Daerah
Ruang Sipil Kian Sempit, Kriminalisasi Makin Masif

22 Desember 2025
“Wilayah pesisir menjadi ruang yang paling terancam dirampas. Alasannya adalah dorongan industri pariwisata maritim yang memagari ruang pesisir ke dalam destinasi warga.”
Penulis: Raisa Makaliwuge
RUANG sipil di Indonesia, termasuk di Sulawesi Utara, kini kian sempit. Sementara, kriminalisasi makin sering terjadi. Fakta itu dikuak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado dalam Catatan Akhir Tahun (Catahu) LBH Manado.
Senin, 22 Desember 2025, Direktur YLBHI-LBH Manado, Satryano Pangkey, mengatakan jika penyempitan ruang sipil ini sudah diperkirakan semenjak setahun 2024 lalu, pada saat mimbar-mimbar bebas dan ruang sipil yang semakin terancam di rezim saat ini.
Kata Satryano, hal tersebut bisa dilihat dari kejadian-kejadian penangkapan yang semakin masif terhadap pihak-pihak yang melakukan kritik terhadap rezim saat ini.
Pada tanggal 1 Agustus Tahun 2025, pada saat LBH Manado melakukan pemantauan aksi tolak RUU TNI di depan gedung DPRD Provinsi Sulut, LBH Manado mendapati empat orang ditangkap dan dianiaya. Salah satunya staf LBH Manado, yang pada saat itu sementara bertugas melakukan pemantauan.
Hal tersebut menjadi catatan untuk LBH Manado, persoalan tentang partisipasi hak-hak ruang publik semakin sempit. Hal itu beriringan dengan masalah-masalah perampasan ruang hidup yang semakin masif.
LBH Manado juga mencatat, di tahun ini perusakan lingkungan atau sumber daya alam (SDA) lebih marak terjadi. Di tahun 2024, LBH Manado mendampingi kasus persoalan lingkungan yang terjadi di Pantai Manado Utara yang akan direklamasi.

Di Tahun 2025, LBH Manado mendapangi kasus pencemaran lingkungan yang terjadi di Desa Popareng, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Mianahasa Selatan (Minsel).
Pencemaran lingkungan disebabkan oleh tambak udang yang menurut LBH Manado perusahaan pengelola tambak tidak memiliki izin beroperasi alias ilegal.
“Kini Teluk Amurang menjadi tercemar, imbas dari pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh tambak udang yang terus beroperasi,” tutur Pangkey.
Hal serupa terjadi juga di Tanjung Merah, Kota Bitung, yang sungainya tercemar oleh limbah PT Futai Sulawesi Utara. Muara Sungai itu juga langsung ke pantai atau laut.
LBH Manado juga mendapati kasus serupa terjadi di Desa Ambong, Kecamatan Likupang, Minahasa Utara. Didapati limbah-limbah tambang yang dibuang langsung di sungai. Pencemaran lingkungan ini berimbas kepada hewan ternak warga. Ada sapi yang mati dikarenakan sungai yang sudah tercemar oleh PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN).
Dari catatan LBH Manado, wilayah pesisir menjadi ruang yang paling terancam dirampas. Alasannya adalah dorongan industri pariwisata maritim yang memagari ruang pesisir ke dalam destinasi warga.
LBH Manado merujuk pada kasus seperti Reklamasi Pantai Manado Utara dan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata di Likupang. Di samping itu, wilayah pesisir juga memungkinkan akses bagi aktivitas pabrik terhadap tempat pembuangan limbah alami yakni laut.
LBH Manado menjadikan sampel terhadap limbah pabrik kertas di Tanjung Merah dan limbah tambak udang di Tatapaan, Minahasa Selatan (Minsel).
Dalam Catatan Akhir Tahun mereka, LBH Manado juga mencatat krimanilasisi yang dilakukan oleh korporasi terhadap pejuang lingkungan yang bernama Johanis Adrian.
“Kejadian itu bermula pada saat Johanis dan nelayan tradisional lainnya melakukan aksi penolakan proyek reklamasi Manado Utara pada 5 September tahun 2024,” ungkap Pangkey.
Aksi penolakan tersebut berujung pada penetapan tersangka oleh pihak kepolisian kepada Johanis. Ia dijadikan tersangka tanpa bukti yang cukup, sementara fakta di lapangan Johanis Adrian sebagai korban luka.
Maka LBH Manado memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap nelayan sekaligus pejuang lingkungan itu adalah kriminalisasi sebagai upaya pembungkaman terhadap partisipasi publik. Dalam hal ini, para pejuang pesisir Manado Utara yang menolak reklamasi.
Pangkey juga mengatakan, praperadilan di PN Manado gagal menghadirkan keadilan karena PN Manado tetap menyatakan penetapan tersangka sah tanpa mempertimbangkan prinsip AntIi Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
Jonathan Marhien Ramisan yang merupakan Pengabdi Bantuan Hukum LBH Manado, mengatakan kasus kriminalisasi yang dialami oleh Johanis Adrian belum ada kejelasan dikarenakan kurangnya bukti dari penyidik.
“Belum ada kejelasan. Karena tidak cukup bukti. Jaksa kembalikan berkas kepada penyidik,” kata Ramisan.
Kasus kriminalisasi yang dialami warga Sulut tidak berhenti di Manado Utara. Kini lima warga Pulisan, Minahasa Utara, menjadi tersangka setelah melakukan penolakan terhadap proyek KEK Pariwisata Likupang.
Laporan pihak perusahaan, PT Minahasa Permai Resort Development (MPRD) secara cepat diproses Polres Minut hingga penetapan tersangka dengan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang.
Sebagai Pengabdi Bantuan Hukum LBH Manado, Jonathan Marhien Ramisan, menegaskan jika penggunaan pasal tersebut memperlihatkan pola klasik untuk menjerat warga dengan pasal karet atas upaya mempertahankan tanah dengan tuduhan perusakan barang milik investor.
Deretan kasus ini jadi catatan dan keprihatinan LBH Manado. Masyarakat Sulawesi Utara secara luas pun diharapkan bisa turut prihatin dan memberikan perhatian khusus bagi persoalan-persoalan yang sangat menyengsarakan rakyat.












