasi mensyarakatkan keterlibatan banyak orang, maka perdagangan karbon telah jelas melanggar prinsip tersebut.
Alasan kelima yang harus dipahami adalah, perdagangan karbon pada hakekatnya semakin menjauhkan kita dari solusi sejati pencegahan memburukanya pemanasan global.
Di Nabire, suku Yerisiam Gua mewarisi praktek pengelolaan hutan dengan asas manfaat dan berkelanjutan. Hutan-hutan sagu sebagai sumber makanan yang tumbuh di atas lahan gambut, tetap dijaga karena posisi vitalnya sebagai sumber makanan primer. Komunitas Dayak Ngaju, di tepian sungai Kapuas juga bertahan selama bergenerasi tanpa keberadaan sawit. Suku Anak Dalam di pedalaman Jambi memiliki cara untuk menjaga hutan tanpa perlu menyandarkan dirinya pada skema-skema di bawah skenario perdagangan karbon.
Model pengelolaan padi sawah oleh komunitas Samin di Kendeng, atau cara orang Dani mengolah tanah untuk ditanami umbi-umbian bukanlah pengetahuan yang didapatkan dari turunan skema REDD ataupun REDD+.
Apakah model-model pengelolaan tersebut sama sekali bersih dari produksi emisi? Tentu saja tidak. Tapi jumlah karbon yang dilepaskan ke udara dari hasil pembakaran kayu untuk memasak tentu saja tidak sebanding dengan karbon hasil pemanasan minyak bumi untuk kepentingan beroperasi pabrik semen.
Skema perdagangan karbon memang membuat banyak orang menjadi buta dan kalap.
Kita akhirnya bukan menyelesaikan masalah, namun justru menambah masalah. Atas nama penyelamatan lingkungan, banyak orang akhirnya bersepakat -secara langsung atau tidak langsung- dengan penyingkiran komunitas-komunitas ulayat dari daerah di mana mereka tinggal turun temurun. Dengan semangat perdagangan karbon, banyak orang kemudian menyalahkan masyarakat ulayat atau kelompok tani sebagai penyebab kebakaran hutan, menyusutnya jumlah hutan dan punahnya hewan-hewan eksotis yang sering tampil di brosur-brosur wisata.
Orang-orang kemudian sepakat bahwa batu bara dan minyak bumi bukan lagi solusi dan oleh karena itu listrik harus berasal dari sumber yang lebih ramah lingkungan. Air misalnya. Itu berarti pembangunan dam-dam raksasa menjadi layak untuk dibela dan komunitas yang hidup di dekat sumber-sumber air tersebut harus disingkirkan. Semisal kasus bendungan Jatigede.
Banyak orang menyalahkan masyarakat yang tinggal di bantaran sungai sebagai biang kerok tercemarnya air hingga mereka kemudian layak digusur. Sementara limbah perusahaan yang diam-diam dialirkan ke sungai akan terus menjadi rahasia.
Di Indonesia misalnya, banyak orang yang merasa terlibat dalam gerakan untuk menyelamatkan lingkungan namun terlalu bebal untuk menyadari bahwa perdagangan karbon tidak lebih baik dari pertunjukan sinetron murahan di saluran tivi. Perdagangan karbon mungkin saja akan mendorong kita untuk menutup pabrik-pabrik yang dioperasikan oleh batu bara, namun bersamaan dengan itu mengubah kita menjadi pendukung berdirinya pabrik-pabrik baru yang memprivatisasi sinar matahari, angin, panas bumi dan tentu saja air.
Alasan terakhir yang membuat perdagangan karbon ini layak ditolak adalah fakta bahwa skema ini didasarkan pada rasa percaya yang tidak ilmiah dan ahistoris. Tidak ada pengalaman atau catatan sejarah yang dapat membuktikan bahwa perdagangan karbon dapat mengurangi tingkat emisi karbon secara maksimal. Oleh korporasi-korporasi industri dan negara, kita semua dibuat percaya pada sesuatu yang tidak pernah teruji.
Namun hal itulah yang sedang dilakukan mereka.
Untuk membuat semua orang percaya bahwa perdagangan karbon adalah solusi, korporasi-korporasi dan negara mengalokasikan anggaran yang tidak sedikit untuk membuat orang-orang sibuk bahagia dan melupakan fakta bahwa bumi semakin tidak layak ditinggali. Perhatian kita dialihkan dari kenyataan bahwa persoalan kerusakan lingkungan dan krisis iklim adalah persoalan struktural dan mendesak untuk direspon.
Kita dipaksa merespon krisis lingkungan dengan harapan-harapan yang dibangun di atas slogan-slogan yang samar.
Percaya pada mekanisme-mekanisme semacam di atas berarti kita secara sengaja melupakan Freeport atau Newmont dan perusahaan tambang lain yang setiap hari membuang ribuan ton tailing ke laut, menghabisi sumber alam dan mengusir orang asli pemilik hak ulayat dan masyarakat setempat. Begitu pula dengan korporat lokal seperti Medco, Lapindo Brantas dan Bosowa Group yang sama buasnya.
Hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di belahan dunia lainnya.
Kongo yang kaya akan emas, tembaga, kobalt, kadmium dan produk hutan berakhir dengan konflik dan korban jiwa oleh permainan perusahaan-perusahaan tambang raksasa seperti American Mineral Fields. Di Nigeria, Royal Dutch Shell dan Exxon Mobil mengambil alih tanah kelompok minoritas untuk pertambangan minyak. Perang atas sumberdaya alam terus terjadi, segalanya bertujuan agar kapital terus beranak.
Fakta-fakta ini tentu saja membuktikan kepada kita bahwa tak ada lagi harapan dari seluruh skema kapital melalui korporasi dan negara menyelesaikan persoalan dan krisis iklim dengan kebohongan “perdagangan karbon”. Negara bagaimanapun bentuknya tak akan pernah membuka jalan itu.
Walau demikian, tentu masih ada harapan. Salah satunya adalah dengan mendengarkan suara dari masyarakat adat.
Editor: Denni Pinontoan
You may like
-
Mahzani, Bahasa Tombulu dan Festival Wanua Woloan
-
Manuk A’pak: Menyegarkan Kebaikan Alam untuk Manusia di Mamasa
-
Waraney Wuaya di Watu Tiwa’: Menata Situs, Menjaga Pengetahuan
-
Luka di Festival HAM, INFID dan Koalisi Masyarakat Sipil Protes
-
Mamasa Mamase: Terpaksa Mase-Mase dari Masa ke Masa
-
Lumales Ti Rurumezan Ni Opo Tumalun: Memahami Keseimbangan Alam dan Ancaman Bencana