Connect with us

ESTORIE

Verbond Minahasa-Belanda: Antara Pakta Persahabatan dan Fakta Pengkhianatan

Published

on

10 Januari 2026


“Sejarah mengajarkan satu pelajaran pahit. Pengakuan di atas kertas tak selalu sejalan dengan praktik di lapangan. Apa yang bermula sebagai pakta persahabatan, perlahan berubah menjadi alat dominasi. Perjanjian yang semestinya menjadi simbol kesetaraan, akhirnya membuka ruang bagi intervensi, kontrol dan pengkhianatan.”


Penulis: Hendra Mokorowu


SEJARAH kedatangan Belanda di tanah Minahasa tidak pernah secara paten berdiri di atas satu tanggal yang pasti. Informasinya hadir sebagai jejak bayangan, terbaca dari sejumlah catatan perdagang dan laporan militer. Mengutip sejumlah sumber, F.S. Watuseke menulis dalam Sejarah Minahasa (1968), tahun 1614 Belanda sudah menempatkan beberapa serdadunya di Manado. Sejarawan lain memperkirakan sekitar tahun 1608, kapal-kapal Belanda telah berlabuh di Wenang. Wilayah yang kini dikenal sebagai kota Manado.

Kedatangan Belanda itu bukan awal yang bahagia bagi mereka. Sebab, tak berselang lama, bangsa Spanyol telah kembali dan mulai menancapkan cengkeram kolonialismenya di jazirah utara Selebes. Persaingan dua kekuatan Eropa ini menjadikan wilayah yang kemudian hari disebut Minahasa sebagai panggung perebutan kepentingan. Di bawah bayang-bayang dominasi Spanyol, Belanda pun memilih menjauh, menghidar seolah meninggalkan Wenang karena pengaruh Spanyol lebih kuat kala itu.

Sejarah mencatat, satu hal penting yang kerap luput dari narasi besar kolonialisme. Sekitar tahun 1645, pasukan mahassa, yang saat itu bahkan belum menyebut dirinya “Minahasa”, berhasil mengusir bangsa Spanyol dari tanah Toar-Lumimuut. Sebuah kemenangan yang lahir dari kekuatan walak-walak, yakni perlawanan dari puluhan federasi komunitas adat yang mandiri dan berdaulat.

Kemenangan itu membuka babak baru dalam kisah sejarah Minahasa. Tahun 1654, Belanda kembali hadir. Kali ini bukan lagi sebagai pesaing yang terdesak oleh Spanyol, melainkan mitra yang direstui para pemimpin komunitas adat/taranak. Kepala-kepala walak memberikan izin bagi Belanda untuk tinggal sebagai rekanan dagang, bahkan sempat menduduki benteng di Wenang, bekas bangunan Spanyol. Atas nama perdagangan dan keamanan bersama, relasi setara antara orang Minahasa dan orang-orang Eropa itu pun terjalin dengan cukup harmonis. Setidaknya, begitulah yang tampak di permukaan pada masa awalnya.

 

10 Januari 1679: Titik Balik

Tak ada yang menyangka, jalinan relasi itu akan mencapai puncaknya pada 10 Januari 1679. Tanggal ini kemudian dikenang sebagai momentum penting dalam sejarah Minahasa. Lahirnya sebuah perjanjian yang termasyhur, dikenal dengan Verbond 10 Januari 1679 atau perjanjian Minahasa-Belandayang pertama.

Sejarah tutur menyebutnya sebagai langkah maju dalam “kemesraan” antara anak-anak negeri dan kaum pendatang dari Belanda melalui kongsi dagang yang lahir sejak 1602 yang bernama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC). Sebuah pakta persahabatan yang, di atas kertas, menjanjikan perlindungan dan kerja sama. Perjanjian ini difasilitasi oleh pemerintah Hindia Belanda melalui Gubernur Maluku, Robertus Padtbrugge.

H.B. Palar dalam bukunya Wajah Lama Minahasa (2009), menulis jika latar belakang perjanjian ini berasal dari hasil pengamatan Padtbrugge selama perjalanan dinasnya di wilayah utara Selebes. Ia menyaksikan langsung tatanan sosial-politik di Minahasa kala itu merupakan yang unik. Tanpa raja dan istana, tapi kokoh dalam musyawarah dan solidaritas.

Ironisnya, dokumen asli perjanjian verbond pertama itu lenyap, tak diketahui sejak hari ini. Pasca ditandatangani, keberadaannya seolah ditelan waktu. Tak tersimpan di arsip Minahasa, bahkan tak ditemukan pula dalam kearsipan resmi Belanda. Dokumen yang tersisa hanyalah catatan harian sang gubernur Padtbrugge, sebuah jurnal yang menjadi satu-satunya saksi tertulis perjanjian bersejarah itu.

 

Minahasa: Republik yang Diakui

Dari hasil penelitiannya, H.B. Palar mengungkapkan satu fakta mendasar yang sering diabaikan. Minahasa pada masa itu adalah sebuah republik. Melalui perjanjian 10 Januari 1679, eksistensi Minahasa sebagai masyarakat berdaulat diakui oleh sebuah entitas politik internasional. VOC, yang semula ragu dan khawatir, akhirnya harus mengakui realitas tersebut.

“Ada kenyataan hakiki menyangkut Minahasa yang dimunculkan para pejabat kompeni dalam perjanjian ini,” tulis Palar.

Pengakuan ini penting. Itu justru telah membantah anggapan bahwa Minahasa pada masa itu merupakan wilayah kosong kekuasaan yang bebas diklaim siapa saja. Sebaliknya, walak-walak sudah berdiri sebagai komunitas politik yang matang dengan sistem pemerintahan kolektif dan kedaulatan yang dijaga bersama.

Tetapi, sejarah juga mengajarkan satu pelajaran pahit. Pengakuan di atas kertas tak selalu sejalan dengan praktik di lapangan. Apa yang bermula sebagai pakta persahabatan, perlahan berubah menjadi alat dominasi. Verbond atau perjanjian yang semestinya menjadi simbol kesetaraan, akhirnya membuka ruang bagi intervensi, kontrol dan pengkhianatan.

Di sanalah letak tragedinya. Perjanjian nan lahir dari niat baik dan rasa saling percaya justru menjadi pintu masuk bagi kolonialisme yang lebih halus, kian terstruktur dan makin mengikat. Verbond itu pun berdiri sebagai monumen sejarah yang mengandung ketidakjelasan. Ambigu antara janji persahabatan dan pengkhianatan yang kemudian terjadi.

Sejarah Minahasa mengingatkan, tidak semua perjanjian lahir demi menyejahterakan dua atau beberapa pihak yang berjanji. Sebagian justru dirancang untuk mengikat satu pihak. Sementara pihak lain perlahan kehilangan kendali atas tanah dan nasibnya sendiri.

 

Jurnal Gubernur Robertus Padtbrugge

Perjanjian Minahasa-Belanda diinisiasi Gubernur Maluku, Robertus Padtbrugge mengatasnamakan Gubernur Jenderal Rijckloff van Goens dan Dewan Hindia yang mewakili VOC. Dalam catatannya di Het journal Padtbrugge’s reis naar Noord Celebes, 16 Des -23 Des 1677, ia menulis telah bersepakat antara Belanda dan para ukung atau kepala walak di ujung semenanjung utara Selebes.

Pihak pertama yang bertandatangan Adalah seluruh kepala negeri yang pernah dikunjungi Gubernur Padtbrugge sejak pertengahan 1677 hingga sepanjang tahun 1678. Kepala-kepala walak yang dimaksud adalah Aris (Ares), Clabat (Klabat), Bantik, Clabat boven (Klabat Atas), Caskassen (Kakaskasen), Tomon (Tomohon), Tombaririe (Tombariri), Saronson (Sarongsong), Tonkinbout omlaegh (Tongkinbut bawah—Sonder), Tonkinbout boven (Tonkinbut atas—Kawangkoan), Romon (Rumoong), Tombassiaen (Tombasian), Langoubon (Langowan), Kakas, Ramboekang (Remboken), Tompasso, Tondano, Tonsea, Manado, Tonsaban (Tonsawang) en Passan (Pasan), untuk Datahan (Ratahan) dan Ponnosaccan (Ponosakan) menegaskan kembali diri mereka sendiri. Sementara, pihak kedua ditandatangani oleh Gubernur Robertus Padtbrugge.

Perjanjian itu dibuat dan disahkan di Benteng Amsterdam Manado pada tanggal 10 Januari 1679. Kontrak telah ditandatangani di atas meterai Kompeni dengan lak merah dan ditandatangani juga oleh Hasselbergh sebagai sekretaris. Pembicaraan dilakukan dalam bahasa Melayu dan diterjemahkan oleh penerjemah, namun naskah perjanjian ditulis dalam bahasa Belanda.

Persoalan kemudian, naskah asli traktat itu dinyatakan hilang. Tanggal 23 April 1683, Sekretaris Gubernuran, Gerard van Warenhoudt, membuat salinannya berdasarkan catatan harian Gubernur Robertus Padtbrugge. Itulah naskah perjanjian yang dikenal hingga sekarang.

Sesuai kutipan van Warenthoudt, ditulis Pihak Pertama Berjanji: Mengakui Kompeni sebagai pemimpin tertinggi untuk selamanya. Akan memberikan bantuan kepada Kompeni. Secara sukarela akan merawat benteng Amsterdam di Manado. Membuat sekaligus memelihara jembatan yang menghubungkan Manado dengan daerah-daerah pedalaman. Membangun perumahan yang cukup luas bagi Kompeni serta gudang secukupnya untuk penyimpanan kain dan beras. Menyetorkan setengah bagian dari hasil panen berupa beras bermutu baik.

Sementara, Pihak Kedua Berjanji: Melindungi semua kepala negeri/distrik/pakasaan yang hadir maupun yang tidak hadir beserta penduduknya sebagai bawahan yang setia dan terpercaya. Termasuk dalam jaminan perjanjian ini kelima negeri atau walak: Bantik, Tonsawang, Ratahan, Pasan dan Panosakan asal saja mereka berhenti memberi upeti pada raja Bolaang Mongondow. Membebaskan pajak kecuali dalam keadaan darurat menghadapi serangan musuh. Tidak menuntut bahan kayu untuk eksport kecuali kayu bakar bagi kapal-kapal yang membutuhkan.

Kompeni berpegang pada salinan itu, namun para kepala walak menolak karena yakin jika isi perjanjian yang disepakati tidaklah demikian. Pertentangan itu berlangsung lebih dari satu abad lamanya.

Blikn dalam bukunya De Bewoners der Vreemde Werelddeelen (1898) menulis jika dalam perjanjian 10 Januari 1679, awalnya tidak ada yang menunjukkan pihak tertentu mendominasi pihak yang lain. Namun di masa ketika ia datang ke Minahasa, ada fakta berbeda yang nampak. Terlihat jelas jika orang-orang Minahasa telah ditempatkan di bawah otoritas Belanda.

 

Minahasa dalam Pusaran Perebutan Kekuasaan

Banyak data sejarah yang menulis jika pada 10 Januari 1679 silam, di wilayah yang kini dikenal sebagai Manado, berlangsung sebuah peristiwa penting dan saat ini menjadi penanda sejarah serta identitas orang Minahasa. Peristiwa itu dikenal sebagai Verbond Minahasa-Belanda. Sebuah kesepakatan antara kepala-kepala walak dengan VOC Belanda. Setelah melewati lebih dari tiga abad kemudian, perjanjian itu masih menyisakan perdebatan. Apakah verbond merupakan perjanjian penaklukan atau justru sebuah permufakatan persahabatan antara dua bangsa yang setara?

Budayawan Minahasa, Fredy Sreudeman Benyamin Marny Wowor menjelaskan, memahami verbond itu tidak bisa dilepaskan dari konteks politik, ekonomi dan sosial (poleksos) Minahasa pada abad ke-17. Suatu masa ketika wilayah ini menjadi arena perebutan kekuasaan bangsa-bangsa Eropa.

Secara geografis, Minahasa berada di posisi strategis dalam peta perdagangan dunia. Wilayah ini kaya akan hasil bumi, terutama rempah-rempah, sehingga dianggap sebagai daerah penyuplai logistik bahan makanan. Bahkan menjadi lumbung padi yang penting bagi urat nadi perdagangan di kawasan Asia Pasifik. Kondisi itu membuat Minahasa diperebutkan oleh kekuatan asing, yakni para perompak dan Spanyol.

Sebelum kedatangan VOC, orang-orang Minahasa kala itu telah lebih dahulu berinteraksi dengan bangsa Spanyol, kemudian Portugis. Hubungan itu semula bersifat dagang dan tolong-menolong. Akan tetapi, perlahan berubah menjadi penindasan. Serdadu Spanyol melakukan perampasan hasil bumi, pemaksaan perdagangan, hingga kekerasan terhadap penduduk setempat, termasuk melakukan pelecehan kepada perempuan.

“Beriringan waktu itu, orang-orang Tombulu, Tontemboan, Toudano dan Tonsea, juga sering berhadapan dengan serangan daripada para perompak. Di era yang sama, leluhur juga menghadapi masalah di daratan. Kekuasaan Kerajaan Bolaang Mongondow dan penindasan bangsa Spanyol,” ungkap Wowor.

Tekanan ini paling dirasakan di wilayah pesisir Manado, yang strategis dan mudah dijangkau perompak dari laut. Di saat yang sama, Spanyol juga berupaya melakukan penetrasi keagamaan yang menimbulkan ketegangan psikologis dan sosial. Bagi para pemimpin walak, kondisi ini tidak bisa diterima begitu saja.

Perlawanan pun muncul. Gerilya dilakukan, tapi kekuatan Spanyol tetap lebih dominan. Di tengah tiga situasi itulah, para kepala-kepala walak kemudian membutuhkan bala bantuan. Kondisi ini juga telah terpantau Belanda yang merupakan musuh bebuyutan Spanyol sejak di Eropa.

 

Aliansi untuk Mengusir Musuh Bersama

Keputusan strategis pun diambil. Alhasil, kepala-kepala walak membangun aliansi dengan VOC. Ini terbukti dengan perjanjian 10 Januari 1679. Bagi para pemimpin negeri di Minahasa, kerja sama ini bukan bentuk penyerahan diri. Tetapi sebuah aliansi sementara untuk menghadapi musuh bersama.

Kesepakatannya jelas, orang-orang Minahasa mengusir Spanyol di daratan, sementara VOC melakukan blokade perompak di laut. Hasil bumi Minahasa tidak lagi dijual kepada Spanyol, melainkan kepada Belanda. Strategi ini berhasil. Spanyol akhirnya terusir dari Minahasa dan tersudut dalam percaturan dagang Asia Pasifik, hingga hanya bertahan di Filipina.

 

Dokumen Hilang, Ingatan Bertahan

Masalah muncul ketika isi perjanjian Minahasa-Belanda (VOC) itu ditelusuri. Hingga kini, naskah asli perjanjian tidak pernah ditemukan di arsip resmi Belanda. Satu-satunya rujukan tertulis berasal dari catatan harian Gubernur Maluku, Robertus Padtbrugge.

Dalam jurnal Padtbrugge, kepala-kepala walak dan penduduk negeri, digambarkan sebagai pihak bawahan VOC. Namun, menurut Wowor, catatan ini bersifat sepihak dan problematik. Jurnal tersebut bukan dokumen negara. Hanya tulisan pribadi yang kedudukannya labil sebagai arsip resmi.

Sebaliknya, dalam memori kolektif orang Minahasa, verbond itu diwariskan secara lisan turun-temurun sebagai perjanjian persahabatan antara dua bangsa yang setara. Bagi leluhur Minahasa, perjanjian lisan justru lebih sakral daripada tulisan. Apalagi perjanjian itu ditulis dalam bahasa yang tidak mereka pahami.

“Dalam budaya Minahasa, tiwa’ atau sumpah dan janji adalah hal yang paling ditakuti untuk dilanggar. Itulah sebabnya para kepala walak meyakini verbond ini tidak ada hubungan antara atasan dan bawahan,” tegas Wowor.

 

Dari Persahabatan ke Konflik

Masalah muncul ketika VOC mulai ingkar dan melanggar semangat perjanjian. Belanda melakukan monopoli perdagangan, memaksa penjualan beras, seperti hasil padi dari wilayah Tondano. Kemudian mulai menciptakan stratifikasi kekuasaan di antara para kepala walak. Sejumlah kepala walak dikabarkan telah diperlakukan secara istimewa oleh Belanda.

“VOC memainkan politik devide et impera, mengadu domba antarwalak, memberikan fasilitas khusus kepada pemimpin yang dekat dengan Belanda. Bahkan mencoba menciptakan figur ‘raja bayangan’. Sementara, di Minahasa, itu merupakan hal asing dalam struktur sosial walak yang egaliter,” jelasnya.

Ketegangan pun memuncak dalam Perang Tondano Pertama, yang berakar pada perbedaan tafsir terhadap verbond. Bagi kepala-kepala walak, perjanjian persahabatan tidak membenarkan paksaan. Jika negosiasi dilanggar, perlawanan adalah konsekuensi logis. Kesewenang-wenangan bangsa asing di tanah Malesung tidak dapat diterima para pemimpin negeri.

 

Verbond dan Lahirnya Identitas Minahasa

Konflik pun berlanjut hingga Perang Tondano Kedua pada awal 1700-an. Perang kedua ini tidak secara konfrontasi, tapi lebih bersifat gerilya dan sarat rekayasa politik VOC. Di awal, Belanda tampil sebagai “penyelamat”. Tetapi di kemudian hari, konflik itu sendiri merupakan hasil dari strategi kolonial yang sistematis untuk menaklukkan.

Di balik seluruh konflik itu, Verbond Minahasa-Belanda menyimpan makna yang jauh lebih dalam. Menurut Wowor, perjanjian ini membuktikan bahwa sejak abad ke-17, orang-orang di tanah Toar Lumimuut telah memiliki kesadaran politik, mekanisme musyawarah dan identitas kolektif.

Para kepala walak hadir dalam perjanjian itu sebagai wakil dari komunitas adat masing-masing. Mereka bersepakat melalui musyawarah, yang dikenal sebagai maesa. Dari sinilah lahir makna Minahasa, yaitu orang-orang yang terikat dalam kesepakatan bersama, satu pikiran dan satu tujuan.

“Minahasa bukan sekadar nama wilayah. Ia adalah identitas orang-orang yang sepakat untuk hidup bersama, mengambil keputusan melalui musyawarah dan setia pada perjanjian,” sebut Wowor.

Meskipun naskah verbond mungkin telah hilang, tapi maknanya tetap hidup dalam ingatan kolektif orang-orang Minahasa. Verbond 10 Januari 1679 bukan perjanjian politik semata-mata. Akan tetapi sebagai fondasi identitas Minahasa laksana entitas kultural dan politik yang telah diakui sejak di masa lalu.

 

Perjanjian Tak Lazim dan Republik Desa

Di suatu masa di abad ke-17, wilayah yang kini dikenal sebagai Minahasa berada dalam pusaran konflik dan tekanan kekuasaan. Orang-orang yang hidup di walak-walak atau unit sosial politik tradisional Minahasa, telah lama lelah menghadapi penindasan. Raja di kerajaan Bolaang Mongondow, Loloda Mokoagow dikenal orang Minahasa sebagai penguasa yang kerap memeras, memungut pajak secara sewenang-wenang, bahkan berulang kali berperang dengan anak-anak negeri Malesung.

Di saat yang sama, ancaman lain datang dari bangsa Spanyol. Tindakan brutal para serdadu Spanyol terhadap masyarakat di wanua-wanua memicu permusuhan yang mendalam. Minahasa, pada masa itu, praktis berhadap-hadapan dengan dua kekuatan besar sekaligus. Kerajaan Bolaang Mongondow dan bangsa Spanyol. Dalam situasi itulah Belanda hadir dengan misi tersembunyi.

Akademisi Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Manado, Denni Pinontoan, menjelaskan kehadiran Belanda bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Ini bergandengan dengan dinamika politik regional, khususnya pergantian Gubernur VOC di Maluku pada 1677. Seorang pejabat VOC bernama Robertus Padtbrugge kemudian tiba di Manado pada sekitar akhir Desember 1678 sampai Januari 1679.

Kedatangan Padtbrugge membuka mata pihak VOC Belanda. Berdasarkan laporan-laporan kolonial yang ia baca dan lewat pengamatannya langsung, negeri Malesung ternyata tidak bisa disamakan dengan wilayah lain yang berada di bawah pengaruh VOC, misalnya Maluku. Tidak ada kerajaan tunggal. Tidak ada raja absolut.

Inilah yang membuat Perjanjian 10 Januari 1679 menjadi istimewa. Berbeda dengan daerah lain yang cukup diwakili oleh satu raja. Perjanjian ini, berdasarkan sejumlah literatur, dihadiri dan disetujui hampir seluruh kepala walak. Dalam catatan Belanda, mereka disebut sebagai Republiek Dorpen atau republik desa.

“Minahasa pada masa itu adalah kumpulan walak yang masing-masing memiliki pemimpin. Polanya mirip republik desa,” ujar Pinontoan.

Beberapa sumber menyebut nama Paat, Supit dan Lontoh sebagai tokoh yang menandatangani perjanjian 10 Januari 1679. Tetapi berdasarkan literatur yang dibacanya, Paat—Kepala Walak Tomohon, Supit—Kepala Walak Tombariri dan Lontoh—Kepala Walak Sarongsong, ketiganya merupakan tokoh-tokoh yang ikut dalam revisi verbond, yakni pada 10 September 1699.

“Meski kemudian perjanjian ini direvisi. Termasuk melalui Perjanjian 10 September 1699, dokumen revisi tersebut tetap merujuk pada Perjanjian 10 Januari 1679 sebagai dasar hubungan,” ulasnya.

Di banyak sumber lebih menguatkan pernyataan bahwa perjanjian awal, dihadiri oleh semua kepala walak yang diundang Padtbrugge, kecuali dari Ratahan dan Ponosakan. Hal yang pasti, keterlibatan banyak pemimpin lokal inilah yang membuat Robertus terkesan, ternyata benar di Minahasa kala itu lebih sulit dikuasai karena pola pemerintahan tidak berbentuk monarki.

“Di Minahasa, tidak ada satu penguasa tertinggi. Semua setara. Bagi VOC, ini sesuatu yang tidak lazim,” tutur Pinontoan.

Kunjungan kehormatan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Bonifacius Cornelis de Jonge ke Minahasa tahun 1934. Tampak ia meletakkan karangan bunga di monumen Verbond Minahasa-Belanda di Manado. (foto KITLV)

Kunjungan kehormatan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Bonifacius Cornelis de Jonge ke Minahasa tahun 1934. Tampak ia meletakkan karangan bunga di monumen Verbond Minahasa-Belanda di Manado. (foto KITLV)

 

Dari Sekutu Menjadi Penguasa

Dalam ingatan kolektif orang Minahasa, Perjanjian 10 Januari 1679 dipahami sebagai perjanjian antara dua pihak yang setara. VOC membutuhkan beras dan dukungan logistik. Sementara orang-orang Minahasa membutuhkan sekutu untuk menghadapi Kerajaan Bolaang Mongondow dan bangsa Spanyol. Hubungan ini awalnya dipandang sebagai persekutuan. Namun harapan itu tidak bertahan lama.

Pasca perjanjian, VOC mulai menunjukkan wajah aslinya. Praktik-praktik sewenang-wenang terhadap masyarakat setempat mulai dilakoninya. Untuk mempermudah pengendaliannya, VOC berupaya menata Tanah Malesung agar bisa dikuasai sepenuhnya. Salah satu strateginya, menyederhanakan struktur kepemimpinan yang kompleks.

VOC kemudian mengangkat Paat, Supit dan Lontoh sebagai pemimpin utama atas kepala-kepala walak lainnya. Dalam catatan kolonial, ketiganya disebut sebagai kepala walak utama Minahasa. Padahal menurut peneliti dan penulis sejarah serta budaya Minahasa ini, struktur kepemimpinan seperti itu tidak pernah dikenal dalam tradisi Minahasa.

“Tidak ada raja. Sejak dahulu kala, dalam tatanan sosial politik para leluhur Minahasa, tidak ada yang disembah dan tidak ada yang menyembah,” tegasnya.

Pengangkatan ketiga tokoh itu pun memicu masalah. Ketika ketiganya diberi gelar mayor, mereka dianggap “naik kelas”. Konflik akhirnya muncul, utamanya di wilayah Tombulu. Kepala-kepala walak yang mulai menjalankan kepentingan VOC kerap menekan rakyat demi keuntungan kompeni.

Akibatnya, pada 1720-an, terjadi eksodus yang cukup signifikan. Banyak orang Tombulu, khususnya dari Tombariri, memilih meninggalkan tanahnya dan bermigrasi ke Bolaang Mongondow. Wilayah yang sebelumnya justru menjadi musuh. Orang-orang Tombariri memilih lari dan menetap di wilayah yang kini menjadi desa Mariri, di kecamatan Poigar, kabupaten Bolaang Mongondow.

 

Ingatan Kolektif dan Perlawanan Agraria

Meski demikian, satu hal selalu hidup dalam ingatan kolektif orang Minahasa. Perjanjian 10 Januari 1679 merupakan bukti nyata bahwa leluhur Minahasa pernah menjalin hubungan setara dengan Belanda. Kesepakatan saling membutuhkan antara dua bangsa yang bebas.

Ingatan inilah yang kembali menguat pada akhir abad ke-19. Itu, ketika pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Undang-Undang Agraria 1870, yang kemudian diperkuat dengan Domein Verklaring 1877. Kebijakan ini mengklaim tanah-tanah adat (kalakeran) sebagai milik negara kolonial. Sebuah bentuk perampasan tanah yang dampaknya masih terasa hingga kini.

Para ukung Minahasa tidak tinggal diam. Tokoh-tokoh seperti Waworuntu, Supit, Mogot dan lainnya mengakomodir petisi dari para ukung pada kisaran 31 Januari 1877 sebagai bentuk protes. Dalam petisi-petisi itu, mereka mengingatkan kembali bahwa sejak zaman VOC, Minahasa bukanlah wilayah taklukan, melainkan sekutu. Alhasil, petisi-petisi para ukung inilah menjadi era baru sebuah perjuangan. Perlawanan dari senjata menjadi pena.

“Yang menjadi penting dalam ingatan kolektif orang Minahasa bukan revisi-revisi perjanjian. Tetapi Perjanjian 10 Januari 1679 yang menegaskan kesetaraan,” tegas Pinontoan.

Hal menarik, perjanjian yang sama juga digunakan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk membalikkan narasi. Seolah-olah leluhur Minahasa telah menyatakan diri sebagai bawahan Belanda. Tafsiran inilah yang terus-menerus diperdebatkan.

 

Perjanjian, Perayaan dan Penolakan

Pada masa colonial, sebelum kedatangan Jepang, Perjanjian 10 Januari 1679 telah diperingati setiap tahun. Tanggal 10 Januari dirayakan sejajar pestanya dengan hari-hari besar lainnya seperti Pengucapan Syukur (foso rumages), Natal, Tahun Baru, dan ulang tahun Ratu Wilhelmina setiap 31 Agustus.

Ketika Jepang menduduki Minahasa pada 1942, seluruh simbol kolonial terhenti. 10 Januari tidak lagi dirayakan di Tanah Minahasa. Setelah Jepang mengalami kekalahan dalam perang Dunia II, Belanda kembali. Melalui agresi militernya, rencana untuk menghidupkan kembali perayaan Verbond 10 Januari oleh Belanda memantik penolakan keras dari orang-orang Minahasa. Satu yang mendasari, di Minahasa situasinya telah berubah. Mereka telah merdeka.

Penolakan itu memuncak dalam peristiwa 14 Februari 1946, ketika masyarakat Minahasa melakukan demonstrasi menentang rencana perayaan Verbond 10 Januari oleh Belanda. Bagi mereka, Minahasa tidak ada lagi hubungan dengan negeri penjajah.

 

Makna Hari Ini

Di era kini, Perjanjian 10 Januari 1679 tidak hanya sekadar kesepakatan antara VOC Belanda dan konfederasi Minahasa. Tetapi dapat dibaca ulang sebagai bukti keberanian politik leluhur Minahasa. Sikap dalam keberanian untuk duduk setara dengan kekuasaan besar, demi melindungi rakyat, tanah dan wilayah penghidupan anak-anak negeri.

Verbond 10 Januari 1679 adalah perjanjian antara dua bangsa. Bukan antara atasan dan bawahan. Ini sebuah perjanjian tua, yang maknanya selalu hidup dan terus diperdebatkan dalam ingatan sejarah Minahasa. Salah satu bukti penanda untuk perjanjian itu, pernah dibangunkan monumen. Sebuah tugu peringatan pernah berdiri di kawasan Pasar 45, Taman Kesatuan Bangsa (TKB), Manado. Sayangnya, tugu itu di era modern justru dibongkar dan dihancurkan.

 

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *