Connect with us

BERITA

Tiga Tahun Penggusuran Paksa, Kalasey Dua Masih Diperkosa Negara

Published

on

20 November 2025


“Tanah yang oma ada garap secara turun-temurun, oma berhak pertahankan. Kenapa pihak Kepolisian dengan begitu kejam melakukan kekerasan sampai menembak gas air mata kepada kami. Dengan alasan pengamanan.”


 

Penulis : Raiza Gabriel Makaliwuge


 

TIGA tahun berlalu peristiwa penggusuran paksa di Kalasey Dua. Namun kisah itu sampai saat ini masih meninggalkan bekas luka menganga bagi rakyat di wilayah ini. Teror perampasan lahan pun masih berlangsung hingga kini.

Penggusuran paksa yang terjadi, pada 7 November tahun 2022, di Desa Kalasey Dua, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) adalah kejahatan negara yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) warga Kalasey.

Agustina Lombone, seorang perempuan renta yang menjadi salah satu korban pelanggaran HAM, mengutarakan semua kekecewaannya hingga meneteskan air mata.

Oma Agustin menceritakan, jika tanah yang menjadi objek perampasan tersebut sudah digarap oleh mereka secara turun-temurun. Nanti saat ini tanah atau perkebunan yang mereka garap dirampas dan gusur.

Ketika peristiwa penggusuran paksa terjadi pada 7 November tahun 2022, Oma Agustina mengaku kecewa terhadap perlakuan dari pihak Kepolisian dan Polisi Pamong Praja. Dengan dalih melakukan pengamanan, namun kenyataannya merekalah yang melakukan kekerasan. Aksi brutal aparat hukum hingga berujung penembakan gas air mata dari anggota Brimob Polda Sulut kepada warga yang ingin mempertahankan perkebunan yang sudah mereka garap selama ratusan tahun.

“Tanah yang oma ada garap secara turun-temurun, oma berhak pertahankan. Kenapa pihak Kepolisian dengan begitu kejam melakukan kekerasan sampai menembak gas air mata kepada kami. Dengan alasan pengamanan,” ucap Lombone sambil meneteskan air mata, di posko perjuangan Solipetra, desa Kalasey Dua, Senin, 17 November 2025.

Perempuan yang sudah berusia lanjut ini meminta belas kasihan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, yakni gubernur untuk mengehentikan perampasan dan penggusuran paksa terhadap warga Kalasey Dua. Oma Ndio mengungkapkan, masih ada sisa lahan yang menjadi pokok kehidupan untuk petani Kalasey Dua.

“Minta tolong Pak Gubernur yang baru ini, tolong kasiang so boleh jo mo ambe torang pe kobong. Kobong itu masih menjadi pokok kehidupan untuk petani Kalasey Dua,” ucap Oma Ndio diiringi tangisan yang sangat.

Pengacara publik YLBHI-LBH Manado, Henly Rahman, mengatakan penggusuran paksa yang terjadi pada tanggal 7 November tahun 2022, menyajikan fakta pelanggaran HAM terhadap warga desa Kalasey Dua.

Menurut Henly, pelanggaran HAM yang terjadi meliputi beberapa pelanggaran hak. Yaitu, hak untuk hidup, hak atas pekerjaan, hak untuk tidak ditangkap secara sewenang-wenang, hak atas peradilan yang adil dan hak atas keadilan dan kebenaran.

Henly juga menyebutkan, sampai hari ini terduga pelaku yang melakukan pelanggaran HAM di desa Kalasey Dua belum diadili. Bahkan laporan yang dilayangkan ke Polda Sulut tidak diproses.

“Karena sampai hari ini terkait dengan pelaku-pelaku yang melakukan represif di lapangan tidak pernah diadili. Bahkan perkara tersebut nanti akan digaungkan kembali, baru pihak Kepolisian akan merespons. Walaupun hanya habis sebatas merespons,” ujar Henly yang juga dikenal sebagai aktivis HAM di Sulut.

YLBHI-LBH Manado juga sudah melakukan beberapa upaya seperti membuat aduan di Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM). Bahkan, Komnas HAM sudah mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah dan pihak Kepolisian agar melakukan pendekatan yang mengedepankan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.

Surat juga ditujukan kepada pihak Kepolisian. Ditegaskan jika perbuatan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian pada tanggal 7 November Tahun 20202, di Kalasey Dua sudah melebihi batas yang menyebabkan pelanggaran HAM terjadi.

YLBHI-LBH Manado masih melakukan kampanye secara masif di media sosial maupun di lapangan tentang pelanggaran HAM yang terjadi di Kalasey Dua dan semua pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.

Henly Rahaman menekankan bahwa negara wajib melakukan pemenuhan Hak Asasi Manusia.

“Negara wajib melakukan pemenuhan Hak Asasi Manusia kepada setiap warga negara,” tutup Henly.