Daerah
Sulut Darurat Kekerasan Seksual, Predator Menggila di Kampus-Kampus

31 Desember 2025
“Meskipun Evia tak akan bangun lagi dari tidur panjangnya. Lonceng kematiannya hendak memacu kita semua, khususnya APH untuk tidak membiarkan predator seksual seperti pelaku bejat itu, tetap bebas dan berkilah dengan segala alasan. Ayo kita bergerak bersama untuk mendorong hukuman berat pada dosen cabul biadab.”
Penulis: Hendra Mokorowu
GORESAN kisah pilu di atas tiga carik kertas buku bertanggal 16 Desember 2025, ditandatangani mahasiswi AEMM (Evia) dengan nomor induk mahasiswa ****36, menjadi viral di media sosial (medsos) hingga ke level nasional. Dalam catatan itu, ia menceritakan kronologis pelecehan seksual yang dialaminya, lengkap dengan waktu dan tempat kejadian. Semuanya terangkum dalam surat pernyataan Evie yang ditujukan kepada Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Universitas Negeri Manado (Unima).
Beredar informasi, surat tersebut sudah dikirim ke pihak pimpinan kampus namun belum sampai kepada Dekan FIPP. Kuat dugaan, lantaran lambat penanganan dari pihak kampus, Evia mengalami depresi berat dan memilih jalan pintas. Selasa, 30 Desember 2025, kota Tomohon dihebohkan dengan penemuan mayat. Evia ditemukan meninggal dunia di kos-kosannya dengan cara tidak wajar, yaitu tergantung di depan pintu masuk kos c, Kelurahan Matani Satu, Lingkungan IV, Kecamatan Tomohon Tengah. Personel Kepolisian Resor Tomohon pun langsung menevakuasi korban.
Dugaan telah terjadi pelecehan seksual atas perkara ini semakin menguat. Deretan kecaman terhadap terduga pelaku kian mengencang di jagat medsos. Ungkapan prihatin pun mengalir deras, datang dari berbagai elemen publik. Sulawesi Utara (Sulut) darurat kekerasan seksual pun dikumandangkan para aktivis perempuan. Gerakan Perempuan Sulut (GPS) mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual di daerah Nyiur Melambai. Koordinator GPS, Pendeta Ruth Ketsia Wangkai mengatakan, kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi (PT) fenomenal terjadi.
“Pelakunya bisa sesama mahasiswa. Bisa juga dosen atau staf administrasi, bahkan pimpinan PT. Relasi kuasa yang timpang terutama antara dosen atau pemimpin PT dan mahasiswa kerap terjadi. Relasi kuasa juga dipakai sebagai cara untuk menekan bahkan mengancam korban selaku pihak yang tidak berdaya demi menyalurkan nafsu kebejatan seksual,” tutur Wangkai.
Menurut dia, lahirnya Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan PT merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kian meningkatnya kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah PT. Ia menyesalkan, Peraturan Menteri yang baru berusia jangung ini, secara spesifik menyasar dan fokus pada kekerasa seksual, tanpa kejelasan alasannya, diganti dengan Permendikbud Nomor 55 tahun 2024, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT). Kata seksual hilang dari Permen ini.
“Tampaknya kekerasan seksual dianggap bukan hal yang urgen. Bahkan dalam banyak kasus terjadi di lingkungan kampus, meski sudah ada Satgas-nya, yang sebelumnya bernama PPKS kemudian berubah menjadi PPKPT, tidak serius menangani kasus kekerasan seksual. Malahan abai menindak tegas pelaku. Ini, jelas mengindikasikan adanya pembiaran oleh pemimpin PT,” ujar Wangkai dengan nada kecewa.
Dikatakannya, barusan saja publik Sulut kembali dikejutkan dengan kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus Unima di Tomohon. Berita yang sangat menggemparkan dan viral di berbagai platform media sosial. Korban teridentifikasi adalah seorang mahasiswi dari program Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), FIPP, Unima. Ia ditemukan tewas di tempat kosnya, mengakhiri hidupnya dengan cara yang sangat mengenaskan.
“Tampaknya korban mengalami trauma berat akibat pelecehan seksual oleh dosennya. Informasi yang beredar luas bahwa sudah ada laporan korban ke pihak pimpinan dan Satgas kampus. Namun lambat proses penanganannya atau bisa juga dianggap abai,” tuturnya.

Hal ini pun menjadi sebuah indikator yang dapat dikatakan adanya pembiaran serta ketidakpedulian pihak kampus dalam menangani kasus kekerasan seksual. Ini juga diperkuat lewat informasi bahwa terduga pelaku dosen tersebut sudah berulangkali melakukan kekerasan seksual kepada mahasiswi lain. Terduga pelaku bahkan dijuluki sebagai predator. Kata Wangkai, ada informasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, yang pernah mendampingi korban kasus serupa di Unima bahwa tidak ada respons serius dari pihak Satgas kampus. Bahkan, Satgas tidak memiliki perspektif korban.
“Peristiwa tragis ini hendak menegaskan, bukan hanya kampus saja. Tetapi Sulut memang benar darurat kekerasasan seksual. Untuk itu, sudah semestinya Unima dan juga kampus-kampus lain di Sulut, menjadikan peristiwa tragis ini sebagai pembelajaran berharga bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime,” sarannya.
Kasus ini mesti diselesaikan secara hukum sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual. Kasus kekerasan seksual tidak cukup hanya diselesaikan secara internal kampus. Satgas PPKPT harus mendampingi keluarga korban untuk tindak lanjut melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH). Upaya-upaya pencegahan harus menjadi prioritas kampus.
GPS pun memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada korban yang sudah berani membuat laporan tertulis terkait kasus kekerasan seksual yang dialaminya, walaupun tidak mendapatkan respons sebagaimana harapan korban. Perlakuan ini tampaknya turut menambah luka traumatis korban hingga berujung pada keputusannya yang sangat tragis.
“Terima kasih sudah berjuang, kepergianmu (Evia, red) menjadi alarm penting dalam mengingatkan kembali kewajiban dan tanggung jawab PT untuk tidak lagi abai. Tetapi sungguh-sungguh berkomitmen dan serius menjamin kampus sebagai ruang aman bagi mahasiswi dan mahasiswanya dari ancaman predator-pradator kelamin,” ungkap Wangkai.
“Zero tolerance bagi kekerasan seksual. Karena itu, siapa pun pelakunya, tanpa tebang pilih, mesti ditindak tegas dan diberikan hukuman seberat-beratnya. Berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali di kampus mana pun,” sambungnya.
Wangkai menambahkan, GPS mendesak pimpinan Unima dapat memastikan proses hukum berjalan lancar, tanpa ada hambatan, apalagi sebagai alih-alih demi nama baik lembaga. Terkait proses hukum, GPS juga mendesak pihak berwajib, dalam hal ini Polda Sulut, agar mengusut tuntas kasus ini secara transparan hingga keluarga korban mendapatkan keadilan. GPS bersama jejaring peduli korban akan bergerak sinergis untuk terus mengawal kasus ini hingga pelaku diproses secara hukum.
Kecaman keras juga datang dari Swara Parangpuan melalui aktivis perempuan Sulut, Vivi George. Dia sepakat dengan GPS bahwa hari ini Sulut berduka. Kata George, tidak ada toleransi terhadap kasus kekerasan seksual. Sebagaimana kasus dugaan korban kekerasan seksual menimpa mahasiswi Unima yang akhirnya mengambil keputusan mengakhiri hidupnya dan meninggalkan surat pernyataan tertulis dengan tangannya sendiri. Diduga kuat tersangka merupakan dosennya yang memintakan bertemu dan berjanji akan merubah nilai. Tetapi di balik semua itu, membuat korban tidak nyaman, depresi, putus asa dan tidak kuat menghadapi sendiri situasi itu.

Ia menyebutkan, dosen yang diduga melakukan tindakan kekerasan seksual, ternyata memiliki istri seorang Pdt GMIM. Ironisnya, GMIM sudah sempat punya shelter atau rumah aman untuk korban kekerasan, tapi belum jalan. Dia berharap, ini menjadi perhatian serius semua pihak, baik di ranah domestik maupun publik. Sebab, perempuan dan anak sangat rentan mengalami kekerasan.
“Sayangi keluarga, anak dan saudara kita. Refleksi di pengujung tahun 2025 bagi kita untuk hentikan kekerasan. Ikut berduka bagi keluarga dan semoga hukum ditegakkan di negeri ini. Kampus tidak lagi aman dan ini sebuah realita, siapa pun kita harus berani speak up. Harusnya kita sama-sama agar mengawal kampus aman dari bentuk kekerasan,” singkat George.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Sulut, Jull Takaliuang, menyatakan duka mendalam atas kematian korban pelecehan seksual di Unima. Ia berharap, keluarga korban akan diberikan kekuatan oleh Sang Khalik. Menurutnya, kematian Evia adalah lonceng peringatan keras kepada Unima sebagai lembaga pendidikan tinggi di Sulut. Jika ada pembiaran yang dilakukan, di mana jauh sebelumnya, terduga pelaku sudah pernah mendapatkan sanksi dan tidak berubah. Tak ada alasan lagi sekarang ini untuk tidak menghukum pelaku yang bersembunyi di balik jabatan dan kewenangannya sebagai dosen.
Unima harus melibatkan diri secara aktif mendorong proses hukum. Satgas PPKPT yang dibentuk jangan hanya formalitas. Tetapi harus difungsikan untuk menyingkap kesaksian korban-korban lain yang mungkin masih takut dan malu mengungkapkan cerita kebejatan dosen cabul tersebut. Harus ada tanggung jawab ril dari Unima. Jangan hanya saling melempar tanggung jawab. Hendaknya segera membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini demi keadilan bagi almarhumah korban dan keluarganya.
“Kepergian Evia menjadi lonceng penanda betapa mendalamnya luka batin yang dialami korban. Evia tak melihat lagi cahaya masa depannya. Meskipun ia sudah terjadwal akan ujian proposal tanggal 6 Januari 2026 nanti. Ia hanya melihat kegelapan ketika mengingat perbuatan jahat pelaku,” kata Takaliuang bernada sedih.
Berdasarkan dari kronologi yang ditulis Evia, sebagai laporan ke pihak universitas, semua tindakan paksa dan pelecehan seksual yang dilakukan pelaku, mengakibatkan trauma dan rasa malu secara mendalam. Rasa kesakitan secara psikis tak sanggup dipendam Evia. Apalagi ketika dia merasa tidak ada tindakan atau respons cepat dari pihak yang diharapkannya dapat menolongnya. Meski itu hanya sekadar mengurangi tekanan yang sedang Evia tanggung.
“Meskipun Evia tak akan bangun lagi dari tidur panjangnya. Lonceng kematiannya hendak memacu kita semua, khususnya APH untuk tidak membiarkan predator seksual seperti pelaku bejat itu, tetap bebas dan berkilah dengan segala alasan. Ayo kita bergerak bersama untuk mendorong hukuman berat pada dosen cabul biadab tersebut,” ketus Takaliuang.
Diketahui, sesuai catatan Evia, sebelum ia mengambil keputusan mengakhiri hidupnya, tertulis nama seorang dosen yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadapnya. Oknum dosen dimaksud, yakni DM alias Danny. Kabar teranyar, kasus dugaan kekerasan seksual ini telah dilaporkan pihak keluarga korban ke Kepolisian Daerah Sulut pada Rabu, 31 Desember 2025.












