Daerah
Warga Rarandam Lawan Privatisasi Pesisir dan Perusakan Mangrove

27 November 2025
“Kami menegaskan bahwa pesisir adalah ruang hidup rakyat, bukan komoditas privat investasi. Masyarakat Rarandam menolak penghilangan ruang hidup, perampasan akses pesisir, pelanggaran hukum, perusakan lingkungan dan intimidasi terhadap warga.”
Penulis: Filo Karundeng
MASYARAKAT Rarandam, Kelurahan Pintu Kota, Kecamatan Lembeh Utara, Kota Bitung, mengugat. Mereka bersuara lantang ketika berhadapan dengan pembangunan JDC Resort.
Resort pribadi itu dibangun oleh investor dengan klaim kepemilikan tanah oleh keluarga Yanti dan Ervanto Mikael Wagiu. Persoalan ini pun harus dihadapi warga sejak awal tahun 2024.
Diketahui, proyek ini berdiri di sempadan pantai dan kawasan hutan mangrove. Wilayah yang menjadi area tangkap ikan masyarakat setempat, yang selama ini mencari nafkah melalui praktik nelayan tradisional, termasuk tradisi ‘soma dampar’.
Pembangunan JDC Resort mengakibatkan penebangan mangrove secara masif dan dimulainya praktik privatisasi pesisir melalui larangan masuk terhadap publik di pesisir pantai tempat warga menangkap ikan.
“Pante ini jadi kehidupan sebagian besar masyarakat di sini yang sebagian besar nelayan tradisional. Torang cari makan di sini sampe bisa kase skolah anak-anak,” kata Noak Tambanaung, warga setempat.
Sadar jika mereka sangat menggantungkan hidup di kawasan itu, warga pun ikut berjuang agar bisa tetap menjaga hutan mangrove yang ada.
“Selain itu, torang jaga depe kelestarian dengan menanam dan merawat pohon mangrove. Bahkan bersama-sama dengan pemerintah. Tapi sejak tahun 2024, pembangunan resort bukang cuma merusak mangrove tapi rampas torang pe tampa mancari,” keluh Tambanaung.
LBH Manado mendapati, masyarakat sama sekali tidak dilibatkan secara bermakna dalam proses perizinan. Resort tersebut telah diresmikan oleh pemerintah setempat tanpa proses konsultasi publik maupun sosialisasi yang menjangkau masyarakat terdampak secara bermakna. Sementara, pemerintah dan investor tidak pernah menunjukan adanya persetujuan pemanfaatan ruang laut maupun izin lingkungan.
Ironisnya, pada peresmian justru diumumkan bahwa resort telah memiliki izin teknis seperti diving, restoran dan tour travel. Seakan-akan legalitas dasar tidak menjadi syarat.
Lebih dari separuh masyarakat Kampung Rarandam menggantungkan hidup di wilayah pesisir. Akses ruang tangkap mereka kini hilang akibat pembatasan akses pantai oleh investor.
Beberapa nelayan melaporkan adanya intimidasi, termasuk ancaman dikejar menggunakan senjata tajam apabila memasuki area yang diklaim sebagai kawasan resort.
Kawasan Rarandam selama ini merupakan area pelestarian hutan mangrove yang sering menjadi lokasi rehabilitasi oleh lembaga pemerintah dan swasta. Perusakan mangrove oleh investor bukan hanya merusak ekosistem pesisir, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, pemerintah kelurahan dan aparat kepolisian setempat dinilai melakukan pembiaran dan cenderung membela investor.
Laporan warga diabaikan, bahkan pemerintah tetap memberikan akses pengelolaan kawasan kepada pihak resort. Situasi tersebut memperburuk konflik sosial dan memperlihatkan ketidakberpihakan negara terhadap masyarakat pesisir.
Berdasarkan informasi tersebut, LBH Manado menemukan sederet pelanggaran. Pertama, adanya praktik privatisasi dan pengkaplingan pesisir yang bertentangan dengan Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010, yang melarang pemberian konsesi dan hak pengusahaan di wilayah pesisir karena dapat mengancam hak ekonomi dan ruang hidup nelayan serta masyarakat lokal.
Kedua, perusakan ekosistem mangrove, yang melanggar Pasal 35 UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 yang melarang penebangan, konversi, dan penggunaan metode merusak di kawasan mangrove.
Ketiga, pelanggaran Perpres No. 51 Tahun 2016 tentang batas sempadan pantai yang mewajibkan jarak minimal 100 meter dari air pasang tertinggi bagi pembangunan untuk menjaga perlindungan ekosistem pesisir seperti mangrove serta menjamin akses publik. Pembangunan resort dilakukan tepat di bibir pantai dengan menebang mangrove dan menutup akses masyarakat ke wilayah tangkap ikan, sehingga fungsi ekosistem pantai hilang dan hak publik dirampas.
Keempat, pembiaran, intimidasi dan pelanggaran hak atas rasa aman masyarakat, yang bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap kelompok rentan dan masyarakat adat-pesisir dalam pemanfaatan sumber daya alam.
“Oleh sebab itu, kami mendesak kepada Pemerintah Daerah Kota Bitung dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan JDC Resort di kawasan sempadan pantai dan hutan mangrove di Rarandam, Kecamatan Lembeh Utara,” kata pengacara publik LBH Manado, Pascal Wilmar Toloh, Rabu, 26 November 2025.
Pihaknya juga mendesak Pemerintah Daerah Kota Bitung dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk melakukan audit tata ruang dan izin pemanfaatan pesisir di kampung Rarandam, serta menghentikan kebijakan privatisasi ruang publik dan praktik ‘memunggungi’ pesisir dan kawasan mangrove.
“Pulihkan akses masyarakat terhadap pesisir dan ruang tangkap tradisional yang hilang akibat pembangunan resort,” tegasnya.
Mereka juga mendesak pemerintah pusat untuk melakukan penegakan hukum administratif maupun pidana lingkungan terhadap pengelola JDC Resort sesuai UU No. 6/2023, UU No. 27/2007 jo. UU No. 1/2014, dan ketentuan perlindungan mangrove. Melakukan supervisi langsung terhadap Pemkot Bitung yang dinilai gagal melaksanakan mandat perlindungan wilayah pesisir serta mengabaikan laporan masyarakat.
“Kami mendesak pemerintah pusat melakukan investigasi dugaan praktik mafia tanah dan penyalahgunaan klaim kepemilikan di kawasan pesisir Rarandam. Kembalikan fungsi kawasan sesuai Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010 yang melarang privatisasi wilayah pesisir,” ucap Rahman.
Pihak kepolisian, baik Polres Bitung maupun Polda Sulut juga diminta menghentikan pembiaran dan menindak intimidasi terhadap masyarakat, termasuk ancaman menggunakan senjata tajam oleh pihak pengelola JDC Resort.
Polres Bitung dan Polda Sulut diminta melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana lingkungan hidup, termasuk penebangan mangrove dan perusakan ekosistem pesisir. Juga menjamin keamanan warga yang menolak pembangunan resort dan mengadvokasi kasus ini, serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat pesisir.
“Kami menegaskan bahwa pesisir adalah ruang hidup rakyat, bukan komoditas privat investasi. Masyarakat Rarandam menolak penghilangan ruang hidup, perampasan akses pesisir, pelanggaran hukum, perusakan lingkungan dan intimidasi terhadap warga,” tandasnya.















