Connect with us

BERITA

Walhi Sulteng Desak Pemda Tolak SK Pelepasan Hutan Bagi PT. HIP

Published

on

22 Januari 2019


Oleh: Febriani Sumual


 

kelung.com – Wahana Linkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak Pemeritah Kabupaten Buol lakukan langkah-langkah hukum menolak SK pelepasan hutan Nomor SK.517/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2018 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pelepasan kawasan bagi perusahaan perkebunan sawit PT. Hardaya Inti Plantation (HIP)  seluas 9.964 Ha. Demikian dikatakan Direktur Walhi Sulteng Abd. Haris Lapabira dalam siaran persnya 21 Januari 2019, seperti dikutip dari situs walhi.or.id.

Haris mengatakan, proses pelepasan kawasan hutan bagi PT. Hardaya Inti Plantation (HIP) sarat dugaan pelanggaran hukum. Ini dikarenakan adanya penolakan pelepasan kawasan oleh Pemda Buol. Namun, KLHK langsung menerbitkan pelepasan kawasan hutan bagi PT.HIP.

“Dalam Proses pelepasan kawasan ini, kuat dugaan terjadi pelanggaran hukum. Ini harus diperiksa secara mendatail lagi. Kami meyakini ada beberapa faktor yang tidak dipertimbangkan atau sengaja untuk tidak dipertimbangkan oleh KLHK sehingga dilepaskannya kawasan bagi PT. HIP ”.

Haris menambahkan, kuatnya aroma pelangggaran hukum dalam kasus ini harusnya dijawab oleh Pemda Buol dengan melakukan langkah-langkah yang lebih kongkret lagi. Misalnya gugatan hukum.

“Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh Pemda Buol dalam soal ini. Misalnya dengan melaporkan ke pihak-pihak terkait atau melakukan gugatan hukum. Hal tersebut dinilai penting untuk menjawab persoalan agraria yang terus terjadi di Buol”.

Lanjut Haris, selain melakukan langkah-langkah hukum, Pemerintah Kabupaten Buol juga bisa melakukan langkah-langkah yang lebih radikal untuk mendesak KLHK mencabut SK ini. Misalnya berkordinasi dengan KPK apabila ditemukan hal-hal yang diduga terjadi transaksi mencurigakan yang melibatkan pihak-pihak untuk menstimuluskan SK pelepasan ini. Disamping itu dia berharap, pemerintah perlu meningkatkan dukungan publik hingga ketingkat paling bawah sehingga gerakannya dapat meluas.

“Kalau perlu, laporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila ada indikasi transaksi jahat. Selain itu, Pemda Buol harus berani memobilisasi masyarakatnya untuk melakukan klaim di kawasan yang dilepaskan itu. Ini penting, agar menguji keseriusan Pemda dan untuk membangun dukungan luas sampai ketingkat paling bawah (masyarakat) untuk sama-sama berjuang melawan penguasaan modal di Kabupaten Buol”, tegas Haris.

Menurut Walhi Sulteng, pelepasan kawasan ini adalah potret buruk KLHK yang dipimpin oleh Menteri Siti Nurbaya. Bagaimana mungkin ditengah upaya penataan perkebunan sawit dan upaya mengurangi deforestasi hutan, Kementeri ini justru menerbitkan pelepasan kawasan hutan bagi PT. HIP.

KLHK yang dipimpin oleh Siti Nurbaya telah mengangkangi keseriusan negara untuk menata problem agraria di Sulteng. KLHK yang selama ini menggaungkan deforestasi hutan dan sebagai macamnya sebagai musuh bersama, justru berkontrbusi terhadap kerusakan hutan di Indonesia. Ini sangat disayangkan, tandas Haris.

Merespon desakan Walhi Sulteng tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) Siti Nurbaya menjelaskan, jika dilihat dari sisi administratif yang diajukan oleh pihak perusahaan dinyatakan sudah sesuai dengan prosedur.

“Kalau dari sisi legalitasnya sih tidak ada masalah, sebab seluruh persyaratan, dokumennya, dasar hukumnya itu sudah kuat, sudah tidak ada masalah,” tutur Siti di Jakarta, Senin (21/1/2019), seperti dikutip dari ekonomi.bisnis.com

September 2018 lalu Walhi merilis,  di Sulawesi Tengah, luasan perkebunan sawit telah mencapai 700.000 Ha. Pada tahun 2017, terdapat 103 izin perusahaan perkebunan. Dari luasan tersebut perkebunan sawit telah menguasai hampir 10% daratan Sulawesi Tengah. Data dari tahun 2016, seperti diberitakan jurnalsulawesi.com perusahaan yang paling luas lahan perkebunan yang dikelola adalah PT. Hardaya Inti Plantation di Kabupaten Buol seluas 16.709 hektare. Dari luasan tersebut sebanyak 12.509 hektare status inti dan 4.200 hektare status plasma. Sejak tahun 1993 PT. HIP sudah melakukan ekspansi lahan untuk areal perkebunan kelapa sawit.

 


Editor: Andre Barahamin

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *